Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegionalSumatera UtaraPematangsiantar

Direktur PD Paus Didesak Kembalikan Uang DP Pembelian Kios Pasar Melanthon

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
24 November 2017 | 19:57 WIB
inPematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com| PEMATANGSIANTAR

“Saya desak Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar Herowin Sinaga mengembalikan uang muka (DP) atau panjar pembelian kios orangtua kami di Pasar Modern Melanthon”, hal ini diucapkan Ismail Harahap (45), seorang pembeli kios didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Parade 7 & Co saat konfrensi pers dengan wartawan di Lims Cafe Jalan MH Sitorus, Jumat (24/11 2017) siang sekira pukul 14.30 WIB.

Dijelaskannya, DP pembelian dua kios orangtuanya itu sebesar Rp 74 juta. Awal tahun 2015 orangtuanya Norma Ani boru Pohan membeli dua unit kios dilantai dua yang diberi nama pasar modern dijalan Melanthon Siregar Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan. Dimana untuk 1 kios dijual seharga Rp 75 juta.

Menilai pembangunan pasar modern itu tidak akan jelas mereka pun membatalkan rencana pembelian kios itu. Tetapi terbuai bujuk rayu Mariani boru Simanjuntak salah satu pegawai pemasaran PD Paus yang datang menemui orangtuanya di kios mereka di Pasar Horas hingga kerumah membuat orangtuanya pada tanggal 20 Maret 2015 pun menyerahkan uang panjar atau DP dua unit kios itu sebesar Rp 70 ribu karena untuk 1 kios sebesar Rp 35 juta.

Tidak itu saja, orangtuanya itu menyerahkan biaya administrasi kedua kios itu sebesar Rp 4 juta karena administrasi 1 kios Rp 2 juta. Lalu Mariani boru Simanjuntak menyerahkan kwitansi dilengkapi stempel dan ditanda tangani Trintany P Turnip bendahara untuk bukti pembayaran DP pembelian kedua kios itu.

“Jadi orangtua kami sudah menyerahkan DP pembelian dan admin kedua kios itu sebesar Rp 74 juta dilengkapi bukti kwitansi”,ujarnya.

Setelah DP pembelian kios itu diserahkan nya pihak PD Paus hingga bulan November 2015 tak kunjung menyelesaikan pembangunan kios tersebut bahkan parahnya lagi terjadi perubahan penjualan kios dilantai dua menjadi kelantai I karena dilantai dua menjadi tempat mall Matahari sehingga membuatnya pun beberapa kali marah marah. Lalu pihak PD Paus menjanjikan batas penyelesaian pembangunan kios itu hingga tanggal 17 Januari tahun 2016 dikarenakan adanya masalah pergantian pihak pengembang karena pihak pengembang I mengundurkan diri. Lalu tanggal 17 Januari 2016 ternyata pihak PD Paus menerbitkan pengumuman 120 pembeli kios akan menerima pengembalian DP pembelian kios tersebut. Esok harinya, tanggal 18 Januari 2016 Herowin Sinaga Dirut PD Paus juga menerbitkan surat bernomor 900/14/PAUS/I/2016 berjanji akan mengembalikan uang DP pembelian kios para pedagang mulai tanggal 3 Februari hingga 17 Februari tahun 2016.

“hingga batas perjanjian sesuai surat itu Herowin Sinaga tetap saja tidak menepati janjinya mengembalikan uang DP pembelian kios pedagang itu bahkan parahnya lagi dari daftar nama 120 pedagang tersebut sama sekali tidak tertulis atau tertera nama orangtua kami”,ujarnya.

Ismail menegaskan tidak terima perbuatan pihak PD Paus tersebut membuatnya pun menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum dari Firma Hukum Parade 7 & Co menggugat pihak PD Paus ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada tanggal 23 Oktober 2017. “Saya melalui kuasa hukum Firma Hukum Parade 7 & Co sudah menggugat pihak PD Paus. Hingga hari Selasa (20/11 2017) Herowin Sinaga tidak hadiri sidang agenda mediasi”, ujar Ismail Harahap mengakhiri.

Sementar itu Parluhutan Banjarnahor SH mewakili kuasa hukum Firma Hukum Parade 7 & Co membenarkan sudah menerima kuasa orangtua Ismail Harahap dan mengajukan gugatan terhadap Pihak PD Paus ke PN Siantar. Walikota Siantar harus bertanggung jawab atas permasalahan dialami para pedagang yang membeli kios tersebut karena PD Paus merupakan milik Kota Siantar. “PD Paus harus kembalikan DP pembelian kios karena bila tidak dikembalikan akan banyak lagi calon pembeli kios akan menggugat PD Paus”,ujarnya.

“Banyak penipuan yang dilakukan pihak PD Paus. Sebelum dilakukan pembangunan ditawarkan bernama Pasar Modern kemudian dirubah nama Sohow lalu dirubah nama Siantar City Malla dan sekarang ini dirubah nama pasar Melanthon sehingga masyarakat menjadi bingung hingga para calon pembeli meminta kembali DP pembelian kios masing masing”,tambah Dami Jonggi Gultom SH didampingi kuasa hukum lainnya Roy Yanto Simangunsong SH, Chandra Pakpahan dan Adven Nainggolan SH yang turut hadir dalam konfrensi pers itu. (Nandho/Fred)

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar
Berita

Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar

byRestorasidaily.com
1 September 2026 | 17:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kegiatan Marpesta Qris 2026 sukses digelar dan mendapat antusias masyarakat Kota Pematangsiantar. Serangkaian kegiatan dilakukan mulai...

Read moreDetails
Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi
Berita

Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi

byRestorasidaily.com
29 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Larangan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) pada Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Anaknya Tak Lulus TNI AD, Warga Sipispis Tertipu Puluhan Juta Rupiah

10 April 2018 | 19:05 WIB
Simalungun

Mobil Damkar Minim, JR Saragih Tak Peduli Ancaman Kebakaran

14 Desember 2017 | 09:13 WIB
Berita

Susanti Dewayani Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Paradep Puspa

19 Agustus 2024 | 17:31 WIB
Berita

Mencekam, Kelompok Bersenjata Sandera Ribuan Warga di Papua

9 November 2017 | 10:33 WIB
Peristiwa

Nasib Naas , Calon Praja Putri IPDN Meninggal saat Laksar di Akpol Semarang

1 Oktober 2017 | 21:52 WIB
Peristiwa

2 Pengendara Tewas Usai Bersenggolan di Depan Lapas Pematangsiantar

28 Januari 2018 | 17:03 WIB
Karo

Bupati Karo Resmikan Pengoperasian Kendaraan Kebersihan

15 Januari 2018 | 19:03 WIB
Berita

Kapoldasu Berpesan kepada Kapolres untuk Menjaga Wali Kota Pematang Siantar

18 Juli 2023 | 22:35 WIB
Berita

Waspada , Sebanyak 8 Wilayah di Sumut Terkontaminasi Paham Radikal

19 September 2017 | 06:44 WIB
Pematangsiantar

Kisruh di Suzuya Pematangsiantar, SBSI Solidaritas Surati Pimpinan PT. Surya Tama Mahkota Kencana

22 Desember 2017 | 22:04 WIB
Berita

3 Tahun Ditinggal Pemilik, Ruko Kosong Terbakar di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar.

24 Desember 2021 | 07:37 WIB
Berita

Terjaring Razia Satpol PP Karo, Beberapa Siswa Simpan Video Porno di Diponsel dan Kartu Domino

19 November 2019 | 21:03 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar