Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Dituntut 9 Tahun Penjara , Pengacara Terdakwa Afrizal Lubis Bacakan Pledoi

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
23 November 2017 | 07:00 WIB
inRegional
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Terdakwa pencabulan (sodomi) terhadap 7 pelajar, Afrizal Syahputra Lubis dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan didampingi Kuasa Hukum, terdakwa membuat nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan secara tulisan dari kuasa hukum ASL, Alexander Harefa, dirinya mengatakan agar mejelis hakim meringankan putusan yang diberikan oleh JPU Henny A Simandalahi.

“Bahwa terdakwa berdasarkan fakta persidangan sudah menunjukan sikap yang menyesali pernbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan dalam hal ini terdakwa masih mengikuti masa perkuliaan di perguruan swasta”, Kata kuasa hukum terdakwa, alexander ketika membaca nota pembelaan terdakwa. Selasa (21/11/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Bahkan Alexander juga memohon dalam nota pembelaannya agar menjatuhkan putusan yang meringankan dari tuntutan JPU atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Namun saat ditanya kapan akan dilakukan putusan terhadap terdakwa ASL, Alexander mengatakan kalau putusan akan dilakukan pada dua minggu lagi.

“Sidang putusan akan dilakukan dua minggu lagi, tepatnya pada tanggal 5 Desember 2017 dan itu langsung putusan tidak ada replik (tanggapan jaksa)”, ucap Alexander saat ditemui diruang posbakum PN Pematangsiantar.

Diketahui sebelumnya, pembantu pembina pramuka dikenakan pidana selama 9 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara, oleh JPU Henny Simandalahi di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, kamis (9/11/2017).

Henny menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 subsider ayat 2 undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHPindana. (Ridho).

Share67Tweet42SendShare

Berita Terkait

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails
Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar