Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Di Pematangsiantar, BPK Temukan Dana BOS 860 Juta Tak Sesuai Kondisi Senyatanya

6 Kepala SMP Negeri Harus Mempertanggungjawabkannya

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
21 Mei 2020 | 08:26 WIB
inBerita, Nasional, Pematangsiantar, Regional
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA ITARA

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan adanya enam sekolah di Kota Pematangsiantar yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp860 juta lebih. Alhasil, keenam kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diwajibkan untuk mengembalikan uang sebanyak itu.

Berdasarkan catatan Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK), pada Tahun 2019, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyajikan anggaran belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada akun belanja hibah sebesar Rp24.331.413.915 dan terealisasi sejumlah Rp22.557.846.592 atau sebesar 92,71 persen dari anggaran. Dana BOS yang bersumber dari Pemerintah Pusat telah ditransfer ke rekening 116 Sekolah Dasar (SD) dan 13 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri melalui rekening Badan Usaha Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bank Sumut).

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap SPJ belanja BOS pada 13 SMP Negeri, terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai senyatanya sebesar Rp860.269.550. Tim pemeriksa telah melakukan konfirmasi kepada CV B dan CV M selaku pihak rekanan, yang merupakan milik satu orang berinisial sdri EFS. Dari pengakuan sdri EFS, faktur yang ada pada bukti pertanggungjawaban keenam SMP Negeri itu dibuat oleh pihak internal masing-masing SMP Negeri, serta tidak sesuai dengan nilai penjualan/transaksi senyatanya.

CV B dan CV M merupakan penyedia barang Alat Tulis Kantor (ATK) dan Bahan Habis Pakai (BHP) untuk enam SMP Negeri, yakni SMP Negeri 3, SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 12. Keenam SMP Negeri itu memberikan bukti pertanggungjawaban berupa 247 faktur menggunakan penyedia CV B dan CV M dengan total dana sebesar Rp1.468.223.590. Namun kenyataannya, sdri EFS hanya menerima pembayaran untuk transaksi belanja ATK dan BHP sebesar Rp607.594.040.

Selanjutnya, keenam Kepala Sekolah SMP Negeri dimintai keterangan oleh tim pemeriksa. Mereka akhirnya mengakui bahwa jumlah barang ATK dan BHP yang diterima tidak sesuai dengan tagihan CV B dan CV M. Mereka juga mengakui bahwa nilai belanja pada penyedia CV B dan CV M yang disampaikan pada Tim Pemeriksa BPK, lebih besar dari nilai tagihan CV B dan CV M yang senyatanya.

BPK RI, kemudian merinci dana yang harus dikembalikan atau dipertanggungjawabkan oleh keenam Kepala SMP Negeri tersebut, yaitu Kepala SMP Negeri 3 sebesar Rp198.874.990, Kepala SMP Negeri 4 sebesar Rp183.669.400, Kepala SMP Negeri 5 sebesar Rp207.059.160, Kepala SMP Negeri 7 sebesar Rp164.642.000, Kepala SMP Negeri 8 sebesar Rp13.073.000, dan Kepala SMP Negeri 12 sebesar Rp92.921.000.

Menindaklanjuti tamuan BPK RI ini, wartawan Restorasidaily.com menemui pemilik CV B dan CV M, sdri EFS, Selasa (19/5/2020). Dirinya membenarkan apa yang yang menjadi temuan BPK RI tersebut.

“Itu benar bang. Faktur tagihan yang diserahkan ke BPK RI dari pihak sekolah yang memakai nama CV saya, itu tidak sesuai dengan catatan pembelian yang ada sama saya. Ya…mau bagaimana lagi lah bang, mereka para kepala sekolah yang tahu bagaimana menindaklanjutinya. Wajiblah mereka pulangkan (kembalikan)”, ucap sdri EFS.

Sementara, Kepala SMP Negeri 3, Jekson Gultom, membenarkan telah menjalin kerjasama dengan CV B dan CV M sebagai penyedia ATK dan BHP. Namun pihaknya juga ada membeli ATK dan BHP dari pihak lain, yang dilengkapi dengan faktur pembelian.

“Kami sering juga membeli ATK dan BHP di tempat lain, tapu faktur pembelian dari pihak lain itu tidak dianggap atau dibenarkan tim pemeriksa BPK RI. Itu saya lakukan, karena sering CV B dan CV M sudah tutup, sedangkan sangat mendesak dibutuhkan. Ya….begitu perintah BPK harus mengembalikan dana seratus sembilan puluh delapan juta lebih, ntah kayakmanalah ne Pak”, kata Jekson Gultom, saat ditemui di ruang kerjanya.

Sedangkan Kepala SMP Negeri 5, Jhon Edi Situmorang, enggan menanggapi lebih jauh. Melalui pesan singkat SMS, dirinya hanya memberikan penjelasan bahwa hal itu masih diverifikasi ulang oleh pihak-pihak terkait. “Lagi diverifikasi sekang ini Pak”, jawabnya singkat.(Silok)

Share42Tweet27SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Keluarga Jenazah Calon Praja IPDN Tidak Berkenan Untuk Diautopsi

2 Oktober 2017 | 15:07 WIB
Karo

Bupati Karo Meresmikan Kegiatan Vokal Solo Tingkat SLTA Persatuan Wanita Karo

22 November 2017 | 17:00 WIB
Berita

Labrak Seorang Pria di Warung Nasi, 3 Wanita dan 1 Pria Emosi di Depan 2 Anak Bawah Umur

6 November 2019 | 12:33 WIB
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

24 Juli 2025 | 19:32 WIB
Simalungun

Guna Mengenali Berita Hoax Personil Polsek Perdagangan Ikuti LITERASI DIGITAL

16 April 2018 | 12:58 WIB
Berita

Bupati Simalungun, Forkompinda dan Peserta Pemilu Tandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024

23 Oktober 2023 | 16:10 WIB
Berita

Wali Kota bersama Forkopimda Plus Pematangsiantar Lepas Pawai Takbir Keliling Malam Idul Fitri

30 April 2024 | 19:11 WIB
Pematangsiantar

Deteksi Penggunaan Narkoba, 40 Pegawai Kesbangpol Dites Urin

14 November 2017 | 18:35 WIB
Berita

Sebanyak 155 Perguruan Tinggi Tandatangan Deklarasi Anti Radikalisme

20 September 2017 | 07:28 WIB
Karo

Simpan Sabu, 3 Pria Ini Diamankan dari Lokasi Berbeda

30 Oktober 2017 | 00:24 WIB
Berita

Datang dari Bali, Seorang Penghuni Kos-kosan Absor Tak Lapor ke Puskesmas

9 April 2020 | 23:38 WIB
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025

28 Februari 2024 | 20:27 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar