Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
SPBU Ahmad Yani Layani Pembelian BBM dengan Jeriken Tanpa Surat Rekomendasi Instansi Resmi

SPBU Ahmad Yani Layani Pembelian BBM dengan Jeriken Tanpa Surat Rekomendasi Instansi Resmi

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
13 September 2021 | 22:38 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Selain melayani kendaraan industri milik PT STTC membeli solar subsidi, SPBU 14.211.205 Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, juga melayani pembelian BBM dengan Jeriken untuk dijual kembali secara eceran. Namun mirisnya, pembelian itu tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi resmi sesuai peraturan yang berlaku di PT Pertamina.

Senin (13/9/2021) sekira pukul 16.42 WIB, wartawan Restorasidaily.com melihat langsung aktivitas penjualan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar dengan menggunakan jeriken kepada beberapa masyarakat. Tak tanggung-tanggung, sebanyak belasan Jeriken itu diangkut kendaraan milik masyarakat yang ternyata sudah menjadi pelanggan dari sejumlah daerah di luar Kota Pematangsiantar.

Seorang pelanggan, H Siahaan, warga Nagori Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, mengaku dua kali dalam satu Minggu  membeli dan mengisi BBM jenis Pertalite dan Bio Solar menggunakan jeriken di SPBU 14.211.205 Jalan Ahmad Yani. Diakuinya pula, dirinya tidak memiliki surat rekomendasi dari instansi resmi yang menjadi persyaratan untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Bio Solar.

“kok sekarang pakai surat kayak gitu. Dulu kok enggak?. Dulu gak ada pakai-pakai kayak gitu. Dulu aku bawa bus, cuman bawa jeriken juga”, sebutnya.

Dengan menggunakan mobil L 300 Pickup, H Siahaan terlihat sudah terbiasa menyusun belasan Jeriken miliknya di lokasi  pengisian BBM.

“aku dari Tigaras. Pertalite sembilan jeriken, solar empat jeriken. Gak punya surat. Udah biasa ngisi di sini”, katanya.

Seorang operator SPBU yang enggan menyebutkan nama, terlihat kebingungan serta mencoba membela diri dengan mempertanyakan surat rekomendasi instansi resmi untuk pembelian BBM kepada H Siahaan. Namun H Siahaan justru tampak lebih kebingungan lagi dengan pertanyaan operator SPBU tersebut.

Sedangkan pelanggan lain, warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mengaku setiap minggunya melakukan pembelian Bio Solar menggunakan jeriken tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi resmi Pemerintah setempat.

“seminggu sekali, tiga jeriken beli solar di sini. Ya dikasih. Rumah ku di Sinaksak, Tapian Dolok”, sebut pria berambut putih yang minta namanya tak disebutkan tersebut.

Sementara, pengawas SPBU, Torang Tobing yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp, tak kunjung memberikan respon serta membalasnya.

Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari maerial dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.(Silok)

 

Share91Tweet57SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Wali Kota Meresmikan MPP Kota Pematangsiantar di Lantai 3 Ramayana Department Store

24 Agustus 2024 | 12:27 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani SpA Melakukan Kunjungan dan Silaturahmi ke Sejumlah Rumah Ibadah di Kota Pematangsiantar

15 Juni 2024 | 20:48 WIB
Pematangsiantar

5 Wanita Pekerja Dan 2 Pemain Judi Tembak Ikan Abi Zone Dibawa Ke Poldasu

31 Januari 2018 | 21:53 WIB
Berita

Hatta Ali Ketua MA Didesak Mundur

9 Oktober 2017 | 10:44 WIB
Berita

Dibeli 120 Juta, Bus Tahfiz MTs Negeri Dijual Nurhayati 78 Juta

24 Juli 2023 | 21:10 WIB
Berita

PT Binanga Hartama Raya Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, GLAM Berunjukrasa di Kementerian ESDM

2 Maret 2021 | 11:50 WIB
Berita

Wakil Bupati Hadiri HUT Bahayangkara Ke 77 Tahun 2023 Polres Simalungun

5 Juli 2023 | 10:46 WIB
Berita

Hore… Desa Persiapan Batukarang Kuta di Karo Terbentuk !

19 November 2019 | 20:50 WIB
Hukum & Kriminal

Polsek Bangun Gerebek Lokasi Judi Jekpot, Tiga Pemain Diamankan

27 Februari 2018 | 23:41 WIB
Berita

Diduga Tak Miliki Izin, TV Kabel Berlangganan Gunakan Tiang PLN

14 Desember 2021 | 19:53 WIB
Berita

Kendaraan Odong-odong Beroperasi Kembali Namun Tidak Ditindak Tegas. Kasat Lantas Berdalih Minim Anggota, Kapolres Janji Akan Menindaklanjuti

23 Februari 2021 | 23:32 WIB
Berita

Dinas Kesehatan Sikapi Maraknya Penyakit Gondongan Melanda Anak-anak di Kota Pematang Siantar

26 November 2023 | 15:26 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar