Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Blunder, Plt Kadis PUPR Siantar Tandatangani Rekomendasi IMB Bisnis Perumahan di Lahan Berstatus Pertanian Hortikultura

6 Bulan Kemudian Batalkan Rekomendasi IMB

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
25 November 2019 | 00:08 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar, Ir Jhonson Tambunan dituding melakukan blunder dalam jabatan. Dirinya telah menandatangani rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 30 unit bangunan perumahan di lahan berstatus pertanian hortikultura, milik seorang warga berinisial SPS, di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ir Jhonson Tambunan pun dapat dipenjarakan atas kesalahannya tersebut.

Sesuai data yang diperoleh wartawan Restorasidaily.com, pada tanggal 12 Mei 2019, Ir Jhonson Tambunan telah menandatangani Surat Rekomendasi Kesesuaian Penataan Ruang Nomor : 650/705/VI/PUPR/2019, kepada warga berinisial SPS. Di dalam surat rekomendasi itu disebutkan, lahan yang terletak di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba merupakan kawasan Pemukiman, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032.

Sedangkan di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tanggal 28 Pebruari 2019, ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Iwayan Suada, A.Ptnh,SH,MH, tertulis bahwasanya tanah seluas 2.834 M2 milik SPS, memiliki penggunaan tanah Pertanian Hortikultura, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

Lalu, pada tanggal 20 Juli 2019, berdasarkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ir Jhonson Tambunan tersebut, atas nama Walikota Pematangsiantar, Kepala DPM-PTSP Agus Salam SE menandatangani Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Nomor 648/234/IMB/DPMPTSP/VII/2019, kepada warga berinisial SPS, untuk membangun 30 unit bangunan rumah tempat tinggal (perumahan).

Namun anehnya, pada tanggal 18 Nopember 2019, Plt Kadis PUPR, Ir Jhonson Tambunan menandatangani surat nomor : 650/1500/PUPR/X/2019, perihal Pembatalan Rekomendasi atas surat nomor 650/705/VI/PUPR/2019 tanggal 12 Mei 2019. Di dalam surat Pembatalan Rekomendasi tu, Jhonson Tambunan menyatakan bahwasanya lahan yang dimaksud tersebut merupakan Kawasan Pertanian berdasarkan Peta Tata Ruang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

Plt Kadis PUPR Ir Jhonson Tambunan, yang dimintai tanggapan, enggan memberikan keterangan secara gamblang. Melalui pesan WhatsApp yang disampaikan, kata Jhonson Tambunan, pemberian rekomendasi sudah berdasarkan peninjauan lapangan (survey) pada Bidang Cipta Karya dan Bidang Penataan Ruang.

“Maaf pak, saya sedang bersama keluarga”, sebutnya singkat saat dikonformasi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (24/11/2019).

Sementara, Kepala Bidang Perizinan pada DPM-PTSP, Mardiana mengaku, sebelum menerbitkan SIMB, pihaknya telah melakukan survey bersama dengan Dinas PUPR selaku Koordinator Tim Teknis. Penerbitan SIMB, kata Mardiana, juga mengacu kepada Surat Rekomendasi yang ditandatangani Plt Kadis PUPR Ir Jhonson Tambunan. Namun belakangan hari, entah apa alasannya, Ir Jhonson Tambunan menandatangani Surat Pembatalan Rekomendasi.

“Sampai sekarang, kami tak tahu apa alasan pembatalan surat rekomendasi itu. Kami sudah surati mereka, mempertanyakannya. Tapi, belum dijawab juga”, katanya.

Mardiana juga menjelaskan, Pemko Pematangsiantar sedang memperjuangkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar. Namun hingga kini, revisi itu belum disahkan.(Silok)

Share50Tweet31SendShare

Berita Terkait

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina
Hukum & Kriminal

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina

byRestorasidaily.com
20 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Di jalanan, mungkin anda sering melihat truk tangki pengangkut CPO (Crude Palm Oil). Kendaraan roda enam...

Read moreDetails
Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

Ditabrak Supra, Siti Latifah Opname di Rumahsakit

4 November 2017 | 13:20 WIB
Pematangsiantar

Putra-Putri Binaan TD Management Raih Penghargaan di Peringatan Hari Ulos di

20 Oktober 2017 | 12:03 WIB
Berita

Susanti Dewayani bersama Suami Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024 di TPS 6 Kelurahan Simarito

21 Februari 2024 | 05:05 WIB
Berita

Hari Kedua Operasi Zebra Toba di Karo, 109 Kendaraan Terjaring Razia

28 Oktober 2019 | 15:02 WIB
Hukum & Kriminal

Belum Sempat Hisap Sabu, Mantan Oknum Polisi Ditangkap Polisi

23 November 2017 | 05:39 WIB
Berita

Ada 4 Proyek di Lapangan Parkir Pariwisata. Kusdianto : “Itu Sesuai Juknis Kementerian Pariwisata”

30 Agustus 2019 | 15:20 WIB
Peristiwa

Massa FUI dan FPI Tolak Eksekusi Lahan, Kapolres Simalungun Bertindak Persuasif

19 Oktober 2017 | 02:10 WIB
Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Sabu Asal Pematangsiantar Di Tangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

23 Februari 2018 | 17:08 WIB
Berita

Bupati Karo Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok

3 November 2019 | 20:17 WIB
Berita

Bupati Karo Akan Buka Kompetisi Sepakbola U-14 

4 November 2019 | 21:20 WIB
Peristiwa

Tabrak Sepasang Kekasih, Sopir Kijang Kapsul Dipukuli Warga

22 Oktober 2017 | 06:38 WIB
Berita

Pemko Pematang Siantar Gelar Advokasi Sosialisasi dan Fasilitas Kependudukan Jalur Formal kepada SMP Negeri/Sederajat

11 September 2023 | 14:55 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar