Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal
Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor

Oplus_131072

Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
1 April 2026 | 15:32 WIB
inHukum & Kriminal
0

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara 

 

Kepercayaan Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Andika Mulia SPd, MSi sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (Ka KUA) Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, telah ternodai serta pantas dijebloskan ke penjara.

 

Andika Mulia telah dzolim kepada masyarakat (sepasang kekasih/calon pengantin) yang melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), melakukan pungutan liar jutaan rupiah, bekerjasama dengan staf KUA, Maulidan.

 

Hal itu terungkap dari hasil investigasi wartawan Restorasidaily.com, berdasarkan pengakuan seorang Kepala Lingkungan Kelurahan di Kecamatan Bosar Maligas, Gunawan.

 

Kata Gunawan, pihak KUA Bosar Maligas diwakili Maulidan memaksa meminta uang pencatatan nikah di kantor terhadap sepasang kekasih, Agusti dan Ririn Tamala, yang berlangsung Jumat (14/2/2026) lalu.

 

“Pak Maulidan, katanya mewakili Ka KUA, pak. Awalnya minta satu juta dua ratus, ditawar akhirnya saya kasih satu juta rupiah, pak. Dia ngaku TU, pak. Calon pengantinnya, Agusti dan Ririn Tamala, benar pak”, ungkap Gunawan, saat dihubungi, Selasa (31/3/2026).

 

Pungutan liar biaya pencatatan nikah yang dilakukan Andika Mulia dan Maulidan itu, telah melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pencatatan Pernikahan yang di dalamnya diatur tentang regulasi, biaya berdasarkan lokasi pernikahan.

 

Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja adalah gratis (Rp0), sementara nikah di luar KUA atau luar jam kerja resmi dikenakan biaya Rp600.000 yang disetor ke kas negara. Permintaan uang tambahan atau biaya di luar ketentuan tersebut adalah pungutan liar (pungli).

 

Tak ingin dirinya terjebak dalam pungli yang dilakukan Andika Mulia dan Maulidan, Gunawan telah membuat pernyataan resmi bermaterai bahwasanya pemaksaan permintaan uang nikah senilai Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) itu benar adanya. Bahkan pasutri Agusti dan Ririn Tamala beserta keluarga diduga merasa keberatan (terzolimi) akibat pungli tersebut.

Ka KUA Bosar Maligas, Andika Mulia SPd, MSi, saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler dan pesan WhatsApp, tidak kooperatif. Bahkan dirinya langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan Restorasidaily.com, seolah merasa tidak bersalah atas tindakannya.(Silok)

 

Share813Tweet508SendShare

Berita Terkait

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “
Berita

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

byRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara  Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui...

Read moreDetails
Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI
Berita

Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI

byRestorasidaily.com
2 April 2026 | 18:49 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar MA, sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Ka Kankemenag...

Read moreDetails
Bayar Honor LBH, Kakan dan Ka Subbag TU Kemenag Simalungun Pungli Seluruh Ka KUA ke Rekening Ka Kankemenhaj Simalungun
Berita

Bayar Honor LBH, Kakan dan Ka Subbag TU Kemenag Simalungun Pungli Seluruh Ka KUA ke Rekening Ka Kankemenhaj Simalungun

byRestorasidaily.com
1 April 2026 | 10:48 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Beberapa bulan ini, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (Ka KUA) di Kabupaten Simalungun, diduga dalam tekanan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Regional

Tak Disangka perkembangan Radikal di Sumut Terorganisir dan Sistematis

19 September 2017 | 07:22 WIB
Peristiwa

Pemberhentian Jabatan Ketua Pemeriksa Barang, dr.Susanti “Dipengaruhi” Wadir I dan II

3 Oktober 2017 | 18:04 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematang Siantar Menyaksikan Partai Final Boy Warongan Cup

15 Agustus 2023 | 14:51 WIB
Regional

Coret Pasangan JR-Ance, Bawaslu Didesak Batalkan Putusan KPU Sumut

20 Februari 2018 | 22:01 WIB
Berita

Peduli Korban Bencana Alam, HMI Koorkom Universitas Nasional Menyerahkan Bantuan Ke PMI Pusat

29 Januari 2021 | 23:53 WIB
Berita

Gara-gara Peletakan Batu Pertama Gedung Merdeka, Susanti Dewayani Dipanggil DPRD Pematang Siantar

31 Agustus 2022 | 18:29 WIB
Karo

Sumur Bor Untuk Pengungsi Sinabung Akan Dibangun

22 Januari 2018 | 20:14 WIB
Berita

Yuk, Kenal Dekat Herlina, Calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar

9 Oktober 2024 | 16:22 WIB
Berita

Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga Dikukuhkan sebagai Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Simalungun

23 Oktober 2023 | 16:20 WIB
Berita

Kemenag Pematangsiantar Tidak Perbolehkan Sholat Idul Adha di Lapangan Terbuka

13 Juli 2021 | 14:39 WIB
Hukum & Kriminal

Simpan Sabu, Bagor Ditangkap Sabu

26 Oktober 2017 | 19:11 WIB
Peristiwa

Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Raja

8 Oktober 2017 | 00:01 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar