Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Demi membela diri dari tudingan pungutan liar (pungli) uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni SAg bersikap sewenang-wenang.
Saat diundang memberikan keterangan oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Jumat (8/5/2026) sekira jam 09.30 WIB, dirinya telah mengeksploitasi beberapa siswa dan Wali Kelas XII, seolah kegiatan perpisahan dan kutipan uang itu tidak dipaksakan.
Pantauan wartawan Restorasidaily.com di ruangan Seksi Pendidikan Islam Kantor Kemenag Simalungun, terlihat beberapa siswa-siswi Kelas XII dan Kelas XI MAN Simalungun sedang duduk dengan wajah gelisah. Mereka mengaku diajak (dibawa) oleh Dianti Kesuma Wahyuni untuk memberikan keterangan tentang kegiatan perpisahan dan pengumpulan uang perpisahan.
“diajak Bu Yuni, Plt Kamad, Om. Kami diminta memberikan keterangan soal pengumpulan uang perpisahan dan kegiatan perpisahan. Kata Bu Yuni, kami bilang itu sudah diprogramkan dan keinginan kami. Dan kami panitia pelaksana yang mengurusnya”, ucap para siswa-siswi saat diwawancarai.
Beberapa Wali Kelas yakni, Herayati, Sri Oktaviani, Wini Wijayanti, bersama Wakil Kepala Madrasah, Ghazali Bancin dan Irmawati Harahap, yang turut mendampingi Dianti Kesuma Wahyuni di hadapan Kasi Pendis, Ernawati SAg, menyampaikan keterangan terkesan telah direncanakan bersama-sama bahwa penetapan uang perpisahan diambil dari uang tabungan siswa-siswi Kelas XII.
Meskipun penetapan uang perpisahan sejumlah Rp215.000, tidak melalui rapat Komite Madrasah, mereka mengaku itu sudah disetujui para orang tua siswa-siswi Kelas XII yang dimusyawarahkan oleh para Wali Kelas bersama seluruh siswa-siswi dan pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM).

Namun sehari sebelumnya, Kamis (7/5/2026), Dianti Kesuma Wahyuni selaku Plt Kepala MAN Simalungun memerintahkan seorang Operator Madrasah dan Wali Kelas XII-1, Wini Wijayanti, memanggil seluruh siswa-siswi untuk menandatangani surat pernyataan bahwa uang perpisahan telah disepakati diambil dari uang tabungan, serta kegiatan perpisahan dihadiri para orang tua.
Usai dimintai keterangan, Dianti Kesuma Wahyuni mengajak Wali Kelas, Wakil Kepala Madrasah dan Siswa-siswi yang dibawanya, berpoto bersama Kasi Pendis Kemenag Simalungun.
Dilain kesempatan, saat dimintai tanggapannya, Kepala Tata Usaha (KTU) MAN Simalungun, M Choir Nazlan Nasution mengatakan, dirinya telah menegur beberapa Wali Kelas terkhusus kepada Herayati agar berhati-hati hingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari terkait pengumpulan uang perpisahan tersebut. Namun hal itu tidak begitu ditanggapi Herayati karena menganggap itu sudah kebijakan Plt Kepala MAN Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni.
“sudah ku bilang dan ku tanyai Wali Kelas, termasuk si Hera. Jangan sampai kutipan uang perpisahan jadi masalah. Tapi, dibilangnya sudah kebijakan Plt Kamad. Apalagilah mau ku bilang. Urusan mereka lah itu”, kata M Choir Nazlan Nasution. Dirinya juga mengaku kecewa dengan sikap Dianti Kesuma Wahyuni membawa beberapa siswa-siswi ke Kantor Seksi Pendidikan Islam Kemenag Simalungun.
Sementara itu, informasi diterima bahwa permasalahan kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII MAN Simalungun akan ditindaklanjuti Kanwil Kemenag Sumatera Utara. Plt Kepala MAN Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni, akan dimintai keterangan oleh Kabid Pendidikan Madrasah (PenMad), Erwin Dasopang, Senin (11/5/2026).
Kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII MAN Simalungun itu juga diharapkan ditindaklanjuti tegas oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI di Jakarta, agar menonaktifkan Dianti Kesuma Wahyuni dari jabatan Plt Kepala MAN Simalungun yang sebelumnya juga telah melakukan rekayasa pengisian data SIMPATIKA untuk memperoleh dana sertifikasi, sedangkan dirinya tidak melaksanakan kewajiban mengajar di kelas.(Silok)
Silok)





