Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita Peristiwa

10 Unit Mesin Pembuat Mie dan 1,3 Ton Mie Berformalin Diamankan BBPOM Medan

REDAKSI by REDAKSI
3 Februari 2018 | 19:17 WIB
in Peristiwa
0

 

Restorasidaily.com-Pematangsiantar

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, (BBPOM) Kota Medan bersama Subdit I Indak Polda Sumut (Poldasu) berhasil mengamankan Mie kuning diduga mengandung Borax dan Formalin sebanyak 1348 kg, Mesin Produksi Mie kuning sebanyak 10 unit, Cairan formalin 10 liter dan Serbuk Borax dari Empat lokasi home industri yang ada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Kepala BBPOM kota Medan Drs. Yulius Sacra Mento Tarigan Apt didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Drs. Ramses dan Kompol R Siagian Subdit I Indak Poldasu dalam konfrensi pers di Wisma Gandaula jalan Melanton Siregar Kecamatan Siantar Marihat Sabtu (3/2/2018) sore sekitar pukul 16:00 Wib menyatakan penangkapan para pelaku home industri mie berformalin tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kemudian berhasil mengamankan Empat lokasi Industri pembuatan mie kuning diduga mengandung formalin dan borax yakni dua lokasi di Kabupaten Simalungun dan dua lagi di Kota Pematangsiantar.

Selain Mengamankan sejumlah barang bukti, petugas juga telah menetapkan empat tesangkah yakni, berinisial AM Warga Karang Sari Kabupaten Simalungun, FZ warga Pasar Serbelawan Kabupaten Simalungun, YG warga Jalan Patimura gang Cermai Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, dan SWD Warga Jalan Jambu gang Rambe kota Pematagsiantar

” Penangkapan home Industri pembuatan mie mengandung formalin dan borax ini, bedasarkan adanya laporan masyarakat” ujar Drs. Yunus

Dijelaskannya para pemilik home industri itu akan dijerat Pasal 136 (b) dan pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan sangsi pidanan paling lama dua tahun atau denda sebesar  Rp. 4 Miliar. Kemudian pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidanan penjara paling lama 5 tahun. Atau denda sebesar Rp 2 Miliar.

Keempat pelaku dan barang bukti akan dibawa kekantor BBPOM Kota Medan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kepala BBPOM itu mengakhiri.

Penulis: Hendri/Fernando
Editor : Freddy Siahaan

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails
Penganiayaan terhadap Muklis, Mahdi dkk Dilaporkan ke Polisi. Keluarga Muklis Diduga Diintimidasi
Berita

Penganiayaan terhadap Muklis, Mahdi dkk Dilaporkan ke Polisi. Keluarga Muklis Diduga Diintimidasi

by Restorasidaily.com
30 Oktober 2025 | 12:49 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Peristiwa penganiayaan yang dialami Muklis, warga Nagori Pematang Silampuyang, hingga mengakibatkan patah tulang lutut kaki...

Read moreDetails
Muklis, Pemuda Pematang Silampuyang ini Patah Tulang Kaki Dianiaya Security dan BKO Kebun Marihat
Berita

Muklis, Pemuda Pematang Silampuyang ini Patah Tulang Kaki Dianiaya Security dan BKO Kebun Marihat

by Restorasidaily.com
28 Oktober 2025 | 22:02 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Peristiwa penganiayaan oleh security dan oknum BKO Perkebunan Sawit terhadap warga, kembali terjadi di wilayah hukum...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Wali Kota Menutup Resmi ke 56 Tingkat Kecamatan Siantar Martoba Tahun 2024

27 Januari 2024 | 13:46 WIB
Berita

Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto Medan Curi Listrik

20 April 2025 | 21:01 WIB
Berita

Jelang Apel Siaga, Garda Pemuda Nasdem Menjadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila

14 November 2017 | 09:09 WIB
Peristiwa

Pengukuhan DPC HARPI Melati Kota Pematangsiantar Periode 2024-2029 Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar

26 September 2024 | 15:41 WIB
Berita

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Lahirkan Kader yang Berjiwa Pemimpin

19 Oktober 2020 | 12:21 WIB
Hukum & Kriminal

Divonis Bebas, Dataran Sinaga Akan Adukan Balik Jasmen Saragih

20 Desember 2017 | 21:35 WIB
Regional

Jual Ganja di Lingkungan Sekolah, Thomas Tarigan Ditangkap Polisi

5 Maret 2018 | 23:04 WIB
Berita

Pemkab Simalungun Akan Laksanakan Uji Kompetensi Wartawan 6 s/d 7 Desember 2022

24 Oktober 2022 | 18:09 WIB
Pematangsiantar

Aneh ! Pengadaan Tong Sampah di Lapangan Merdeka Pematangsiantar pada Tahun 2018

16 Desember 2017 | 12:21 WIB
Hukum & Kriminal

Lima Pemain Judi Tuo’ Ajak Polisi Berkelahi Hingga Luka Memar

12 Oktober 2017 | 10:53 WIB
Hukum & Kriminal

Ditangkap Ditresnarkoba Poldasu, AKP Basar Siregar Terlibat Sindikat Peredaran 38 Kg Sabu Negara Malaysia

6 Desember 2017 | 18:29 WIB
Berita

Binahati B Baeha, Mantan Bupati Nias Resmi Ditahan Kejari Gunung Sitoli

11 Oktober 2017 | 07:22 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar