Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Objek Wisata Air Terjun Sipiso-piso Diklaim Warga, Spanduk Larangan Masuk Dipasang

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
11 Desember 2019 | 16:07 WIB
inBerita, Karo, Peristiwa
0
ADVERTISEMENT
Restorasidaily | KARO
     Warga Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo mengklaim jika tanah seluas 5 hektar di kawasan objek wisata Air Terjun Sipiso-piso merupakan milik warga dan masih dalam status sengketa dengan nomor perkara 278/G/2019/TUN Medan.
     Warga mengaku area Air Terjun Sipiso-piso adalah pemberian Terpuk Silima Opu. Mereka keberatan, bila kawasan tersebut dibangun Pemkab Karo yang menggunakan dana APBD.
     “Kami khawatir, lahan itu diambil orang lain. Sehingga kami pasang spanduk”, ucap Kuasa Masyarakat Desa Tongging, Apul Manihuruk didampingi Kuasa Hukumnya, Robianto Sembiring SH, MH, Sabtu (07/12/2019) sore.
     Dikatakannya, warga Desa Tongging telah membentuk panitia dan kuasa hukum agar tanah yang saat ini berperkara kembali kepada pemilik aslinya. Sejak masyarakat mengenal objek wisata Air Terjun Sipisopiso Tongging, tidak ada pihak lain yang mengaku tanah di sana miliknya.
     Karena, lebih lanjut dijelaskan Apul, salah satu fakta dilapangan membuktikan bahwa objek wisata itu berada di wilayah Desa Tongging seperti nomenklatur dipenulisan restribusi pembayaran tertulis Pos Pengutipan Restribusi Air Terjun Sipiso-piso Tongging. Bahkan berdirinya Mesjid, tertulis Mesjid Pariwisata Al-Ikhlas Tongging-Sipisopiso yang diresmikan tanggal 21 September 1991/12 Rabiul Awal 1412 H oleh Kakanwil Departemen Agama Propinsi Sumatera Utara Drs. H. Madnan Harahap, dan terjadinya jual beli tanah milik (Silima Opu) dekat pos restribusi tidak ada yang berkeberatan.
     “Berdasarkan fakta-fakta itulah, warga Desa Tongging bersama kuasa dan pengacaranya berusaha mendapatkan kembali hak kepemilikan karena merasa berdosa terhadap leluhur jika tanah itu diterlantarkan dan dikuasai pihak luar”, kata Apul Manihuruk didampingi Erikson Silalahi 47 (Silima Opu) dan Mardin Simanjorang (76).
     Sementara, Kuasa Pertama Palentinus Girsang (57) menyebutkan bila ayahnya Alm. Idup Girsang pada tahun 1970-1991 yang menjabat sebagai Kepala Desa Tongging sangat tahun sejarah objek wisata Air Terjun Sipisopiso-Tongging. Kenapa diberikan nama itu, karena berada di wilayah Desa Tongging dan milik terpuk Silima Opu.
     “Sebagai Kepala Desa Tongging, bapak saya dan Sekretaris Desa Alm. Kaman Munte yang pertama kali mengelola dan mengutip restribusi objek wisata Air Terjun Sipisopiso-Tongging ini. Mereka juga yang meratakan pelataran parkir dengan alat berat graider dan tidak ada warga desa lain yang berkeberatan saat itu”, bebernya.
     Disebutkannya, Alm. Gustaf Girsang yang merupakan abangnya telah menjual sebagian tanah milik Silima Opu kepada Pangihutan Silalahi atas izin Silima Opu di dekat Pos Restribusi. Itupun tidak ada orang lain yang keberatan, berarti tanah itu milik Silima Opu.
     Hal serupa juga dikatakan, Terpuk Silima Opu, Jongson Silalahi (55). Ia mengaku bingung atas berdirinya sejumlah bangunan baru di lokasi objek wisata. Bentuk dan kegunaan bangunan tidak pernah dikomunikasikan dengan warga dan Kepala Desa.
     Sementara menurut pengakuan, mantan Kepala Desa Tongging Orinus Silalahi (62) juga menyebutkan dan sepengetahuannya pelataran parkir dan lokasi bangunan sekitarnya hingga air terjun awalnya milik terpuk Silima Opu, kemudian diserahkan kepada warga Desa Tongging melalui suastu proses di desa.
     Kuasa Hukum Robianto SH, MH mengatakan, di Tahun 2016, Kepala Desa Pengambaten sudah membuat surat keterangan bahwasanya Air Terjun Sipisopiso adalah milik Pemerintah Kabupaten Karo. Dengan adanya surat keterangan itu, pihaknya telah melakukan upaya hukum untuk pembatalan SK di Pengadilan Tata Usaha Medan.
     “Perkaranya masih dalam tahap proses pemeriksaan dua kali sidang dan yang digugat adalah tanah yang masuk ke wilayah air terjun. Luasnya sekitar lima hektar, dari fakta yang ada masuk wilayah Desa Tongging”,  ujarnya.
     Robianto berharap agar tanah dan air terjun Sipiso-piso dikembalikan kepada warga Desa Tongging karena secara kultural, merekalah pemiliknya.
     Pantauan wartawan, spanduk larangan masuk dipasang di dekat pos restribusi disaksikan pengacara, kuasa warga Desa Tongging, Terpuk Silima Opu dan sejumlah masyarakat. Setelah pemasangan spanduk, banyak wisatawan yang enggan masuk objek wisata itu dan beralih tujuan ke Desa Tongging. (Anita)
Ket Foto: Spanduk larangan masuk ke objek wisata air terjun
Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

GABS : “Bantuan Bahan Pangan, Jangan Salah Sasaran” 

25 April 2020 | 04:46 WIB
Karo

Mulai 2018, Akbid Pemkab Karo Resmi Dikelola Kemenkes RI

14 November 2017 | 18:57 WIB
Hukum & Kriminal

Diduga Edarkan Uang Palsu, Pensiunan PNS Diserahkan ke Polisi

1 November 2017 | 18:32 WIB
Berita

Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat Diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional

26 September 2023 | 21:26 WIB
Berita

Kecewa NJOP Naik 2 Juta, Edward Sibarani Batal Transaksi BPHTB.

22 Juli 2022 | 20:18 WIB
Regional

HMD Global berencana untuk meluncurkan Nokia 7 di pasar di luar Tiongkok.

5 Januari 2018 | 08:38 WIB
Berita

SAPMA PP Simalungun Sebut Dasa Sinaga dan Zocson Silalahi sebagai Aktor Intelektual Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

2 Juni 2022 | 13:59 WIB
Berita

Pada Peresmian Kantor Camat Purba. Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Marharoan Bolon Membangun Tanoh Habonaron Do Bona

29 Januari 2024 | 23:11 WIB
Hukum & Kriminal

Simpan 22 Paket, Anak Buah BD Sabu Jalan Nagur Diborgol Polisi

9 Oktober 2017 | 23:02 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA Menjemput Jamaah Haji di Asrama Haji Pangkalan Masyhur Medan

28 Juli 2023 | 21:54 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Menyerahkan SK kepada Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni TA 2024

24 Agustus 2024 | 12:56 WIB
Berita

Di TA 2022-2023, 1000 Siswa Lunasi Uang Komite. MTs Negeri Pematang Siantar Miliki Hutang 200 Juta ke Penerbit Erlangga

23 Juli 2023 | 23:50 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar