Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Vonis Bebas Terdakwa Penganiaya Bocah 2,5 Tahun “Dikecam” Arist Merdeka Sirait

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
16 Desember 2017 | 16:56 WIB
inHukum & Kriminal
0
ADVERTISEMENT

 

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diketuai Fitra Dewi SH MH terhadap Mangara Tua Siahaan (34), terdakwa kasus dugaan tindak penganiayaan hingga menewaskan bocah 2,5 tahun, Jolio Sinaga, memuai kecaman dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Ia menilai putusan itu dinilai mencederai harkat dan martabat anak.

“Putusan Bebas Hakim PN Siantar itu telah merampas kemerdekaan dan harkat marbat anak”, kata Arist Merdeka Sirait melalui balasan Whats App (WA) pribadinya, Jumat (15/12/2017) sore kemarin.

Dijelaskan, perbuatan Mangara itu terhadap korban dinilai secara sadis dan tidak berprikemanusiaan. Hasil penyidikan penyidik Polres Pematangsiantar yang dipimpin Aiptu Marlon Siagian menemukan fakta bahwa terdakwa Mangara memukul kepala korban dengan sekuat tenaga di bagian samping korban, lalu dipukul dibagian belakang hingga korban terbentur ditiang kayu kamar.

Setelah korban terjatuh lalu Mangara bukan berhenti menyiksanya namun justru mengulang perbuatannya dengan cara menginjak bagian punggung korban hingga patah. Setelah diinjak, Mangara dengan tenangnya meninggalkan korban di rumah lalu mengunci pintu rumah itu, bahkan menyerahkan kunci kepada ibu asuh korban.

Fakta ini dikuatkan dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik dengan Mangara, serta dikuatkan pula dengan hasil Visum Et Repertum (VER) yang dikeluarkan RSUD dr Djasamen Saragih yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat benturan benda tumpul di bagian kepala.

Peristiwa ini berawal ketika Mnagara pada hari Senin 23 Maret 2017 bertandang ke rumah ibu asuh korban, lalu bertemu dengan korban dan mengajak korban bercanda namun ditolak korban karena korban seringkali merasa mendapat cubitan ketika korban bercanda dengan Mangara.

Atas penolakan itulah membuat Mangara tersinggung dan marah kemudian menampar, menendang serta menginjak korban secara membabi buta hingga korban tewas.

Atas perbuatan Managara oleh Anna Lusiana SH selaku JPU Kejari Siantar dituntut dengan padal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara namun Fitra Dewi SH MH yang bertindak sebagai ketua Majelis hakim yang memeriksa perkara penganiayaan dan pembunuhan korban ini justru memvonis bebas Mangara dari segala tuduhan membuat semua pengunjung sidang histeris dan tidak yakin atas putusan bebas yang dibacakan Hakim Fitra Dewi.

Atas putusan bebas itu Arist menegaskan Komnas PA sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, demi keadilan bagi korban dan keluarganya serta sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hak anak mendukung penuh upaya JPU untuk segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Arist putra Siantar ini, menyampaikan
Putusan bebas atas perkara-perkara kejahatan terhadap anak dengan alasan Tidak ada saksi yang melihat seringkali menjadi alasan utama para hakim di PN Siantar memutus Bebas terdakwa sehingga gerakan pemenuhan dan perlindungan anak di Siantar dan Simalungun menjadi terhambat. Alasan itu juga menunjukkan Siantar Simalungun terbukti wilayah darurat kekejahatan terhadap anak dan tak latak bagi anak. Parameternya adalah putusan hukum bebas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang tidak sensitif pada anak dan tidak berkeadilan salah satu bukti bahwa Siantar Simalungun, sekali lagi tidak bersahabat untuk anak.

“Komnas PA segera bertulis surat untuk melaporkan dan mendesak Ketua MA untuk melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim PN Siantar selaku pekerja hukum yang seringkali melakukan putusan bebas terhadap para penjahat dan predator anak dan yang tidak sensitif dengan hak-hak anak dan putusannya. Komnas PA akan terus dan tidak kenal lela mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan anak di Siantar dan Simalungun dan anak di Indonesia untuk melawan para predator kejahatan terhadap anak”,ujar Arist Merdeka Sirait mengakhiri. (Ridho)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Dugaan Jual – Beli Dapur SPPG di Kabupaten Simalungun, Bangunan MBG Mangkrak di Bosar Maligas
Berita

Dugaan Jual – Beli Dapur SPPG di Kabupaten Simalungun, Bangunan MBG Mangkrak di Bosar Maligas

byRestorasidaily.com
31 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Restotasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Dugaan praktek jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Read moreDetails
Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu
Berita

Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu

byRestorasidaily.com
13 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Seorang warga Kota Medan, Juliana (38), menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector dari...

Read moreDetails
Tanpa Surat Resmi, Kajari Simalungun Diduga Fasilitasi Pertemuan Mediasi Dugaan Korupsi MBG Yayasan Garuda Harapan Baru
Berita

Tanpa Surat Resmi, Kajari Simalungun Diduga Fasilitasi Pertemuan Mediasi Dugaan Korupsi MBG Yayasan Garuda Harapan Baru

byRestorasidaily.com
24 Juli 2026 | 22:01 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru...

Read moreDetails
Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Seorang Guru di Kabupaten Simalungun Tewas Membusuk di Atas Tempat Tidur

3 April 2018 | 01:08 WIB
Pematangsiantar

dr Susanti Dewayani SpA Menghadiri Acara Kick Off Menuju Sepuluh Tahun Berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

15 Agustus 2023 | 14:55 WIB
Pematangsiantar

Perayaan Natal Garda Pemuda Nasdem dan Restorasidaily.com Sukses dan Meriah

17 Desember 2017 | 11:47 WIB
Berita

Seorang Siswi SD di Kabanjahe Tewas Ditabrak Bus Murni

14 Oktober 2019 | 15:20 WIB
Pematangsiantar

Kota Pematangsiantar Dipenuhi Anak Jalanan dari Luar Daerah, Polisi pun Bertindak

12 Desember 2017 | 22:39 WIB
Berita

Bekerjasama dengan SBSI dan Balai Diklat Industri Medan, Pengusaha Roti Ganda Latih 50 Pemuda Milenial Membuat Roti

11 April 2021 | 11:55 WIB
Regional

WASPADA ! PCC Dalam Bentuk Permen.

25 September 2017 | 22:56 WIB
Berita

Pertahankan Pejabat Berstatus Tersangka Korupsi, Hefrianyah Dituding Tak Punya Semangat Anti Korupsi

17 Januari 2020 | 13:50 WIB
Berita

Bupati Karo Terima Audensi 9 Dokter PIDI Angkatan III Sumut

14 Oktober 2019 | 15:12 WIB
Berita

Pindah Tugas, AKBP Benny Hutajulu Pamitan kepada Pejabat Forkompimda Sibolga

22 Desember 2017 | 00:14 WIB
Berita

Di SMP Negeri 10 Pematangsiantar, Pengerjaan Pondasi Tiang Gunakan Pecahan Lantai dan Batu Bata Lama

29 September 2021 | 14:11 WIB
Berita

Truk Sawit Tabrak Bangunan Taman Kota dan Tiang Lampu Jalan, PTPN IV Bah Jambi Tak Bertanggungjawab

29 Desember 2021 | 14:34 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar