Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Asriati : “dia pertama minta 50, kalau 50 saya gak sanggup”

Asriati : “dia pertama minta 50, kalau 50 saya gak sanggup”

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
19 Januari 2022 | 08:35 WIB
inBerita, Simalungun
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Jual-beli perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun di bawah kepemimpinan Kajari Simalungun, Bobbi Sandri SH MH, menyisahkan cerita sedih dialami Asriati (49), istri terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ahmadi (47). Demi menuruti permintaan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sanggam P Siagian SH, yang awalnya meminta Rp50 juta, Asriati disebut-sebut terpaksa menggadaikan rumah dan meminjam uang dari saudaranya.

Setelah dilakukan pertemuan dengan Sanggam P Siagian SH di ruang kerjanya beberapa hari sebelumnya, akhirnya disepakati uang sejumlah Rp35 juta harus diberikan Asriati karena oknum pengacara negara tersebut menelpon dirinya setiap hari. Namun Sanggam P Siagian justru mengingkari janjinya, memberikan tuntutan selama 5,6 tahun kepada Ahmadi yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II Pematangsiantar, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

“dia pertama minta lima puluh. Kalau lima puluh saya gak sanggup pak. Biar lakik saya mati di penjara, gak apa-apa. Saya gak punya duit. Kalaupun dinominalkan di atas dua puluh, saya pun belum bisa bilang apa-apa karena saya gak megang/punya duit. Kalaupun saya bisa, duit sebanyak itu. Saya menggadaikan rumah. Jalan satu-satunya saya punya rumah pak, saya bilang ke dia seperti itu”, ucap Asriati kepada wartawan Restorasidaily.com, melalui sambungan telepon seluler, Selasa (18/1/2022).

Diakui Asriati, ucapan tersebut disampaikan dirinya kepada Sanggam P Siagian SH di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun. Setelah mendengar ucapan seperti itu, kata Asriati, Sanggam P Siagian kemudian meminta dirinya untuk menyiapkan uang sejumlah Rp35 juta dengan iming-iming tuntutan di bawah 5 tahun yang akan diterima Ahmadi.

“ya udah Bu. Kalau ibu memang bisa menyediakan duit tiga puluh lima juta, di bawah lima tahun, kata dia seperti itu. Nanti ibu ngurus PB, ngurus ini ngurus ini jadi dua tahun setengah. Iya…iya, di kantornya. Dia nelponi setiap hari. Terkadang sehari itu, dia ada nelponi lima sampai sepuluh kali. Nomornya ada empat sama saya”, ungkapnya.

Namun apa yang didapatkan Asriati setelah memberikan uang Rp35 juta yang dilakukan dalam dua tahap, Sanggam P Siagian SH justru mengingkari janjinya. Hal itu membuat Asriati sedih dan geram.

Ketika coba dipertanyakan kepada Sanggam P Siagian SH, oknum pengacara negara itu justru memberikan pernyataan yang diduga mengelabui Asriati.

“kenapa suami saya dituntut lima koma enam tahun?. Ibu tahu dari mana?. Saya jawab tahu dari Pak Karno, sopir di Kejaksaan. Pak Karno, nomor hpnya kan saya minta. Kenapa bapak janji di bawah lima, ini kok jadi lima koma enam tahun?. Itu Bu, masih tuntutan. Kan bapak sendiri yang bilang di bawah lima tahun, kenapa jadinya di atas lima tahun?. Itu subsider, kata dia seperti itu. Itu hanya fantasi, katanya. Saya nanti ribut pak, jangan main-main bapak. Saya bilang seperti itu”, sebut Asriati.

Asriati sebagai masyarakat biasa, tentunya tidak memiliki pemahaman yang mumpuni tentang penanganan hukum yang menjadi pekerjaan Sanggam P Siagian SH sehari-hari. Bagi dirinya, tentunya berpikir dan berharap suaminya akan memperoleh keringanan vonis hukuman sehingga cepat pulang ke rumah. Namun sangat mengecewakan, harapan itu sirna setelah JPU Sanggam P Siagian SH tidak menepati janji karena memberikan tuntunan di atas 5 tahun.

Bahkan kabarnya, Ahmadi telah divonis selama 4,6 tahun ditambah subsider 3 bulan menjadi 4,9 tahun.(Silok)

 


Teks Poto : Asriati sedang memegang uang yang diduga akan diberikan kepada Sanggam P Siagian SH. Poto diperoleh dari seorang wartawan yang menemani Asriati.

Share193Tweet121SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Karo

Mensos RI Berikan Bantuan Rp3 Miliar Untuk Pengungsi Sinabung

24 Februari 2018 | 22:48 WIB
Karo

Aksi Pencurian Anjing Marak di Tanah Karo

29 Desember 2017 | 23:58 WIB
Hukum & Kriminal

Jual Sabu di Areal Pekuburan Kristen, Tangan Pak Noel Diborgol

10 Januari 2018 | 17:27 WIB
Peristiwa

Jasad M Ikhsan Ramadhan Ditemukan Mengambang di Pinggir Sungai Taren Ancol

5 Maret 2018 | 23:53 WIB
Berita

Wesly Silalahi – Herlina Adopsi Visi Misi Prabowo Subianto Majukan Kota Pematangsiantar

16 Oktober 2024 | 19:44 WIB
Simalungun

Oknum Supervisor RS Vita Insani “Ancam” Laporkan Balik LI Sidabutar

8 Januari 2018 | 02:36 WIB
Berita

Peringati Hari Sumpah Pemuda, GMKI Siantar-Simalungun Gelar Panggung Rakyat

31 Oktober 2019 | 15:48 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Kesehatan

23 Januari 2024 | 22:35 WIB
Berita

Pegawai dan WBP Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Syukuran Tahun Baru 

17 Januari 2024 | 18:47 WIB
Peristiwa

Kejar Pelaku “Begal” Tas Miliknya, Karyawati BNI Tewas Tabrak Sepedamotor Lain

25 Oktober 2017 | 21:26 WIB
Peristiwa

Ada 21 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2018

3 Oktober 2017 | 22:21 WIB
Berita

Wali Kota Menghadiri Pelantikan Mabiran dan Kwarran se Pematangsiantar

21 Februari 2024 | 04:29 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar