Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Uang Damai 65 Juta, Jaksa Tuntut Terdakwa Pengeroyokan Hingga Tewas 8 Bulan Penjara

Uang Damai 65 Juta, Jaksa Tuntut Terdakwa Pengeroyokan Hingga Tewas 8 Bulan Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
1 Oktober 2021 | 18:31 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal, Simalungun
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus pengeroyokan hingga korbannya tewas (meninggal dunia), yang melibatkan belasan masyarakat Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (28/9/2021).

Namun ironisnya, dengan alasan pertimbangan atas adanya pemberian uang perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sejumlah Rp65 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, menuntut seluruh terdakwa 8 bulan penjara.

Padahal seluruh terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yaitu terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.

“kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Raymon Sinaga, Hisar Butarbutar, Togu Sinaga, dan Sahat Parlindungan Sitorus dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan potong masa tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan”, sebut JPU Firmansyah dalam surat tuntutannya.

Tuntutan jaksa ini, jauh lebih rendah dari ancaman hukuman yang didakwakan kepada para terdakwa. Diketahui, ancaman hukuman untuk Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP adalah maksimal 12 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, JPU Firmansyah membenarkan surat tuntutan terhadap para terdakwa yang disampaikan kepada Majelis Hakim PN Simalungun.

“delapan bulan dituntut. Kenapa?. Kerendahan tuntutannya ya?. Iya pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Korban, dikeroyok orang kampung hingga mati gara-gara dia mau mencuri sepeda motor. Sudah, sudah ada perdamaian. Gak mungkin aku berani nuntut turun kalau gak ada perdamaian. Orangtuanya datang dua-dua di persidangan itu. Enam puluh lima juta uang damainya, ada tertera di berkas perkara”, kata Firmansyah melalui sambungan telepon seluler, Jumat (1/10/2021).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Selasa (25/5/2021) lalu, di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori (Desa) Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban bernama Surya Ganda alias Nanda (Si Jawa) kepergok hendak mencuri sepeda motor.

Mengetahui hal itu, masyarakat setempat mengepung korban. Surya Ganda alias Nanda (Si Jawa) yang merupakan warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), seketika itu dikeroyok beramai-ramai.

Dengan kondisi memprihatinkan, korban sempat dirawat di RS Balimbingan dan RSUD Djasamen Saragih. Beberapa hari kemudian, korban akhirnya meninggal dunia.(Silok/EP/PS)

Share140Tweet88SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Kompak Curi HP, Dua Pemuda Kelurahan Nagapita ini Dipermak Warga

22 Februari 2018 | 15:21 WIB
Berita

Tragis, Seorang Siswi SMA 1 Pematangsiantar “Tewas” Tenggelam Saat Berkemah di Ajibata, Danau Toba

22 September 2019 | 12:57 WIB
Peristiwa

Atap Mobil Bocor, Paradep Taxi Kecewakan Penumpang

19 September 2017 | 11:30 WIB
Berita

Walikota Siantar Bersalawat Bersama Santri di Festival Magrib Beriqra III

10 Januari 2020 | 07:26 WIB
Berita

Dialog Kebudayaan Forkala Kota Medan Dihiasi Penampilan Alat Musik Kolintang

25 Januari 2018 | 20:08 WIB
Simalungun

Mengharukan ! Tersangka Kasus Sabu, JP Ijab Kabul dengan Gadis Pujaan Hati di Kantor Polisi

29 Oktober 2017 | 16:19 WIB
Berita

Berplat Hitam dan Dikawal, Kendaraan Industri PT STTC Bebas Beli Solar Subsidi

10 September 2021 | 20:48 WIB
Berita

Plt Ka MAN Simalungun Eksploitasi Siswa demi Membela Diri. Senin Dimintai Keterangan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut

9 Mei 2026 | 10:17 WIB
Berita

Keluarga Besar Waruwu Gelar Perayaan Natal

14 Desember 2023 | 11:42 WIB
Hukum & Kriminal

Pelaku Kobel Masih Berkeliaran, Penyidik Unit PPA Polres Pematangsiantar “Tiarap”

20 Oktober 2017 | 12:58 WIB
Hukum & Kriminal

Armaya Siregar ; “Walikota Hefriansyah Harus Tutup Seluruh Judi Gelper”

5 Februari 2018 | 01:31 WIB
Pematangsiantar

ASN dan Kader di Dinas KB Laporkan dr Rumondang Sinaga ke Inspektorat

5 Maret 2020 | 16:49 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar