Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, Bank Mandiri Pematangsiantar Menikmati Subsidi Bunga Bank dari Pemerintah

Oplus_131072

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, Bank Mandiri Pematangsiantar Menikmati Subsidi Bunga Bank dari Pemerintah

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
2 Juni 2025 | 14:16 WIB
inBerita, Pematangsiantar, Peristiwa
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara 

Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 yang telah dipertegas dengan perubahan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk plafon maksimal Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), tidak memerlukan agunan tambahan. Pemerintah Republik Indonesia memberikan subsidi bunga atau marjin debitur kepada bank penyalur. Bank hanya boleh mencatatkan agunan pokok berupa objek atau usaha yang dibiayai.

Namun bank penyalur KUR di Kota Pematangsianțar, PT Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar, Permenko Perekonomian itu justru diabaikan. Para debitur yang melakukan pinjaman KUR diduga diwajibkan menyerahkan agunan tambahan berupa BPKB, Sertifikat Tanah dan sebagainya. PT Bank Mandiri Pematangsiantar diduga menikmati subsidi bunga atau marjin debitur sekira 6 % dari Pemerintah Republik Indonesia.

Informasi diperoleh wartawan Restorasidaily.com dari seorang narasumber, PT Bank Mandiri Cabang Pematangsiantarr melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Parluasan disinyalir menerapkan kebijakan mewajibkan agunan tambahan berupa BPKB/Sertifikat Tanah bagi seluruh debitur KUR hingga plafon Rp100.000.000. Tak hanya itu, untuk meloloskan pinjaman KUR, nasabah juga diminta untuk memberikan uang jutaan rupiah melebihi ketentuan biaya administrasi yang diterapkan PT Bank Mandiri.

Saat dikonfirmasi tentang informasi tersebut, Kepala KCP Bank Mandiri Parluasan, Hearty br Siahaan membenarkan pihaknya mewajibkan para debitur untuk menyerahkan agunan tambahan jika setelah dianalisa dianggap tidak layak untuk pinjaman Rp100.000.000.

“jaminan tambahan kadang tidak harus diberikan jika memenuhi syarat. Misalnya pinjamannya seratus juta, tapi taksasi dari analis nilai agunannya cuma tiga puluh juta, kan gak mungkin bisa pinjam seratus juta. Ya harus ditambah lagi agunannya. Kita juga sampaikan ini pinjamannya misalnya bisanya lima puluh juta, nasabahnya minta seratus juta ya kita tanyakan ada gak agunan tambahannya, ya kalau ada kita berikan seratus juta”, sebut Hearty br Siahaan saat ditemui di kantornya, Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar, Senin (2/6/2025).

Ditanya, apakah permintaan agunan tambahan tidak melanggar Permenko Nomor 1 Tahun 2023, Hearty br Siahaan menyatakan, itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri se Indonesia.

“”pastinya manajemen PT Bank Mandiri kami itu mulai dari Jakarta sampai ke daerah, termasuk di KCP Parluasan ini, ketentuan itu berlaku secara skala nasional. Itu sudah ketentuan Bank Mandiri. Agunan tambahan untuk pinjaman sampai seratus juta itu merupakan moral obligation di Bank Mandiri, bisa BPKB, bisa sertifikat dan lainnya. Oke pak, silahkan bapak beritakan “, ungkapnya.

Dengan adanya fakta yang disampaikan Kepala KCP Bank Mandiri Parluasan, H br Siahaan, PT Bank Mandiri termasuk Bank yang memaksa debitur KUR untuk memberikan agunan tambahan, khususnya untuk pinjaman maksimal Rp 100 juta, akan dikenai sanksi.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 melarang penyalur KUR meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta, maka PT Bank Mandiri Cabang Pematangsiantarr wajib mengembalikan subsidi bunga atau marjin KUR yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.(Silok)

Share94Tweet59SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Minum Racun Rumput, Ameriana Akhirnya Meninggal Dunia

23 Desember 2017 | 12:07 WIB
Hukum & Kriminal

Kepolisian Percaya Diri Tersangkakan Jonru

30 September 2017 | 20:43 WIB
Berita

Pemko Pematang Siantar Gelar Sosialisasi Anti Korupsi kepada PPK

8 Juli 2023 | 07:18 WIB
Karo

Bupati Karo Tinjau Potensi Wisata Namo Karang

23 Januari 2018 | 19:46 WIB
Karo

Bupati Karo dan Kapolres Tandatangani Nota Kesepahaman Tentang Dana Desa

21 Oktober 2017 | 00:05 WIB
Berita

Detik-Detik Terakhir ‘Duduk’ Dikursi DPRD Karo, Bupati dan DPRD Lama Sahkan APBD TA 2020

1 Oktober 2019 | 17:19 WIB
Berita

Ikut Marharoan Bolon Bersama Pokdarwis Girsang. Bupati Simalungun : “ini modal kita untuk menggaungkan pariwisata”

30 November 2023 | 21:37 WIB
Berita

Ada 4 Proyek di Lapangan Parkir Pariwisata. Kusdianto : “Itu Sesuai Juknis Kementerian Pariwisata”

30 Agustus 2019 | 15:20 WIB
Berita

Susanti Dewayani Hadiri Lomba Memancing di Kolam Balai Benih Ikan Pematangsiantar

21 Agustus 2024 | 17:10 WIB
Berita

BNNK Karo Gagalkan Penyelundup 115,4 Gram Sabu, 3 Kurir dan 1 Pengedar Berhasil Diringkus

6 November 2019 | 15:52 WIB
Peristiwa

Toko Sepatu Jalan Thamrin Terbakar

18 September 2017 | 23:35 WIB
Pematangsiantar

Saldo Go Pay Berkurang Tanpa Pelayanan, Transportasi Online GO-JEK “Tipu” Pelanggan

27 Oktober 2017 | 01:55 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar