Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Abaikan Somasi, Manajemen RS Horas Insani Terancam Dipolisikan

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
21 Oktober 2017 | 23:55 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR

Mengabaikan dua kali surat somasi perihal pemecatan sepihak terhadap dua orang karyawan, Andestina boru Siahaan dan Irmawati boru Saragih, pihak Management RS Horas Insani akan dilaporkan ke jalur hukum dan permohonan akreditasi dibatalkan.

“Kami penasehat hukum Firma Hukum Parade 7 & Co selaku penasehat hukum yang dikuasakan Andestina dan Irmawati akan menempuh jalur hukum”,hal ini diucapkan Roy Yantho Simangunsong,SH perwakilan penasehat hukum Firma Hukum Parade 7 & Co ditemui di Rumah Kopi Restorasi Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Sabtu (21/10 2017) sore pukul 15.30 WIB.

Dijelaskannya, jalur hukum yang akan dilakukan dengan melaporkan pihak Management RS Horas Insani kekantor Dinsosnaker dan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam bentuk surat resmi kemudian surat laporan tersebut akan ditembuskan ke Kementerian ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.

Jalur hukum itu didasari pihak Management RS Horas Insani telah mengabaikan dua kali surat somasi penasehat hukum kedua karyawan tersebut. Dalam surat somasi itu pihak Management meminta menyelesaikan sekaligus membayarkan kerugian akibat pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap kedua karyawannya tersebut.

PHK sepihak kedua karyawan itu pihak managent RS Horas Insani telah melanggar pasal 155 ayat 1 UU Ketenagakerjaan maka sesuai amanat UU Ketenagakerjaan PHK sepihak itu batal demi hukum dan atas dasar pasal 155 ayat 1 tersebut pihak Management RS Horas Insani harus membayarkan hak pekerja.

Sesuai pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan pihak Management RS Horas Insani harus membayarkan uang sebagai imbalan kerja sebagaimana peraturan kerja dan peraturan perundang undangan. Tidak itu saja pihak Management RS Horas Insani harus memulihkan nama baik dan mempekerjakan kembali kedua karyawan tersebut menjadi karyawan di RS Horas Insani.

Roy menambahkan Firma Hukum Parade & Co juga akan menyurati Kementerian Kesehatan untuk membatalkan penilaian dalam peningkatan status akreditasi RS Horas Insani karena management RS Horas insani melakukan PHK Sepihak terhadap kedua karyawan dan terjadi banyak permasalahan terhadap pasien yang hingga mencuat ke publik.

“Kami juga akan menyurati pihak kementerian kesehatan supaya tidak meningkat status akreditasi RS Horas Insani tersebut”,ujar Roy mengakhiri.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Andestina boru Siahaan sudah status karyawan tetap dengan dipekerjakan sebagai bidan pelaksana ruangan kandungan dan Irmawati boru Saragaih masih karyawan kontrak yang dipekerjakan dibagian Analisis Laboratorium. (Aan)

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Diduga Korsleting Listrik, Dua Rumah Permanen di Jalan Sriwijaya Pematangsiantar Terbakar

12 April 2018 | 13:11 WIB
Pematangsiantar

Demi Membantu Beban Ekonomi Orangtua, Bocah Kelas IV SD ini Rela Berjualan Roti Keliling

1 Maret 2018 | 10:32 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Hanyut di Sungai Bah Bolon

21 Agustus 2024 | 17:19 WIB
Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Khairul Divonis 4 Tahun Penjara

19 Desember 2017 | 18:32 WIB
Karo

PKL di Terminal Berastagi Tak Jera Meski Sering Dirazia

14 November 2017 | 20:41 WIB
Berita

Pjs Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Silaturahmi dan Sosialisasi Tanggap Darurat Tahap II kepada Pedagang Korban Kebakaran Pasar Horas

23 Oktober 2024 | 19:44 WIB
Peristiwa

Ditabrak Mobil Datsun Go, Angkot Fa GOK Prima Oleng dan Tabrak Tugu Pembatas, 4 Penumpang Luka Ringan

16 Desember 2017 | 19:45 WIB
Kesehatan

Wartawan Pematangsiantar-Simalungun Serahkan Bantuan Dana Pengobatan Bayi Penderita Pendarahan di Otak

24 Maret 2018 | 17:18 WIB
Berita

Sejumlah terobosan Dinas Perhubungan Pematang Siantar untuk Atasi Kemacetan dan Lainnya

29 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Berita

Acara Syukuran Pelantikan Radiapoh H Sinaga Tanpa Izin Polres Simalungun. Timbulkan Kerumunan Massa Tetapi Hukum Tidak ” Ditegakkan “

29 April 2021 | 09:51 WIB
Berita

Goresan Layar : Susanti Diberhentikan, Susanti Manfaatkan Momen Hari Jadi Pematang Siantar

19 April 2023 | 07:42 WIB
Berita

Respon Keluhan Warga, Wakil Bupati Simalungun Kunjungi Masyarakat yang Membutuhkan Pertolongan

27 Februari 2024 | 19:31 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar