Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita Hukum & Kriminal

Berstatus Buron Kasus Laka Lantas, Istri Siri Apin Lehu Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Simalungun

Tabrak Tewas Toke Emas "Nadia", Alm H Hanafi Batubara

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
20 Januari 2018 | 23:21 WIB
in Hukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | SIMALUNGUN

Masih ingat dengan peristiwa kecelakaan yang menewaskan pengusaha toko emas NADIA Serbelawan, H Hanafi Batubara, yang terjadi di Jalan Medan Simpang Dolok Ayan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Selasa (5/12/2017) silam?

Ternyata, sopir mobil Honda BR-V BK 1164 NL bernama Fia Rahmadani alias Fia yang menabrak sepedamotor Yamaha NMAX BK 3034 WAG milik Alm H Hanafi Batubara, ini adalah istri siri oknum bandar sabu Apin Lehu. Wanita berparas cantik ini, sekarang telah ditahan di RTP Polres Simalungun setelah diburon selama satu bulan.

Sebelumnya, wanita ini ikut diringkus personil Polsek Natal, Rabu (17/1/2018) sore sekira pukul 15.40 WIB, didalam kamar nomor 6 Hotel Kurnia Kelurahan Pasar I Kecamatan Natal Kabupaten Madina bersama Arifin atau lebih dikenal Apin Lehu. Fia Rahmadani alias Fia (26) merupakan warga Gang Hidayah II Kota Tebing Tinggi.

“Kami sudah jemput dan tahan tersangka Fia itu di RTP Polres Simalungun setelah dibantu ditangkap personil Polsek Natal di Hotel Kurnia bersama Apin Lehu”, ucap Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendry Novia Bangun SiK melalui Kanit Laka IPDA Joni Sinaga ditemui di ruangan kerjanya Sabtu (20/1/2018) sore.

Dijelaskan, ditangkap dan ditahannya Fia itu sebagai tersangka atas peristiwa tabrakan yang menewaskan korban H Hanafi Batubara, warga Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Malam itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BK 3034 WAG melaju dari arah Kota Pematangsiantar menuju arah Serbelawan. Setiba di lokasi kejadian, sepedamotor korban ditabrak mobil Honda BR-V BK BK 1164 NL dikemudikan tersangka Fia yang melaju dari arah berlawanan.

Saat kejadian, dengan kondisi luka, Fia sempat dimasukkan kedalam ambulan untuk dibawa berobat ke Puskesmas terdekat. Namun, saat personil Unit Laka mendatangi Puskesmas, usai melakukan olah TKP, ternyata tersangka Fia tidak ada bahkan dicari di beberapa rumahsakit di Kota Pematangsiantar juga tidak ada.

Penyidik sudah tiga kali mengirimkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan, mamun tersangka Fia itu tidak koperatif atau tidak hadir.

Mengetahui itu Kasat Lantas AKP Henry Novia Bangun berhasil mengetahui keberadaan tersangka Fia di daerah Kecamatan Natal Kabupaten Madina lalu berkoordinasi dengan pihak Polsek Natal untuk membantu menangkap tersangka Fia.

Tepat hari Rabu (17/1 2018) sore sekira pukul 15.40 wib kemarin personil Polsek Natal berhasil menangkap tersangka Fia bersama Arifin alias Apin Lehu didalam kamar No.6 Hotel Kurnia Kelurahan Pasar I Kecamatan Natal Kabupaten Madina.

“Tersangka Fia dijerat melanggar pasal 110 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) karena lalai dalam berkendaraan”, ucap IPDA Joni Sinaga.

Sementara itu informasi lain, dalam penangkapan tersangka Fia dan Apin Lehu di daerah Natal, itu ditemukan barang bukti 20 butir pil Heppy Five, 6 butir extasi dan beberapa pecahannya, 12,84 gram shabu. 4 buah kaca phyrex dan 2 buah kaca phyrex, bekas pemakaian, 5 buah mancis, 2 buah pipet, 1 buah bong terbuat dari botol aqua dan pada bagian tutupnya terpasang 2 buah pipet kecil ukuran berbeda. 1 buah gunting kecil, 3 buah hp dengan perincian1 buah hp samsung warna gold dan 2 buah hp merk nokia, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan tembakau diduga mengandung narkotika dengan berat 3,07 gram dan 1 buah mancis merk Iroda warna merah.

Padahal Apin Lehu yang masih berstatus warga binaan Lapas Narkotika Raya Kabupaten Simalungun setelah dipindah dari Lapas Kota Tebing Tinggi. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba pada Tahun 2016 sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi nomor 447/Pid.Sus/2016/PN.TBT.

Dalam persidangan itu Apin Lehu divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tebing Tinggi yang diketuai Albon Damanik SH MH dibantu dua hakim anggota, Dharma Setiawan SH dan Diana Gultom SH.

Penulis : Freddy Siahaan

Editor : Hendro Susilo

Share57Tweet36SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read moreDetails
Personel BNN Pematangsiantar Tangkap Terduga Tiga Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Personel BNN Pematangsiantar Tangkap Terduga Tiga Pengedar Narkoba

by Restorasidaily.com
9 September 2024 | 13:45 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar Sumatera Utara    Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang siantar melakukan penggerebekan dan menangkap tiga orang pria terduga...

Read moreDetails
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Menggelar Wisuda Tahfidz Qur’an bagi Warga Binaan
Berita

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Menggelar Wisuda Tahfidz Qur’an bagi Warga Binaan

by Restorasidaily.com
27 Juli 2024 | 16:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA    Setelah genap enam bulan mengikuti pembinaan tahfidz Qur’an serta menjani serangkaian tahap ujian, Lembaga Pemasyarakatan...

Read moreDetails
Ditangkap Polisi, 3 Pria dan 1 Wanita Gagal Ngefly. Si Penjual Sabu, Satpam Kebun Sei Mangkei
Berita

Ditangkap Polisi, 3 Pria dan 1 Wanita Gagal Ngefly. Si Penjual Sabu, Satpam Kebun Sei Mangkei

by Restorasidaily.com
9 Februari 2024 | 08:23 WIB

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA    Nasib sial dialami 3 pria dan 1 wanita, warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Usai Tabrak Toke Emas, Isteri Sirih Apin Leo Dibawa Kabur Mantan Napi Dan Petugas Lapas Ke Madina

22 Januari 2018 | 19:47 WIB
Berita

Usai Dilantik, 1.239 PPS se Kabupaten Simalungun Tidak Menerima Uang Pengganti Transport

27 Mei 2024 | 23:35 WIB
Berita

Wakil Bupati Simalungun Membagikan Nasi Ayam Rica-rica pada Perayaan HUT ke 77 Provinsi Sumatera Utara di Kota Parapat

18 April 2025 | 21:15 WIB
Berita

Nongkrong di Warnet, Puluhan Siswa di Karo Terjaring Razia 

13 November 2019 | 17:42 WIB
Karo

Bupati Karo Serahkan Bansos Kepada Korban Banjir di Desa Tongging

20 November 2017 | 18:07 WIB
Berita

Bupati Simalungun dan Istri Melaksanakan Ibadah Minggu bersamaJemaat HKBP Pematang Bandar

27 Februari 2024 | 19:39 WIB
Hukum & Kriminal

Vonis Bebas Terdakwa Penganiaya Bocah 2,5 Tahun “Dikecam” Arist Merdeka Sirait

16 Desember 2017 | 16:56 WIB
Sibolga

Kitabisa.com Galang Dana untuk Rahmad Lubis, Bocah Penderita Penyakit Mata dan Hidrosefalus

16 Februari 2018 | 17:54 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Tinjau 4 Jalur Alternatif. Walikota Hefriansyah Kemana ?

24 Desember 2017 | 13:21 WIB
Berita

Tak Ada IMB, PT KAP Membangun dan Memperjual-belikan Rumah di Perumahan Bumi Karangsari Regency

15 Desember 2020 | 21:03 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani Menghadiri Raker PD Nasyiatul Aisyiyah Pematangsiantar

23 Februari 2024 | 17:15 WIB
Karo

Tiga Pengguna Sabu-Sabu Diangkut Polisi Narkoba Polres Karo

9 April 2018 | 22:04 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar