Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
PT STTC Tidak Menerapkan Usia Pensiun Karyawan. Sukoso Winarto : “Itu Tindakan Biadab, Tidak Berperikemanusiaan”

PT STTC Tidak Menerapkan Usia Pensiun Karyawan. Sukoso Winarto : “Itu Tindakan Biadab, Tidak Berperikemanusiaan”

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
14 Mei 2024 | 08:13 WIB
inBerita, Pematangsiantar, Sumatera Utara
0

Restorasidaily | Pematangsiantar Sumatera Utara

Perusahaan rokok di Kota Pematangsianțar, Provinsi Sumatera, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi ribuan karyawan, tak kunjung disikapi serius Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP SBSI Solidaritas Indonesia, Sukoso Winarto, merasa kecewa kepada Susanti Dewayani dikarenakan PT STTC sudah sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan terhadap ribuan karyawan yang tidak mendapatkan hak tertinggi, yakni hak pensiun.

“saya kira itu tindakan biadab, tidak berperikemanusiaan. Kenapa saya katakan itu tindakan sangat biadab, karena hak pensiun sudah diatur di Undang-undang tentang ketenagakerjaan dan peraturan perundangan-undangan lainnya. Hak yang paling tinggi itu ya hak pensiun. Karena orang (karyawan) sudah berumur di atas 55 tahun, itu wajib mendapatkan hak pensiun. Negara sudah mengatur ketentuan tentang pensiun, sedangkan PT STTC semena-mena tidak melaksanakan aturan Negara”, ucap Sukoso Winarto, saat ditemui, Senin (13/5/2024).

Sukoso Winarto mengaskan, dua tahun sejak Negara Republik Indonesia merdeka tepatnya di Tahun 1947, hak-hak buruh (tenaga kerja) sudah diatur oleh Negara melalui Pemerintah, terkhusus hak pensiun. PT STTC, semestinya tidak boleh melawan aturan Negara Republik Indonesia, wajib menerapkan program batas usia pensiun serta membayarkan hak-hak karyawan.

“Negara sudah mengatur ketentuan tentang pensiun. Jadi tidak boleh lagi PT STTC semena-mena terhadap ribuan karyawannya, tidak melakukan program pensiun, pensiun itu sudah seharusnya dibayarkan hak pesangonnya, jasanya, dan lainnya. Jadi kalaulah dibilang PT STTC tidak menjalankan aturan tentang pensiun, berarti PT STTC sudah melanggar hak azasi manusia. Sudah gak ada tenaganya dipaksa bekerja, dibiarkan kalau mau berhenti, berhenti sendiri, itukan sudah sangat biadab kepada karyawan”, kata Sukoso Winarto.

PT STTC, kata Sukoso Winarto, memiliki keuntungan besar hingga miliaran rupiah dari keringat ribuan karyawan setiap harinya, sementara karyawan tidak dihargai sedikitpun karena tidak mendapatkan hak pensiun.

“setiap hari, begitu ayam berkokok, PT STTC perusahaan sangat besar mendapatkan keuntungan sangat besar, bahkan miliaran rupiah setiap harinya karena keringatnya karyawan tetapi karyawan tidak dihargai sedikitpun tidak mendapatkan hak pensiun. Sebagai contoh, di situ ada sahabat saya bernama Pak Cien. Sudah berumur hampir 80 tahun, masih tetap dipekerjakan tanpa pernah dianjurkan untuk pensiun. Pak Cien itu etnis Tionghoa pun diperlakukan seperti itu. Banyak lagi karyawan lainnya, itu di bagian perbengkelan, sudah pada lansia juga tetap dipekerjakan padahal pekerjaan mereka sangat berat namun tenaganya sudah tidak mampu lagi”, ungkap Sukoso Winarto merasa sedih dan prihatin terhadap kondisi ribuan karyawan PT STTC.

Sukoso Winarto dengan tegas meminta seluruh stakeholder dan instansi penegakan hukum terkhusus Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani peduli terhadap apa yang dialami ribuan karyawan PT STTC tersebut. Susanti Dewayani, menurut Sukoso Winarto, wajib mengetahui peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan (buruh), tidak berpikir bahwa PT STTC sebagai sumber pendapatan saja

“tidak ada kata lain, laksanakan aturannya. Susanti Dewayani menjadi Kepala Daerah (Wali Kota Pematangsiantar) jangan pura-pura tidak tahu atau bahkan mau dibodoh-bodohi. Buka dan pahami peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, khususnya hak pensiun karyawan (butuh). Jangan hanya melihat bahwa PT STTC itu hanya sebagai sumber pendapatan terbesar Negara, padahal di situ pula terdapat banyak sumber masalah. Susanti Dewayani jika benar-benar merasa Ibunya masyarakat terkhusus para karyawan yang bekerja di PT STTC, wajib turut andil menyelesaikan permasalah itu. Jika tidak, berarti Susanti Dewayani bukan sebagai pemimpin yang baik dan bijaksana “, pungkas Sukoso Winarto yang juga pernah tercatat sebagai karyawan PT STTC. Dikarenakan aturan PT STTC yang dianggap tidak berpihak kepada karyawan, dirinya memutuskan berhenti dan sekarang aktif di SBSI Solidaritas Indonesia.(Silok)

 

 

 

Share194Tweet121SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Perlakuan Istimewa untuk Manajemen TK-YP Sultan Agung. Disdik Pematangsiantar Hanya Beri Sanksi Teguran

10 Agustus 2021 | 00:37 WIB
Peristiwa

Pembunuh Rehlitna beru Sitepu Tewas Gantung Diri

16 Maret 2018 | 20:03 WIB
Berita

Pemaksaan Uang Komite 6 Bulan untuk Menutupi Hutang kepada Penerbit Buku Erlangga

22 Juli 2023 | 21:32 WIB
Pematangsiantar

Masakan Ayam Geprek Bensu Berbau Tidak Sedap

6 April 2018 | 20:04 WIB
Berita

Rapat Pembahasan KUA -PPAS R-APBD 2024 Kabupaten Simalungun. Banyak Pertanyaan, Minim Pengawasan

9 Agustus 2023 | 18:53 WIB
Peristiwa

Kata Warga Desa Sirungkungon Tobasa, Manajemen PT Aquafarm Tidak Memiliki Moral

27 Maret 2018 | 19:53 WIB
Berita

Susanti Dewayani Hadiri Acara Focus Group Discussion (FGD) 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan

29 Oktober 2023 | 16:18 WIB
Simalungun

Mobil Barang Dilarang Melintasi Kota Parapat Hingga 2 Januari 2018

29 Desember 2017 | 18:18 WIB
Peristiwa

Mahasiswi UIN Fakultas Hukum Tewas Telungkup di Tempat Cucian Piring

5 Desember 2017 | 20:04 WIB
Simalungun

Aksi Unjukrasa FORMIKOM di Kantor Bupati Simalungun Diwarnai Ledakan Mercon

24 Januari 2018 | 00:42 WIB
Regional

Jual Sabu, Anak Kampung Baru Diringkus Polisi Serbelawan

11 Februari 2018 | 13:50 WIB
Berita

Beromset Miliaran Rupiah, Pengusaha CV Teknik Showroom Honda Tidak Pernah Melaporkan Jumlah Pekerja ke Disnaker

20 Januari 2021 | 22:51 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar