Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
Kristian Silitonga : “PT STTC Langgar Etika Bisnis dan Prinsip Subsidi”

Kristian Silitonga : “PT STTC Langgar Etika Bisnis dan Prinsip Subsidi”

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
12 September 2021 | 22:22 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Pembelian solar subsidi oleh PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) bagi seluruh kendaraan industri di SPBU 14.2112.05 Pancuran Sejahtera, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, dianggap tidak mendukung program Pemerintah Republik Indonesia melalui PT Pertamina yang terus mendorong agar kelompok masyarakat mampu, tidak mengonsumsi BBM subsidi.

Bahkan oleh pengamat dari Studi Otonomi Politik dan Demokrasi (SOPo) Siantar-Simalungun, Kristian Silitonga,  PT STTC yang merupakan perusahaan industri rokok terbesar di Provinsi Sumatera Utara dengan perolehan pendapatan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya, itu dinilai telah melanggar etika bisnis dan prinsip-prinsip Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kalangan menengah dan bawah.

“Solar subsidi atau migas subsidi dipakai oleh usaha skala besar atau perusahaan industri besar seperti STTC, itu melanggar akal sehat. Melanggar logika dasar tentang subsidi. Melanggar etika bisnis dan prinsip-prinsip subsidi”, kata Kristian Silitonga melalui sambungan telepon seluler, Minggu (12/9/2021).

Kristian Silitonga berasumsi, sebagai perusahaan berskala besar, PT STTC pasti sudah memiliki perencanaan (planning) penghitungan seluruh biaya produksi dan biaya beban operasional yang disesuaikan dengan penetapan penghitungan harga jual produk, sehingga memperoleh keuntungan/laba perusahaan.

Oleh karena itu, PT STTC semestinya tidak memanfaatkan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia melalui BPH Migas untuk menggunakan atau membeli BBM jenis solar subsidi.

“Ini sangat sulit diterima akal. PT STTC yang seharusnya mengedepankan etika bisnis dan prinsip-prinsip subsidi, justru membeli solar subsidi untuk kendaraan industrinya. Walaupun regulasi yang diterbitkan BPH Migas tentang batasan penggunaan BBM Subsidi terkhusus solar subsidi, diperbolehkan untuk membeli solar subsidi maksimal 200 liter per kendaraan per harinya. Namun semestinya tidak dijadikan kesempatan bagi PT STTC untuk terus menerus menggunakan solar subsidi yang notabene diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu”, sebutnya.

Sementara, dengan pertimbangan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusia dan Harga Jual Eceran BBM.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi.

Bila mengacu kepada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tersebut, kendaraan industri milik PT STTC yang mengangkut komoditas industri seharusnya tidak berhak menggunakan solar bersubsidi.(Silok)

Share2391Tweet1495SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Guru Pencabul 9 Murid Terancam Dipecat, Dinas Pendidikan Layangkan Surat ke Bupati Karo

19 November 2019 | 21:21 WIB
Berita

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Karo Buka Pendaftaran Panwascam

19 November 2019 | 20:54 WIB
Berita

Meski Tidak Mengakui Menganiaya, Kakek 66 Tahun ini Tetap Dijadikan Tersangka. Penyidik Polsek Bandar Pulo Diduga Tidak Profesional

28 Mei 2022 | 13:56 WIB
Berita

Perusahaan Konstruksi Abaikan APD Pekerja Bangunan Proyek Gedung Merdeka Pematang Siantar

13 Januari 2024 | 09:08 WIB
Berita

Belum Ditetapkan Sebagai Paslon, Baliho dan Poster JR dan Djarot “Rusak” Estetika Pemilukada

28 Januari 2018 | 12:15 WIB
Pematangsiantar

Gelper Tembak Ikan Menjamur, Kapolres dan Walikota Dituding Legalkan “Praktek Judi”

7 Oktober 2017 | 18:52 WIB
Karo

Sumur Bor Untuk Pengungsi Sinabung Akan Dibangun

22 Januari 2018 | 20:14 WIB
Nasional

Bentuk Dukungan Pencarian KM Mega top lll, DPD Partai NasDem Surati DPW NasDem Sumut

7 Februari 2018 | 12:56 WIB
Berita

Program Bedah Rumah Disinyalir Jadi Ajang Pungli

13 Agustus 2019 | 00:20 WIB
Berita

86 ASN Pemkab Karo Ikut Ujian Penyesuaian Ijazah

3 Desember 2019 | 00:57 WIB
Hukum & Kriminal

Bocah 13 Tahun itu Diikat lalu Dianiaya Oknum Pangulu Sutrisno bersama 2 Tersangka Lain

11 Februari 2018 | 16:02 WIB
Berita

Dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Hari Kenaikan Isa Al-Masih

26 Mei 2022 | 18:32 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar