Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Pria Mocok-Mocok Ini Nekat Mencuri dan Perkosa Nenek 66 Tahun

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
25 Oktober 2017 | 12:42 WIB
inHukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com|SIMALUNGUN

Sungguh biadap kelakuan Muhammad Zen Sihombing (42). Pria yang sehari-hari bekerja mocok-mocok ini nekat mencuri dan memperkosa Wa, nenek berusia 66 tahun. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Huta IV Nagori Dolok Kataran Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Selasa sore (24/10/2017).

Kapolsek Serbelawan AKP Edi Sukamto, SH, MH menyatakan penangkapan pelaku didasari Laporan Polisi No. Pol. : LP/ 102/ X/ 2017/ Lawan-Simal tertanggal 24 Oktober 2017. Pemerkosaan dan pencurian itu terjadi sekira pukul 02.30 WIB, di rumah korban. Saat itu korban sedang tertidur pulas di kamarnya yang terletak di ruangan tengah. Korban tiba-tiba tersentak bangun karena mencium bau badan orang dan mencium bau rokok di dekatnya.

Saat terbangun, korban terkejut melihat pelaku sedang berdiri dengan menutup kepala dan wajahnya menggunakan sarung bantal dan serbet milik korban. Pelaku menyuruh korban diam sembari mengambil parang yang terletak di lemari, kemudian mengancam dengan mengacungkan parang tersebut. Korban mengenali suara itu merupakan suara pelaku karena pelaku masih tetangganya sehingga mempertanyakan maksud kedatangan pelaku ke rumahnya itu.

Namun, pelaku tidak menjawab melainkan meletakkan parang di atas bantal lalu membuka celananya sendiri dan meletakkannya di lantai. Pelaku langsung naik ke tempat tidur kemudian menindih korban sambil membuka celana pendek dan celana dalam korban.

Korban mencoba menolak dengan mendorong pelaku, namun usahanya sia-sia karena pelaku terus menindih tubuh korban dan menyuruh untuk memegang alat kelaminnya. Setelah berhasil melampiaskan nafsu birahinya itu pelaku memakai kembali pakaiannya dan kabur sembari membawa parang yang digunakan mengancam korban tersebut. Melihat itu korban pun mengambil pakaiannya yang dibuang dilantai dan memakaikannya.

Keluar dari kamar korban melihat jendela ruangan tengah yang terbuat dari kaca nako sudah terbuka tiga buah yang diletakkan di luar bawah jendela. Dari jendela itu dipastikan pelaku berhasil masuk ke rumahnya.

Tidak terima diperkosa, korban memberitahukan kepada keluarganya Misni (41) dan Darman (52). Mereka kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Serbelawan. Personil piket membawa korban berobat akibat sakit dan perih yang dialami korban pada bagian alat kelaminnya ke Puskesmas Serbelawan.

Tidak itu saja personil piket juga turun melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti 1 helai celana dalam warna krem, 1 helai serbet kain warna putih garis hijau, 1 helai sarung bantal warna merah jambu dalam keadaan koyak/ robek, 1 helai kain warna coklat corak batik, 1 helai celana pendek warna biru, 1 helai baju lengan pendek dan 3 buah kaca nako warna hitam.

Tim opsnal Unit Reskrim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, sore harinya berhasil menangkap pelaku dan barang bukti 1 bilah parang besi bergagang kayu dengan panjang sekira 40 cm.

“Pelaku sudah diamankan untuk kemudian akan diserahkan ke penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”,ujar AKP Edi Sukamto, SH, MH mengakhiri. (Aan)

Share74Tweet47SendShare

Berita Terkait

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “
Berita

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

byRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara  Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui...

Read moreDetails
Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI
Berita

Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI

byRestorasidaily.com
2 April 2026 | 18:49 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar MA, sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Ka Kankemenag...

Read moreDetails
Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor
Hukum & Kriminal

Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor

byRestorasidaily.com
1 April 2026 | 15:32 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Kepercayaan Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Andika Mulia SPd, MSi sebagai Kepala Kantor...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Patah AS Roda, Sugiharto Tewas Tertimpa Becaknya Sendiri

21 Oktober 2017 | 18:54 WIB
Berita

DPRD Pematang Siantar Daftarkan Uji Pendapat Mahkamah Agung terkait Usulan Pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar

31 Maret 2023 | 15:14 WIB
Berita

Gara-gara Peletakan Batu Pertama Gedung Merdeka, Susanti Dewayani Dipanggil DPRD Pematang Siantar

31 Agustus 2022 | 18:29 WIB
Pematangsiantar

Didatangi Pengelola Tina Refleksi, Mahendra Ciut dan Takut

19 Desember 2017 | 13:13 WIB
Berita

Bupati Simalungun Harapkan OPD Kerjasama dalam Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa

23 Oktober 2023 | 15:49 WIB
Peristiwa

Inilah Organisasi Paling Misterius di Dunia yang Perlu Anda Ketahui

8 Desember 2017 | 08:00 WIB
Peristiwa

Simpan 53 Butir, Ratu Ekstasi Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

27 Februari 2018 | 21:53 WIB
Berita

Indek Pembangunan Manusia di Karo, Meningkat

20 Oktober 2019 | 09:52 WIB
Hukum & Kriminal

Tersangka “Ratu Sabu” Rita Siregar Dilimpahkan ke Kejari Simalungun

5 April 2018 | 22:26 WIB
Berita

Anak Polisi Dipalak Polisi di Pos Polisi Pematangsiantar

10 Mei 2024 | 15:35 WIB
Hukum & Kriminal

Bonyok Dimassakan, Beruntung Penjambret Ini Tidak Dibui

28 September 2017 | 17:29 WIB
Regional

Vonis GG Zone Dijadikan Alasan, Lurah Pahlawan Enggan Terbitkan Rekomendasi Gelper Samping Bimbel Medica

18 Oktober 2017 | 23:35 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar