Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita

Objek Wisata Air Terjun Sipiso-piso Diklaim Warga, Spanduk Larangan Masuk Dipasang

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
11 Desember 2019 | 16:07 WIB
in Berita, Karo, Peristiwa
0
Restorasidaily | KARO
     Warga Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo mengklaim jika tanah seluas 5 hektar di kawasan objek wisata Air Terjun Sipiso-piso merupakan milik warga dan masih dalam status sengketa dengan nomor perkara 278/G/2019/TUN Medan.
     Warga mengaku area Air Terjun Sipiso-piso adalah pemberian Terpuk Silima Opu. Mereka keberatan, bila kawasan tersebut dibangun Pemkab Karo yang menggunakan dana APBD.
     “Kami khawatir, lahan itu diambil orang lain. Sehingga kami pasang spanduk”, ucap Kuasa Masyarakat Desa Tongging, Apul Manihuruk didampingi Kuasa Hukumnya, Robianto Sembiring SH, MH, Sabtu (07/12/2019) sore.
     Dikatakannya, warga Desa Tongging telah membentuk panitia dan kuasa hukum agar tanah yang saat ini berperkara kembali kepada pemilik aslinya. Sejak masyarakat mengenal objek wisata Air Terjun Sipisopiso Tongging, tidak ada pihak lain yang mengaku tanah di sana miliknya.
     Karena, lebih lanjut dijelaskan Apul, salah satu fakta dilapangan membuktikan bahwa objek wisata itu berada di wilayah Desa Tongging seperti nomenklatur dipenulisan restribusi pembayaran tertulis Pos Pengutipan Restribusi Air Terjun Sipiso-piso Tongging. Bahkan berdirinya Mesjid, tertulis Mesjid Pariwisata Al-Ikhlas Tongging-Sipisopiso yang diresmikan tanggal 21 September 1991/12 Rabiul Awal 1412 H oleh Kakanwil Departemen Agama Propinsi Sumatera Utara Drs. H. Madnan Harahap, dan terjadinya jual beli tanah milik (Silima Opu) dekat pos restribusi tidak ada yang berkeberatan.
     “Berdasarkan fakta-fakta itulah, warga Desa Tongging bersama kuasa dan pengacaranya berusaha mendapatkan kembali hak kepemilikan karena merasa berdosa terhadap leluhur jika tanah itu diterlantarkan dan dikuasai pihak luar”, kata Apul Manihuruk didampingi Erikson Silalahi 47 (Silima Opu) dan Mardin Simanjorang (76).
     Sementara, Kuasa Pertama Palentinus Girsang (57) menyebutkan bila ayahnya Alm. Idup Girsang pada tahun 1970-1991 yang menjabat sebagai Kepala Desa Tongging sangat tahun sejarah objek wisata Air Terjun Sipisopiso-Tongging. Kenapa diberikan nama itu, karena berada di wilayah Desa Tongging dan milik terpuk Silima Opu.
     “Sebagai Kepala Desa Tongging, bapak saya dan Sekretaris Desa Alm. Kaman Munte yang pertama kali mengelola dan mengutip restribusi objek wisata Air Terjun Sipisopiso-Tongging ini. Mereka juga yang meratakan pelataran parkir dengan alat berat graider dan tidak ada warga desa lain yang berkeberatan saat itu”, bebernya.
     Disebutkannya, Alm. Gustaf Girsang yang merupakan abangnya telah menjual sebagian tanah milik Silima Opu kepada Pangihutan Silalahi atas izin Silima Opu di dekat Pos Restribusi. Itupun tidak ada orang lain yang keberatan, berarti tanah itu milik Silima Opu.
     Hal serupa juga dikatakan, Terpuk Silima Opu, Jongson Silalahi (55). Ia mengaku bingung atas berdirinya sejumlah bangunan baru di lokasi objek wisata. Bentuk dan kegunaan bangunan tidak pernah dikomunikasikan dengan warga dan Kepala Desa.
     Sementara menurut pengakuan, mantan Kepala Desa Tongging Orinus Silalahi (62) juga menyebutkan dan sepengetahuannya pelataran parkir dan lokasi bangunan sekitarnya hingga air terjun awalnya milik terpuk Silima Opu, kemudian diserahkan kepada warga Desa Tongging melalui suastu proses di desa.
     Kuasa Hukum Robianto SH, MH mengatakan, di Tahun 2016, Kepala Desa Pengambaten sudah membuat surat keterangan bahwasanya Air Terjun Sipisopiso adalah milik Pemerintah Kabupaten Karo. Dengan adanya surat keterangan itu, pihaknya telah melakukan upaya hukum untuk pembatalan SK di Pengadilan Tata Usaha Medan.
     “Perkaranya masih dalam tahap proses pemeriksaan dua kali sidang dan yang digugat adalah tanah yang masuk ke wilayah air terjun. Luasnya sekitar lima hektar, dari fakta yang ada masuk wilayah Desa Tongging”,  ujarnya.
     Robianto berharap agar tanah dan air terjun Sipiso-piso dikembalikan kepada warga Desa Tongging karena secara kultural, merekalah pemiliknya.
     Pantauan wartawan, spanduk larangan masuk dipasang di dekat pos restribusi disaksikan pengacara, kuasa warga Desa Tongging, Terpuk Silima Opu dan sejumlah masyarakat. Setelah pemasangan spanduk, banyak wisatawan yang enggan masuk objek wisata itu dan beralih tujuan ke Desa Tongging. (Anita)
Ket Foto: Spanduk larangan masuk ke objek wisata air terjun
Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Tak Terbukti Melakukan Kejahatan, Dua Pria Asal Percut Sei Tuan Dilepas

8 Maret 2018 | 14:05 WIB
Peristiwa

Diduga Terjangkit Flu Burung, Ratusan Ayam Kampung Mati Mendadak

2 April 2018 | 18:16 WIB
Pematangsiantar

Pasutri Meninggal Dunia Disaat Manortor di Upacara Pesta Kematian

15 November 2017 | 20:41 WIB
Regional

Janda 2 Anak ini Konsumsi Sabu untuk Hilangkan Stres

15 Februari 2018 | 06:41 WIB
Regional

Jual Sabu, Anak Kampung Baru Diringkus Polisi Serbelawan

11 Februari 2018 | 13:50 WIB
Regional

Empat Pengedar Sabu-Sabu di Nagori Karang Anyar Ditangkap Polisi Narkoba 

11 April 2018 | 10:46 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar Menghadiri Rapat Paripurna Pengantar Nota Keuangan

28 Juli 2023 | 22:24 WIB
Berita

Susanti Dewayani Pimpin Upacara Peringatan Dirgahayu Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke 105 Kota Pematangsiantar Tahun 2024

27 Maret 2024 | 20:44 WIB
Peristiwa

Pria Tua Tanpa Identitas ini Korban Laka Lantas. Keluarga Siapakah ini ?

26 Maret 2018 | 18:35 WIB
Karo

Anggota DPD RI Parlindungan Purba dan Bupati Karo Tinjau Jalur Lahar Dingin Desa Sukatendel

26 Februari 2018 | 18:22 WIB
Berita

Saat Peresmian Undang Anak Yatim dan Diiringi Pembacaan Al-Qur’an, Soedirman Bistro Diduga Jual Minuman Beralkohol 40 %

21 September 2023 | 22:58 WIB
Berita

Diduga Simpatisan Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Johan Septian Pradana Terpilih sebagai Komisioner KPU Simalungun

30 Oktober 2023 | 14:53 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar