Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Divonis Bebas, Dataran Sinaga Akan Adukan Balik Jasmen Saragih

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
20 Desember 2017 | 21:35 WIB
inHukum & Kriminal
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Pasca putusan (vonis) bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar yang diketuai M NuzulimSH,MH terhadap terdakwa Dataran Sinaga (45) atas dugaan pelanggaran Pasal 480 ke 1 KUHPidana, Selasa (19/12/2017) kemarin, sepertinya bakal berdampak buruk bagi saksi korban, Jasmen Saragih. Dataran Sinaga melalui penasehat hukum dari Firma Hukum Parade 7 & Co akan melaporkan (mengadukan) balik Jasmen Saragih ke aparat kepolisian Polres Pematangsiantar, dengan tuduhan pembuatan laporan pengaduan palsu serta pencemaran nama baik.

“Kami, penasehat hukum Dataran Sinaga mengapresiasi putusan bebas oleh majelis hakim diketuai M Nuzuli SH MH itu karena sudah sesuai fakta persidangan. Selanjutnya, kami, mewakili Dataran Sinaga akan melaporkan balik Jasmen Saragih ke pihak kepolisian karena membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik Dataran Sinata”, ucap Parluhutan Banjarnahor, perwakilan Firma Hukum Parade 7 & Co, Rabu (20/12/2107) sekira pukul 16.00 WIB.

Dataran Sinaga yang divonis bebas, pada Selasa malam sekira pukul 20.00 WIB telah dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2A Pematangsiantar, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH. Dalam pembebasan Dataran Sinaga itu, JPU Heri Santoso SH didampingi Roy Yanto Simangunsong SH, Parluhutan Banjarnahor SH dan Jonggi Gultom SH selaku penasehat hukum dari Tim Firma Hukum Parade 7 & Co.

 

Sebelumnya JPU Heri Santoso SH menuntut hukuman terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan dijerat membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan sesuai pasal 480 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.

Berdasarkan fakta persidangan majelis hakim tidak sependapat dengan JPU karena perbuatan terdakwa tidak bisa dibuktikan bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana sehingga divonis bebas, memperintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan dan semua barang bukti dipergunakan untuk perkara terdakwa Khairudin Halawa dan kawan kawan (Dkk).

Sesuai surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa bersama Khairudin Halawa, Masterdi Purba, Alex Sinaga (penuntutan dalam berkas terpisah), Boster Sinaga dan Dainer Girsang (masih dalam pencarian), pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2017 sekira pukul 08.00 Wib diJalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamaran Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Pagi itu saksi korban Jasmen Saragih sedang berada dirumah saksi di Jalan Bah Tongguran Pematang Siantar dan dihubungi Sartuani Damanik melalui hanphone (HP) yang mana saat itu Sartuani Damanik memberitahukan kepada saksi korban bahwa buah kelapa sawit milik saksi korban yang ditanam dilahan saksi korban telah diambil Khairudin Halawa, Masterdi Purba, Alex Sinaga, Boster Sinaga dan Dainer Girsang.

Dimana Khairudin Halawa, Masterdi Purba, Alex Sinaga dan Boster Sinaga pada saat itu mengambil buah kepala sawit yang ditanam dan milik oleh saksi korban dengan cara Khairudin Halawa dan Masterdi Purba menggunakan dodos atau egrek terbuat dari besi memetik buah kelapa sawit milik saksi korban dan setelah buah sawit didodos atau diegrek Khairudin Halawa dan Masterdi Purba lalu buah kelapa sawit tersebut diangkut Alex Sinaga dan Boster Purba menggunakan angkong kemudian Alex Sinaga dan Boster Sinaga mengumpulkan buah kelapa sawit telah didodos atau diegrek Khairudin Halawa dan Masterdi Purba kedepan Gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terletak didekat lahan kepala sawit milik saksi korban.

Setelah buah kelapa sawit terkumpul lalu terdakwa Dataran Sinaga yang sudah berada ditempat buah kelapa sawit terkumpul menjual buah kelapa sawit tersebut kepada pengepul buah kelapa sawit yang telah datang ketempat tersebut, adapun buah kelapa sawit yang dijual terdakwa kepada pengepul buah kelapa sawit sebanyak 3,4 ton.

Saksi korban Jasmen Saragih mengetahui buah kelapa sawit yang ditanamnya sejak tahun 2009 telah jual terdakwa tanpa seijin dari saksi korban merasa keberatan lalu saksi korban Jasmen Saragih melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Jasmen Saragih mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.600 juta.

Usai membacakan vonis bebas terdakwa itu Ketua Majelis Hakim M Nuzuli SH MH langsung menutup persidangan dengan tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU Heri Santoso SH MH berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa tersebut. “Sidang kami tutup”,ujar M Nuzuli mengakhiri sembari mengetuk tiga kali palu sidang pertanda menutup persidangan.

Ketika hal ini coba ditindaklanjuti dengan meminta tanggapan kepada Jasmen Saragih, dirinya tidak berhasil ditemui di rumahnya di Jalan Rakutta Brahmana Sembiring.

Penulis ; Freddy Siahaan

Editor ; Hendro Susilo

 

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Dugaan Jual – Beli Dapur SPPG di Kabupaten Simalungun, Bangunan MBG Mangkrak di Bosar Maligas
Berita

Dugaan Jual – Beli Dapur SPPG di Kabupaten Simalungun, Bangunan MBG Mangkrak di Bosar Maligas

byRestorasidaily.com
31 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Restotasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Dugaan praktek jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Read moreDetails
Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu
Berita

Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu

byRestorasidaily.com
13 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Seorang warga Kota Medan, Juliana (38), menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector dari...

Read moreDetails
Tanpa Surat Resmi, Kajari Simalungun Diduga Fasilitasi Pertemuan Mediasi Dugaan Korupsi MBG Yayasan Garuda Harapan Baru
Berita

Tanpa Surat Resmi, Kajari Simalungun Diduga Fasilitasi Pertemuan Mediasi Dugaan Korupsi MBG Yayasan Garuda Harapan Baru

byRestorasidaily.com
24 Juli 2026 | 22:01 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru...

Read moreDetails
Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Lantunan Sholawat Nabi Iringi Pendaftaran H Anton Saragih – Benny Sinaga sebagai Bacalon Bupati – Wakil Bupati Simalungun

29 Agustus 2024 | 21:23 WIB
Berita

Melintasi Jalan Tergenang Air, Bupati Simalungun Buat Aliran Air

23 Oktober 2023 | 15:25 WIB
Regional

Xiaomi Berhasil Menggeser Samsung Dan Oppo

24 Januari 2018 | 09:02 WIB
Peristiwa

Diduga Mabok, Sopir Truk Tangki CPO Serempet 2 Mobil

12 Desember 2017 | 22:09 WIB
Berita

Maksimalkan Percepatan Pembangunan Blok Hunian, Kadiv Min Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Lapas Pematangsianțar

31 Oktober 2024 | 21:28 WIB
Berita

AKP TP Butarbutar Jabat Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi

11 Januari 2018 | 12:17 WIB
Hukum & Kriminal

BNNK Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pengedar Ganja Lintas Provinsi

17 Januari 2018 | 13:59 WIB
Berita

Di Tangan Daniel Siregar, Proyek Drainase P-APBD 2021 Amburadul

7 Desember 2021 | 12:21 WIB
Berita

Chipping Kelapa Sawit Asal Jadi Akibat Sub Kontraktor Replanting kepada Perusahaan Milik Anggota DPRD Simalungun

9 Maret 2023 | 23:00 WIB
Berita

Polisi Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Dekranasda Pematangsiantar TA 2023

2 Agustus 2024 | 23:01 WIB
Hukum & Kriminal

Diduga Pelaku Kejahatan, Dua Pria Asal Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi Lalulintas

7 Maret 2018 | 21:04 WIB
Peristiwa

Uang Koperasi Guru Negeri se Kecamatan Sidamanik 350 Juta Dirampok 2 OTK

12 Februari 2018 | 13:55 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar