Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Dipimpin Hj Susanti Dewayani, Kota Pematangsiantar Bebas Tanpa PBG untuk Bangunan Gedung Baru

Dipimpin Hj Susanti Dewayani, Kota Pematangsiantar Bebas Tanpa PBG untuk Bangunan Gedung Baru

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
2 Juni 2022 | 18:47 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA 

Mewujudkan visi Kota Pematangsiantar Bangkit, Maju, Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, yang pernah diucapkan Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, di hadapan ratusan wartawan, beberapa bulan lalu, sepertinya hanya isapan jempol belaka.

Bagaimana mungkin dirinya bisa mewujudkan visi tersebut, ketika masih banyak peraturan yang telah diterbitkan Presiden RI Joko Widodo, tak dilaksanakan semestinya.

Satu diantaranya adalah terkait pendirian bangunan gedung baru di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, yang nyata-nyata tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Bahkan mirisnya lagi, dr Susanti Dewayani SpA seolah buta dan tuli, tak bertindak tegas meskipun beberapa media dan masyarakat telah mengkritisi bangunan gedung yang disebut-sebut menjadi sebuah kafe bernama Kahiyangan. yang tetap dikerjakan tanpa PBG tersebut.

Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan dr Hj Susanti Dewayani SpA, pun terkesan membebaskan siapapun, tanpa perlu mengurus penerbitan PBG untuk bangunan gedung baru.

Seorang pekerja, Yoyok, mengaku bahwa bangunan gedung itu milik Riko, teman dari anggota DPRD Pematangsiantar, Boy Warongan. Kata Yoyok, dikarenakan adanya peraturan baru terkait penghapusan IMB menjadi PBG, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum bisa menerbitkan izinnya.

“jadi gini pak, penjelasan dari bang Riko, itu kan terkait PP Nomor 16 Tahun 2021. IMB ditiadakan, diganti PBG. Jadi di PBG itu, katanya, ketentuannya sudah berbeda dengan IMB. Perwa nya belum keluar itu pak, makanya Pemko Pematangsiantar belum bisa menerbitkan izinnya”, sebut Yoyok saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (2/6/2022).

Ditanya, kenapa pihaknya tetap bebas mendirikan bangunan gedung walaupun Pemko Pematangsiantar belum menerbitkan Peraturan Walikota (Perwa) untuk bisa menerbitkan PBG, Yoyok bingung untuk melanjutkan keterangannya.

“oh kalau itu saya kurang tahu lah pak. Namun kata bang Riko, mereka minta petunjuk dari pejabat di Dinas PUPR. Sudah ada surat rekomendasi dari sana, katanya. Saya kurang tahu siapa nama pejabatnya pak”, ungkapnya.

Staf Dinas PUPR, Citra Simanjuntak, mengaku bahwa hingga kini belum ada berkas permohonan rekomendasi PBG dari pengusaha/pemilik bangunan gedung baru tersebut. Menurut Citra Simanjuntak, perwakilan pengusaha/pemilik masih bersifat bertanya tentang berbagai persyaratan untuk mendaftar PBG secara online.

“sampai sekarang, mereka belum ada memasukkan berkas permohonan PBG. Tapi sejak seminggu lalu, sudah ada perwakilan pengusaha/pemilik bangunan datang bertanya kemari. Tapi sampai sekarang belum didaftarkan juga, pak”, katanya saat dikonfirmasi.

Dengan adanya permasalahan PBG yang belum diterbitkan pada bangunan gedung baru di Jalan Melati tersebut, pantas dijadikan catatan buruk dari kinerja dr Hj Susanti Dewayani SpA selaku Plt Wali Kota Pematangsiantar, yang tidak bisa memerintahkan secara tegas para pejabat dan ASN di sejumlah OPD terkait, guna menertibkan bangunan gedung baru tersebut.

dr Hj Susanti Dewayani SpA selaku Plt Wali Kota Pematangsiantar, juga terkesan mengabaikan kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi perizinan pendirian bangunan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.(Silok)

Share132Tweet82SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Berbiaya 2,4 Miliar, Pengawas Bangunan Rehab Ruang Kelas di SMP Negeri 1 Akui Gunakan Pondasi Tapak yang Lama

25 September 2021 | 22:43 WIB
Peristiwa

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Jalan Sei Mangkei

21 Januari 2018 | 19:11 WIB
Berita

Distribusikan Minuman Beralkohol 40 %, PT Selera Asli Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

20 September 2021 | 15:21 WIB
Pematangsiantar

Aneh ! PKL Digusur, Walikota Hefriansyah Makan-Minum di Atas Trotoar.

10 Januari 2018 | 09:06 WIB
Berita

Pengerjaan Venue tlTinju di Lantai 5 Gedung Merdeka Pematangsiantar Terus Dikebut

19 Agustus 2024 | 18:12 WIB
Peristiwa

Kutipan Uang Perpisahan Dikoordinir Wali Kelas, Plt Kepala MAN Simalungun “Paksa” Siswa Tandatangan Surat Pernyataan

7 Mei 2026 | 11:01 WIB
Berita

Hak Jawab Zainul Arifin Siregar

29 Mei 2021 | 14:29 WIB
Berita

Berbiaya 170 Juta, Ketua KPU Pematangsiantar Bungkam Soal Alasan Debat Paslon di Luar Daerah

1 Desember 2020 | 23:56 WIB
Peristiwa

Petani Ditemukan Tewas Gantung Diri

22 Desember 2017 | 21:28 WIB
Peristiwa

Diduga Korban Begal, Lili Alami Luka Robek

7 Oktober 2017 | 23:09 WIB
Hukum & Kriminal

Bonyok Dimassakan, Beruntung Penjambret Ini Tidak Dibui

28 September 2017 | 17:29 WIB
Hukum & Kriminal

Rekaman CCTV Sekolah Akan Dibuka di Kasus Guru “Cabul”

10 November 2017 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar