Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Uang Damai 65 Juta, Jaksa Tuntut Terdakwa Pengeroyokan Hingga Tewas 8 Bulan Penjara

Uang Damai 65 Juta, Jaksa Tuntut Terdakwa Pengeroyokan Hingga Tewas 8 Bulan Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
1 Oktober 2021 | 18:31 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal, Simalungun
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus pengeroyokan hingga korbannya tewas (meninggal dunia), yang melibatkan belasan masyarakat Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (28/9/2021).

Namun ironisnya, dengan alasan pertimbangan atas adanya pemberian uang perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sejumlah Rp65 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, menuntut seluruh terdakwa 8 bulan penjara.

Padahal seluruh terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yaitu terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.

“kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Raymon Sinaga, Hisar Butarbutar, Togu Sinaga, dan Sahat Parlindungan Sitorus dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan potong masa tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan”, sebut JPU Firmansyah dalam surat tuntutannya.

Tuntutan jaksa ini, jauh lebih rendah dari ancaman hukuman yang didakwakan kepada para terdakwa. Diketahui, ancaman hukuman untuk Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP adalah maksimal 12 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, JPU Firmansyah membenarkan surat tuntutan terhadap para terdakwa yang disampaikan kepada Majelis Hakim PN Simalungun.

“delapan bulan dituntut. Kenapa?. Kerendahan tuntutannya ya?. Iya pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Korban, dikeroyok orang kampung hingga mati gara-gara dia mau mencuri sepeda motor. Sudah, sudah ada perdamaian. Gak mungkin aku berani nuntut turun kalau gak ada perdamaian. Orangtuanya datang dua-dua di persidangan itu. Enam puluh lima juta uang damainya, ada tertera di berkas perkara”, kata Firmansyah melalui sambungan telepon seluler, Jumat (1/10/2021).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Selasa (25/5/2021) lalu, di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori (Desa) Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban bernama Surya Ganda alias Nanda (Si Jawa) kepergok hendak mencuri sepeda motor.

Mengetahui hal itu, masyarakat setempat mengepung korban. Surya Ganda alias Nanda (Si Jawa) yang merupakan warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), seketika itu dikeroyok beramai-ramai.

Dengan kondisi memprihatinkan, korban sempat dirawat di RS Balimbingan dan RSUD Djasamen Saragih. Beberapa hari kemudian, korban akhirnya meninggal dunia.(Silok/EP/PS)

Share140Tweet88SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Penipuan Modus Calo Tenaga Kerja, Herdin Sinaga Diciduk Polisi Batubara di Pematangsiantar

22 November 2017 | 20:36 WIB
Karo

Bupati Karo Hadiri Pentas Seni Pemuda dan Pembinaan Organisasi Kepemudaan 2017

14 Desember 2017 | 19:48 WIB
Berita

Hingga Kini, Seluruh Karyawan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Dolok Merangir Belum Divaksin

17 Juli 2021 | 18:52 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Tak Mampu Tertibkan Pedagang Kartu Internet Bebas Pergunakan Trotoar Jalan

17 Februari 2018 | 18:23 WIB
Berita

JR Saragih Lamban Atasi Bencana Longsor di Nagori Laras Dua

27 Agustus 2019 | 00:25 WIB
Berita

Wakil Bupati Simalungun Ikuti Review Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumut Tahun 2023

31 Oktober 2023 | 15:59 WIB
Hukum & Kriminal

Berprofesi Sebagai Penulis Togel, Pria Berkaos JR Ditangkap Polisi

11 Januari 2018 | 20:55 WIB
Berita

Kebiasaan Cerdik Cegah penyakit Tidak Menular. Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Diet Seimbang

16 Desember 2019 | 18:30 WIB
Karo

Mulai 2018, Akbid Pemkab Karo Resmi Dikelola Kemenkes RI

14 November 2017 | 18:57 WIB
Berita

Anak-anak di bawah Umur Pakai Kaos Berwajah Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Lambang Partai Golkar

7 Desember 2023 | 23:31 WIB
Berita

Disdamkarmat Kota Pematang Siantar Padamkan Kebakaran Bus Nice Trans

14 Desember 2023 | 11:38 WIB
Berita

Setor 1 Juta Demi Lolos Masuk MTs Negeri Pematangsiantar

2 Juni 2020 | 01:23 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar