Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
Langgar PKPU 25/2023, PPS bersama KPPS se Kota Pematangsiantar Terancam Dipidana

Langgar PKPU 25/2023, PPS bersama KPPS se Kota Pematangsiantar Terancam Dipidana

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
23 Maret 2024 | 22:08 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Panitia Pemungutan Suara (PPS)  bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kota Pematangsiantar diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasalnya, Dana Operasional KPPS, Dana Pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Dana Alat Penggandaan Dokumen (Printer) yang disalurkan oleh Sekretaris KPU Pematangsiantar, Hermanto Panjaitan melalui rekening PPS Kelurahan berjumlah Rp2.786.000.000 (Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) disinyalir telah dijadikan korupsi berjamaah, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan.

 

Berdasarkan pengakuan  Sekretaris KPU Pematangsiantar, Hermanto Panjaitan, Kamis (21/3/2024), angka Rp2.786.000.000 itu merupakan total dana yang disalurkan dengan perincian, Dana Pembuatan TPS senilai Rp2.000.000, Dana Operasional KPPS sejumlah Rp1.000.000 dan Dana Pengadaan Printer senilai Rp500.000 untuk masing-masing KPPS yang berjumlah 796 melalui rekening PPS Kelurahan.

“”kita (Sekretariat KPU Pematangsiantar) sudah mentransfer ke rekening masing-masing PPS. Kemudian PPS yang menyalurkan seluruh dana itu kepada masing-masing KPPS, untuk pembuatan TPS, penyewaan printer dan operasional KPPS. Maka yang bertanggungjawab selanjutnya adalah KPPS “, kata Hermanto Panjaitan saat dikonfirmasi.

 

Namun kenyataannya, seluruh PPS dan KPPS bekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PKPU 25 Tahun 2023. Yang mana, pembuatan TPS yang semestinya berukuran panjang 10 meter x lebar 8 meter, tidak benar adanya. Bahkan banyak ditemukan, TPS menggunakan fasilitas rumah ibadah, peralatan halaman rumah warga, serta peralatan lokasi usaha warga setempat, yang ukurannya tidak sesuai semestinya.

Sehingga, dana pembuatan TPS disinyalir direkayasa dalam laporan pertanggungjawaban agar dapat dibagi-bagi dan dinikmati oleh para Ketua KPPS dan anggota PPS.

Kemudian, penggunaan dana penyewaan alat penggandaan dokumen (printer) oleh KPPS yang dialokasikan sejumlah Rp500.000, patut dicurigai harga sewa sebenarnya.

 

Begitu pula dengan dana operasional KPPS sejumlah Rp1.000.000, yang digunakan untuk membeli berbagai peralatan pendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, diduga kuat direkayasa dalam harga pembeliannya.

Menyikapi hal ini, Sekretaris KPU Pematangsiantar, Hermanto Panjaitan menyatakan bahwa seluruh dana yang disalurkan ke PPS untuk KPPS, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa KPU RI.

“Gpp,…nantikan ada tim pemeriksa nya datang, apakah sesuai atau tidak. Gak ad itu, PPK hanya menyalurkan uang sesuai besaran yg ditentukan oleh KPU RI jika ada yg tdk pas nantikan ada tim pemeriksa”, sebutnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara, Ketua PPS Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Junita Fitri Hutagalung yang dikonfirmasi tentang adanya pembuatan TPS menggunakan fasilitas Gereja, penggunaan halaman teras rumah warga, serta penggunaan lokasi usaha bengkel milik warga yang ukurannya tidak sesuai ketentuan PKPU 25 Tahun 2023, enggan memberikan keterangan apapun.(Silok)

Share282Tweet176SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Spanduk “Bupati Simalungun Hilang” Dipasang OTK

8 Juli 2021 | 14:49 WIB
Berita

Abaikan Instruksi Presiden “Lawan Virus Corona”, Panitia Ngotot Gelar Poldasu Water Ski Championship 2020

17 Maret 2020 | 00:43 WIB
Hukum & Kriminal

Paten ! Kapolres Simalungun Mulai Berantas Judi

27 September 2017 | 15:11 WIB
Hukum & Kriminal

Diotopsi di RSUD Djasamen Saragih, Tubuh Ucok Penuh dengan Tanda Kekerasan Benda Tumpul

8 Desember 2017 | 22:36 WIB
Berita

Jelang Pemilu 2024, Tonton Turnamen Voli Dapat Minyak Goreng dari Ahmad Doli Kurnia Tandjung

5 Desember 2023 | 15:36 WIB
Peristiwa

Wali Kota Pematang Siantar Menghadiri Kegiatan PKM Fakultas Kedokteran USU

29 Agustus 2023 | 13:15 WIB
Berita

Pemko Pematangsianțar Gelar Nonton Bareng Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

27 Oktober 2024 | 08:16 WIB
Peristiwa

Filsafat Etika dan Ilmu

29 November 2024 | 22:23 WIB
Regional

Ditangkap Polisi, Dua Buruh Bangunan ini Batal Hisap Sabu-Sabu

10 Maret 2018 | 15:51 WIB
Nasional

Team KPK Akan Segera Miskinkan Bupati Kukar

29 September 2017 | 12:24 WIB
Pematangsiantar

Pabrik Raja Tawon Tak Miliki IPAL, Pengusaha Tidak Profesional

1 November 2017 | 16:20 WIB
Berita

Buatan Tahun 1998, Truk Maut Diduga Tak Layak Jalan. Pemiliknya Yanto Sahputra, Warga Kampar Riau

20 November 2020 | 11:47 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar