Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Oknum Jaksa Minta 35 Juta, Jual Beli Perkara di Kejaksaan Negeri Simalungun

Oknum Jaksa Minta 35 Juta, Jual Beli Perkara di Kejaksaan Negeri Simalungun

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
18 Januari 2022 | 12:26 WIB
inBerita, Simalungun
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Jual-beli perkara masih terjadi di Kejaksaan Negeri Simalungun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sanggam Siagian SH disebut-sebut telah meminta dan menerima uang senilai Rp35 juta dari istri seorang terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ahmadi (47) yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun.

Namun, setelah uang diberikan dan diterima, Sanggam Siagian SH tidak menepati janjinya untuk menuntut terdakwa di bawah 5 tahun.

Melalui sambungan telepon seluler, istri terdakwa Ahmadi, Asriati (49) mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp35 juta kepada JPU Sanggam Siagian SH. Pemberian uang dilakukan dalam 2 (dua) tahap yakni, pada tanggal 14 Desember 2021 sejumlah Rp15 juta dan pada tanggal 5 Januari 2022 senilai Rp20 juta di ruang kerja Sanggam Siagian SH di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.

“tiga puluh lima juta pak. Dua kali, pertama di sekitar Mega Land, yang ke dua tanggal lima belas januari di kantor Pak Sanggam. Saya sendiri pak. Pertamanya dia gak mau menerima karena saya bawa kawan. Jam sebelas lewat lah saya kasihkan uang itu ke Pak Sanggam”, sebut Asriati, Selasa (18/1/2022).

Asriati menambahkan, setelah menerima uang pemberian Asriati, Sanggam Siagian SH berjanji akan memberikan tuntunan di bawah 5 tahun kepada suaminya, Ahmadi. Tapi kenyataannya, Sanggam Siagian SH tidak menepati janjinya. Ahmadi justru menerima tuntutan 5,6 tahun.

“enngak. Lima koma enam tahun, itu kata dia masih tuntutan. Belum putus kata dia itu. Kata dia diputus di bawah lima”, kata wanita yang memiliki satu anak tersebut.

JPU Kejari Simalungun, Sanggam Siagian SH, enggan membalas panggilan telpon dan pesan WhatsApp untuk dikonfirmasi.

Sementara Kajari Simalungun, Bobbi Sandri SH MH mengarahkan wartawan Restorasidaily.com untuk menemui Kasi Intel, Didik Haryadi SH.

Setelah bertemu dengan Kasi Intel Kejari Simalungun, Didik Haryadi SH didampingi seorang Jaksa lainnya, disepakati bahwa Asriati diminta hadir menemui Kejari Simalungun, Bobbi Sandri pada sore hari.(Silok)

Share299Tweet187SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Aneh, Setiap Hari Siswa SMPN 1 Payung, Kesurupan

4 April 2018 | 18:20 WIB
Berita

Diduga Tak Punya Dokumen Amdal, SIPA dan SLO. Pabrik Mie CV Wijaya Citra Abadi Bebas Beroperasi

13 Juli 2022 | 16:11 WIB
Regional

Dikibusi Anak Jalan Kasuari, Bandar Sabu Pematang Simalungun Diringkus Polisi Narkoba Pematangsiantar

17 Maret 2018 | 20:52 WIB
Berita

KPU Binjai Mengkemas 4.070 Kotak Suara Pemilu 2024

2 Februari 2024 | 22:08 WIB
Regional

Partai NasDem Tuntut Permintaan Maaf Donald Trump

23 Oktober 2017 | 06:14 WIB
Berita

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Terima Penguatan Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan

10 Juli 2024 | 21:51 WIB
Peristiwa

Sesosok Mayat ABK KM Mega Top 3 itu Bernama Rizwan Naim

13 Februari 2018 | 22:32 WIB
Berita

Salurkan Bakat Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Adakan Pembinaan Seni Kaligrafi Islam

6 Juni 2024 | 12:05 WIB
Berita

Hingga Malam Ini, PH Fauzi Munthe Belum Terima Salinan Resmi Penghentian Kasus Memandikan Mayit Perempuan

24 Februari 2021 | 23:10 WIB
Berita

Hak Jawab dan Koreksi Zainul Arifin Siregar

30 Mei 2021 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Pergantian Dirut PD PHJ Tak Berikan Efek Positif Bagi Para Pedagang

18 Januari 2018 | 19:05 WIB
Berita

Terobosan Baru Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar. Tempatkan Seorang Kepala Bagian menjadi Kepala Seksi Kantor Kecamatan

8 September 2022 | 10:05 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar