Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Asriati : “dia pertama minta 50, kalau 50 saya gak sanggup”

Asriati : “dia pertama minta 50, kalau 50 saya gak sanggup”

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
19 Januari 2022 | 08:35 WIB
inBerita, Simalungun
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Jual-beli perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun di bawah kepemimpinan Kajari Simalungun, Bobbi Sandri SH MH, menyisahkan cerita sedih dialami Asriati (49), istri terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ahmadi (47). Demi menuruti permintaan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sanggam P Siagian SH, yang awalnya meminta Rp50 juta, Asriati disebut-sebut terpaksa menggadaikan rumah dan meminjam uang dari saudaranya.

Setelah dilakukan pertemuan dengan Sanggam P Siagian SH di ruang kerjanya beberapa hari sebelumnya, akhirnya disepakati uang sejumlah Rp35 juta harus diberikan Asriati karena oknum pengacara negara tersebut menelpon dirinya setiap hari. Namun Sanggam P Siagian justru mengingkari janjinya, memberikan tuntutan selama 5,6 tahun kepada Ahmadi yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II Pematangsiantar, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

“dia pertama minta lima puluh. Kalau lima puluh saya gak sanggup pak. Biar lakik saya mati di penjara, gak apa-apa. Saya gak punya duit. Kalaupun dinominalkan di atas dua puluh, saya pun belum bisa bilang apa-apa karena saya gak megang/punya duit. Kalaupun saya bisa, duit sebanyak itu. Saya menggadaikan rumah. Jalan satu-satunya saya punya rumah pak, saya bilang ke dia seperti itu”, ucap Asriati kepada wartawan Restorasidaily.com, melalui sambungan telepon seluler, Selasa (18/1/2022).

Diakui Asriati, ucapan tersebut disampaikan dirinya kepada Sanggam P Siagian SH di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun. Setelah mendengar ucapan seperti itu, kata Asriati, Sanggam P Siagian kemudian meminta dirinya untuk menyiapkan uang sejumlah Rp35 juta dengan iming-iming tuntutan di bawah 5 tahun yang akan diterima Ahmadi.

“ya udah Bu. Kalau ibu memang bisa menyediakan duit tiga puluh lima juta, di bawah lima tahun, kata dia seperti itu. Nanti ibu ngurus PB, ngurus ini ngurus ini jadi dua tahun setengah. Iya…iya, di kantornya. Dia nelponi setiap hari. Terkadang sehari itu, dia ada nelponi lima sampai sepuluh kali. Nomornya ada empat sama saya”, ungkapnya.

Namun apa yang didapatkan Asriati setelah memberikan uang Rp35 juta yang dilakukan dalam dua tahap, Sanggam P Siagian SH justru mengingkari janjinya. Hal itu membuat Asriati sedih dan geram.

Ketika coba dipertanyakan kepada Sanggam P Siagian SH, oknum pengacara negara itu justru memberikan pernyataan yang diduga mengelabui Asriati.

“kenapa suami saya dituntut lima koma enam tahun?. Ibu tahu dari mana?. Saya jawab tahu dari Pak Karno, sopir di Kejaksaan. Pak Karno, nomor hpnya kan saya minta. Kenapa bapak janji di bawah lima, ini kok jadi lima koma enam tahun?. Itu Bu, masih tuntutan. Kan bapak sendiri yang bilang di bawah lima tahun, kenapa jadinya di atas lima tahun?. Itu subsider, kata dia seperti itu. Itu hanya fantasi, katanya. Saya nanti ribut pak, jangan main-main bapak. Saya bilang seperti itu”, sebut Asriati.

Asriati sebagai masyarakat biasa, tentunya tidak memiliki pemahaman yang mumpuni tentang penanganan hukum yang menjadi pekerjaan Sanggam P Siagian SH sehari-hari. Bagi dirinya, tentunya berpikir dan berharap suaminya akan memperoleh keringanan vonis hukuman sehingga cepat pulang ke rumah. Namun sangat mengecewakan, harapan itu sirna setelah JPU Sanggam P Siagian SH tidak menepati janji karena memberikan tuntunan di atas 5 tahun.

Bahkan kabarnya, Ahmadi telah divonis selama 4,6 tahun ditambah subsider 3 bulan menjadi 4,9 tahun.(Silok)

 


Teks Poto : Asriati sedang memegang uang yang diduga akan diberikan kepada Sanggam P Siagian SH. Poto diperoleh dari seorang wartawan yang menemani Asriati.

Share193Tweet121SendShare

Berita Terkait

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails
Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar
Berita

Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar

byRestorasidaily.com
1 September 2026 | 17:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kegiatan Marpesta Qris 2026 sukses digelar dan mendapat antusias masyarakat Kota Pematangsiantar. Serangkaian kegiatan dilakukan mulai...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Diduga Simpatisan Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Johan Septian Pradana Terpilih sebagai Komisioner KPU Simalungun

30 Oktober 2023 | 14:53 WIB
Simalungun

Kinerja Personil Sat Lantas Simalungun Diapresiasi Manajemen PT Global Mitra Prima

21 Januari 2018 | 13:31 WIB
Berita

Pelaksanaan PPKM Covid 19 di Pematangsiantar. Dagangan Cilok Keliling Dirusak Satpol PP, Pengusaha Kedai Kopi Kok Tong Bebas Beroperasi Hingga Malam Hari

19 Juli 2021 | 09:58 WIB
Berita

RALAT Judul dan Permohonan MAAF !

7 Januari 2018 | 01:08 WIB
Peristiwa

Sadis ! Penjaga Kantin SMK Negeri 1 Merek Tewas Dibunuh OTK

8 Maret 2018 | 18:31 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Buka Puasa bersama Seluruh Pimpinan OPD

29 Maret 2024 | 02:21 WIB
Simalungun

Jual Sabu ke Polisi Nyamar Pembeli, Black Diringkus

3 Oktober 2017 | 13:23 WIB
Berita

Oknum Pegawai Pemko Pematangsiantar Kembalikan Bantuan Bahan Pangan Covid-19

25 April 2020 | 05:33 WIB
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV, Dua Pencuri Dompet di Bagasi Sepedamotor Ditangkap Polisi

28 Februari 2018 | 23:37 WIB
Karo

Bupati Karo Membuka Pelatihan BPD Guna Meningkatkan Kapasitas Lembaga Desa

5 April 2018 | 20:49 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA Menjemput Jamaah Haji di Asrama Haji Pangkalan Masyhur Medan

28 Juli 2023 | 21:54 WIB
Karo

Hore…Jalan Menuju Desa Amburidi Akan Dibangun

17 November 2017 | 18:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar