Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
Di Pematangsiantar, Oknum Polantas Tidak Menilang Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Pakai Helm karena Kenal

Di Pematangsiantar, Oknum Polantas Tidak Menilang Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Pakai Helm karena Kenal

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
28 Januari 2021 | 18:09 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat melintas di jalanan, bernasib baik saat diberhentikan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara. Dikarenakan dia mengenal oknum Polantas tersebut, dirinya tidak ditilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu terjadi di Jalan Soasio, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 15.46 WIB.

Pantauan awak Media Online Restorasidaily.com, oknum pengendara yang tidak diketahui identitasnya itu melajukan sepeda motor dari arah Jalan  Merdeka, lalu berbelok arah ke Jalan Soasio. Tepat di persimpangan jalan antara Jalan Soasio dan Jalan Thamrin, laju sepeda motor diberhentikan oleh oknum Polantas yang mengendarai sepeda motor dinas Satuan Lalu Lintas. Hal itu dilakukan diduga karena oknum pengendara sepeda motor tidak memakai helm.

Keduanya terlibat percakapan, namun oknum Polantas tidak menilang pengendara sepeda motor tersebut. Dan sesaat itu pula, oknum pengendara sepeda motor terlihat mematikan mesin sepeda motornya dan mendorongnya dengan menggunakan tangan dan kakinya. Aksi mendorong sepeda motor dikawal hingga menyeberang ke Jalan Sutomo.

Setelah itu, pengendara sepeda motor tampak menghidupkan kembali mesin sepeda motornya, dan berlalu ke arah rumahnya di Jalan Pierre A Tendean, belakang Komplek Siantar Business Centre (SBC).

Saat di ditanya kepada oknum pengendara sepeda motor, kenapa dirinya tidak ditilang. Dia mengaku bahwa kenal baik dengan oknum Polantas tersebut.

“aku pekerja di Sutomo Square. Namanya kan sering nongkrong di situ. Kenal kali lah”, ucap pengendara itu.

Sementara, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Hasan, yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa pemberian hukuman bagi pengendara berupa teguran. Disuruh mendorong sepeda motor, kemudian disuruh kembali untuk mengambil helm, menurut AKP Hasan, itu adalah salah satu bentuk teguran dalam pelanggaran lalu lintas.

“mohon maaf Pak. Teguran juga adalah hukuman bagi pengendara lalu lintas Pak. Disuruh mendorong sepeda motor, kemudian disuruh kembali untuk mengambil helm, itu adalah salah satu bentuk teguran dalam pelanggaran lalu lintas Pak. Terimakasih”, pungkas AKP Hasan melalui pesan WhatsApp.

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor, sebenarnya telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Silok)

Share716Tweet448SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Apes dan Sial , Dituding Curi Anjing Supir Angkot Fa Siantar Bus Sekarat Dikeroyok 8 OTK Didepan Rumah

1 Februari 2018 | 22:05 WIB
Hukum & Kriminal

PT Medan Kuatkan Putusan PN Siantar, Mami Borjun Tetap Divonis 17 Tahun Penjara

15 November 2017 | 18:30 WIB
Peristiwa

Elakkan Truk, Ditabrak Bus Pinem. Wartawan Sumut Pos Tewas Saat Dibawa ke Rumah Sakit

8 Februari 2018 | 20:32 WIB
Regional

Kepala BNN Budi Waseso Berharap Penggantinya dari TNI

3 Oktober 2017 | 07:29 WIB
Berita

Pembagian Sembako Paslon No 4 dan Dugaan Politik Uang Paslon No 1 Dilaporkan ke Bawaslu Simalungun

2 Desember 2020 | 23:34 WIB
Berita

Polisi Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Dekranasda Pematangsiantar TA 2023

2 Agustus 2024 | 23:01 WIB
Berita

Diduga Tak Punya Dokumen Amdal, SIPA dan SLO. Pabrik Mie CV Wijaya Citra Abadi Bebas Beroperasi

13 Juli 2022 | 16:11 WIB
Pematangsiantar

Bersama Ketua Dekranasda, Wali Kota Pematang Menghadiri Lomba Mewarnai Menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia

15 Agustus 2023 | 14:33 WIB
Pematangsiantar

Trotoar di Jalan Ade Irma ” Diserobot ” Pedagang Asesoris HP dan Monza, Satpol PP Kemana ?

23 Maret 2018 | 14:48 WIB
Peristiwa

Aneh, Setiap Hari Siswa SMPN 1 Payung, Kesurupan

4 April 2018 | 18:20 WIB
Kesehatan

Dinas Kesehatan Diminta Periksa Kualitas Higienis Masakan di Pondok Puyuh Kang Latif

29 Maret 2018 | 12:22 WIB
Regional

Partai Demokrat Siapkan Gugatan Pra Peradilan untuk Membela JR Saragih

16 Maret 2018 | 23:19 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar