Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Di Pematangsiantar, Oknum Polantas Tidak Menilang Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Pakai Helm karena Kenal

Di Pematangsiantar, Oknum Polantas Tidak Menilang Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Pakai Helm karena Kenal

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
28 Januari 2021 | 18:09 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat melintas di jalanan, bernasib baik saat diberhentikan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara. Dikarenakan dia mengenal oknum Polantas tersebut, dirinya tidak ditilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu terjadi di Jalan Soasio, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 15.46 WIB.

Pantauan awak Media Online Restorasidaily.com, oknum pengendara yang tidak diketahui identitasnya itu melajukan sepeda motor dari arah Jalan  Merdeka, lalu berbelok arah ke Jalan Soasio. Tepat di persimpangan jalan antara Jalan Soasio dan Jalan Thamrin, laju sepeda motor diberhentikan oleh oknum Polantas yang mengendarai sepeda motor dinas Satuan Lalu Lintas. Hal itu dilakukan diduga karena oknum pengendara sepeda motor tidak memakai helm.

Keduanya terlibat percakapan, namun oknum Polantas tidak menilang pengendara sepeda motor tersebut. Dan sesaat itu pula, oknum pengendara sepeda motor terlihat mematikan mesin sepeda motornya dan mendorongnya dengan menggunakan tangan dan kakinya. Aksi mendorong sepeda motor dikawal hingga menyeberang ke Jalan Sutomo.

Setelah itu, pengendara sepeda motor tampak menghidupkan kembali mesin sepeda motornya, dan berlalu ke arah rumahnya di Jalan Pierre A Tendean, belakang Komplek Siantar Business Centre (SBC).

Saat di ditanya kepada oknum pengendara sepeda motor, kenapa dirinya tidak ditilang. Dia mengaku bahwa kenal baik dengan oknum Polantas tersebut.

“aku pekerja di Sutomo Square. Namanya kan sering nongkrong di situ. Kenal kali lah”, ucap pengendara itu.

Sementara, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Hasan, yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa pemberian hukuman bagi pengendara berupa teguran. Disuruh mendorong sepeda motor, kemudian disuruh kembali untuk mengambil helm, menurut AKP Hasan, itu adalah salah satu bentuk teguran dalam pelanggaran lalu lintas.

“mohon maaf Pak. Teguran juga adalah hukuman bagi pengendara lalu lintas Pak. Disuruh mendorong sepeda motor, kemudian disuruh kembali untuk mengambil helm, itu adalah salah satu bentuk teguran dalam pelanggaran lalu lintas Pak. Terimakasih”, pungkas AKP Hasan melalui pesan WhatsApp.

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor, sebenarnya telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2)UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Silok)

Share716Tweet448SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

Musyawarah dan Raker Dewan Guru Perguruan Karate – do Tako Indonesia Tahun 2017 Berlangsung Sukses

18 November 2017 | 00:30 WIB
Pematangsiantar

Di Awal 2018, Beranikah Walikota Hefriansyah Menutup Gelper Tembak Ikan ?

6 Januari 2018 | 16:30 WIB
Berita

Mencekam, Kelompok Bersenjata Sandera Ribuan Warga di Papua

9 November 2017 | 10:33 WIB
Nasional

Sikap KPK Ogah Campuri Perseteruan SBY dan Kubu Novanto

8 Februari 2018 | 11:58 WIB
Sibolga

Tendang dan Tampar Ibu Hamil 7 Bulan, Anggota Satpol PP Terancam Dipolisikan

17 Februari 2018 | 19:16 WIB
Berita

Lahan TNI AD Dijadikan Akses Jalan Bisnis Perumahan Bintang Bersinar II. Danrem 022/PT : ” nanti saya rapat bahas hal tersebut setelah pulang dari Jakarta”

16 September 2025 | 13:43 WIB
Berita

Bupati Simalungun Hadiri Grand Opening KS Barkh Water Boom di Karang Sari

3 November 2023 | 20:20 WIB
Karo

Bolos Saat Jam Belajar, Puluhan Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang

23 November 2017 | 06:29 WIB
Berita

Zainul Arifin Siregar : “Kita Punya Marwah, Gak Ada Persoalan Yang Gak Selesai”

28 Mei 2021 | 08:55 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani Menghadiri Launching dan Simbolis Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun 2024 di Kantor Pos Cabang Pematangsiantar,

21 Februari 2024 | 04:26 WIB
Berita

Pasca Jaringan Listrik Diputus, Bupati Karo Investigasi PDAM Tirta Malem

11 Desember 2019 | 15:21 WIB
Peristiwa

Makan di Pondok Puyuh Kang Latif, Tisu Terikut di Dalam Tumis Cah Kangkung

28 Maret 2018 | 22:46 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar