Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Uang Damai 65 Juta, Jaksa Tuntut Terdakwa Pengeroyokan Hingga Tewas 8 Bulan Penjara

Uang Damai 65 Juta, Jaksa Tuntut Terdakwa Pengeroyokan Hingga Tewas 8 Bulan Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
1 Oktober 2021 | 18:31 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal, Simalungun
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus pengeroyokan hingga korbannya tewas (meninggal dunia), yang melibatkan belasan masyarakat Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (28/9/2021).

Namun ironisnya, dengan alasan pertimbangan atas adanya pemberian uang perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sejumlah Rp65 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, menuntut seluruh terdakwa 8 bulan penjara.

Padahal seluruh terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yaitu terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.

“kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Raymon Sinaga, Hisar Butarbutar, Togu Sinaga, dan Sahat Parlindungan Sitorus dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan potong masa tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan”, sebut JPU Firmansyah dalam surat tuntutannya.

Tuntutan jaksa ini, jauh lebih rendah dari ancaman hukuman yang didakwakan kepada para terdakwa. Diketahui, ancaman hukuman untuk Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP adalah maksimal 12 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, JPU Firmansyah membenarkan surat tuntutan terhadap para terdakwa yang disampaikan kepada Majelis Hakim PN Simalungun.

“delapan bulan dituntut. Kenapa?. Kerendahan tuntutannya ya?. Iya pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Korban, dikeroyok orang kampung hingga mati gara-gara dia mau mencuri sepeda motor. Sudah, sudah ada perdamaian. Gak mungkin aku berani nuntut turun kalau gak ada perdamaian. Orangtuanya datang dua-dua di persidangan itu. Enam puluh lima juta uang damainya, ada tertera di berkas perkara”, kata Firmansyah melalui sambungan telepon seluler, Jumat (1/10/2021).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Selasa (25/5/2021) lalu, di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori (Desa) Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban bernama Surya Ganda alias Nanda (Si Jawa) kepergok hendak mencuri sepeda motor.

Mengetahui hal itu, masyarakat setempat mengepung korban. Surya Ganda alias Nanda (Si Jawa) yang merupakan warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), seketika itu dikeroyok beramai-ramai.

Dengan kondisi memprihatinkan, korban sempat dirawat di RS Balimbingan dan RSUD Djasamen Saragih. Beberapa hari kemudian, korban akhirnya meninggal dunia.(Silok/EP/PS)

Share140Tweet88SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Asik Main Kartu Domino, Empat Penjudi Ditangkap di Warung Tuak Pak Samosir

28 Maret 2018 | 13:25 WIB
Berita

Oppung Raminah Garingging diusulkan sebagai Calon Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) Tahun 2023

28 Oktober 2023 | 07:49 WIB
Berita

Radiapoh H Sinaga Himbau ASN dan Tenaga Honor Agar Disiplin Profesional Dalam Bekerja

30 November 2023 | 22:16 WIB
Simalungun

Limbah Pabrik Mie CV Maju Jaya Siantar State Cemari Lingkungan dan Bak Mandi Umum Warga

12 Januari 2018 | 21:21 WIB
Berita

Tragis, Seorang Siswi SMA 1 Pematangsiantar “Tewas” Tenggelam Saat Berkemah di Ajibata, Danau Toba

22 September 2019 | 12:57 WIB
Simalungun

Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka, JR Saragih Tidak Diketahui Keberadaannya

16 Maret 2018 | 13:51 WIB
Karo

Diterjang Angin Puting Beliung, Rumah Pa Butet Rusak Parah

20 November 2017 | 18:35 WIB
Peristiwa

Gunakan Headset saat Lari Sore, Seorang Palajar di Simalungun Patah Kaki Tersambar Kereta Api

4 April 2018 | 01:39 WIB
Berita

Rumuskan Anggota PPK, Tiga Komisioner KPU Simalungun Pakai Mobil Dinas ini Menemui Abdul Razak Siregar

15 Mei 2024 | 20:15 WIB
Berita

Bupati Karo Diarak Pengungsi Sinabung di Siosar Sejauh 3 Kilometer

2 Desember 2019 | 23:33 WIB
Karo

Wabup Cory Sebayang Lantik 61 Pejabat Administrator Eselon III Pemkab Karo

7 November 2017 | 20:15 WIB
Berita

Kinerja Kapolres Pematang Siantar Bobrok, Tidak Bertindak Tegas terhadap Pengusaha Odong-odong

13 Januari 2024 | 22:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar