Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita Regional

Bayar Permintaan Jaksa, Terdakwa Kasus Sabu Pinjam Uang 50 Juta ke Presiden Jokowi

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
2 November 2017 | 20:37 WIB
in Regional
0

Restorasidaily.com | SIMALUNGUN

Seorang terdakwa atas kasus Narkotika jenis Sabu, Alasen Kaban mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo untuk meminjam uang sejumlah Rp50 juta. Uang tersebut akan dipergunakan untuk “membayar” permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang menangani kasusnya di Kejaksaan Negeri Simalungun.

Sesuai data copyan surat yang dikirim ke Presiden Jokowi, yang diterima redaksi Restorasidaily.com dari Ani, istri Alasen Kaban, disebutkan bahwa terdakwa Alasen Kaban mengaku jikalau awalnya dia bersama 4 temannya diringkus personil Jahtanras Polres Simalungun atas dugaan menyimpan sepedamotor hasil curian/penggelapan pada tanggal 12 April 2017.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sebungkus plastik kosong bekas sabu yang dikonsumsi pada dua hari sebelum penggeledahan, yakni pada tanggal 10 April 2017.

Oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Simalungun, Alasen Kaban dinyatakan tidak bersalah atas kasus penadah sepedamotor curian. Namun selanjutnya Alasen Kaban bersama keempat temannya diserahkan ke unit Satuan Narkoba Polres Simalungun, lalu ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan (pemakai) narkotika jenis sabu.

Kemudian, penanganan kasus sabu dari penyidik Satuan Narkoba Polres Simalungun ini bergulir ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sitanggang SH di Kejari Simalungun.

Pada saat jadwal sidang diundur sebelum ke tahap sidang tuntutan, dirinya ditemui oleh JPU Erik Sitanggang yang berpesan agar keluarga Alasen Kaban menemui Jaksa Erik. Selanjutnya istri dan mertuanya menemui Jaksa Erik, namun tidak ada sesuatu hal serius yang dibicarakan.

Alasen Kaban lalu menyuruh istrinya untuk menemui oknum penyidik (juper) bernama Bancin. Si oknum juper pun menyuruh Alasen Kaban menyiapkan uang sejumlah Rp50 juta untuk mengurus pengurangan masa tahanan yang bakal diterimanya.

Adanya surat permohonan pinjaman uang kepada Presiden RI Jokowi untuk “membayar” permintaan JPU Erik Sitaanggang, kru media ini menemui Jaksa Erik di ruang kerjanya. Menurut Jaksa Erik, dirinya tidak pernah menyampaikan permintaan uang kepada Alasen Kaban, istri, mertua dan oknum juper bernama Bancin tersebut.

“Saya tidak ada sebutkan seperti apa yang ditulis di dalam surat ke presiden itu. Bahkan kemarin sewaktu persidangan, si terdakwa alasen kaban ditegur majelis hakim. Ia ngaku nyesal telah membuat dan mengirim surat untuk meminjam uang ke presiden. Dia lakukan itu karena rasa kekhawatiran atas masa hukumannya saja,” ucap Jaksa Erik, Rabu (1/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Begitu pula halnya dengan oknum Juper bernama Bancin saat dihubungi melalui sambungan seluler. Juper Bancin menepis ungkapan permintaan uang sejumlah Rp50 juta untuk mengurus perkara sabu di Kejaksaan Simalungun.

“Saya tidak pernah meminta uang dari si tersangka alasen kaban,” kata Juper Bancin singkat.

Surat peminjaman uang kepada Presiden RI Joko Widodo, hingga kini belum mendapat balasan. Sedangkan terkait kebenaran permintaan uang Rp50 juta yang harus disediakan oleh terdakwa Alasen Kaban, hanya JPU Erik Sitanggang, oknum Juper bernama Bancin, istri, mertua dan Alasen Kaban lah yang tahu sebenarnya. Jikalaupun ada pihak yang membantahnya, semoga kelak itu akan terungkap dengan sendirinya.(Silok)

Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media
Berita

Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media

by Restorasidaily.com
2 Desember 2025 | 16:31 WIB

Restorasidaily | Jakarta, Indonesia    Kantor Perwakikan Bank Indonesia Pematangsiantar, menggelar Capacity Building Media di Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (02/12/2025)....

Read moreDetails
Polres Pakpak Bharat Turun Tangan Cepat, Longsor Timbun Jalan Salak–Singgabur Total Terputus
Regional

Polres Pakpak Bharat Turun Tangan Cepat, Longsor Timbun Jalan Salak–Singgabur Total Terputus

by Restorasidaily.com
28 November 2025 | 15:14 WIB

Restorasidaily.com - Hujan deras yang mengguyur sejak pagi memicu longsor besar di jalur penghubung Desa Salak menuju Desa Singgabur, Kabupaten...

Read moreDetails
Wamen LHK Terima Wakil Bupati Simalungun: Pemkab Siapkan Pendataan Ulang Hutan, Targetkan Pengelolaan Lebih Akurat dan Berkelanjutan
Simalungun

Wamen LHK Terima Wakil Bupati Simalungun: Pemkab Siapkan Pendataan Ulang Hutan, Targetkan Pengelolaan Lebih Akurat dan Berkelanjutan

by Restorasidaily.com
27 November 2025 | 19:56 WIB

Restorasidaily.com – Langkah besar penguatan tata kelola kehutanan di Kabupaten Simalungun mulai bergerak ke level pusat. Selasa (26/11/2025), Wakil Bupati...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Ditabrak Angkot, Pengendara Vario Memilih Berdamai

14 Maret 2018 | 00:39 WIB
Berita

Penggunaan Lahan Tanpa Izin Resmi Korem 022/PT. Pengembang Perumahan Bintang Bersinar II Alihkan Akses Jalan menjadi Bangunan Rumah

11 September 2025 | 18:10 WIB
Berita

Langgar Prokes PPKM Mikro, Satgas Covid 19 Pematangsiantar Akan Berikan Surat Teguran kepada Pengusaha Neko-Neko Bakery & Cake

8 Juli 2021 | 22:16 WIB
Berita

Malam ini, Burnout Paradise Anda Club’ Tampilkan DJ Tony Roy

9 September 2023 | 14:35 WIB
Peristiwa

Dinkes Simalungun Dituding Korupsi Anggaran 4,4 Miliar

4 Oktober 2017 | 15:06 WIB
Berita

Melawan Polisi, Sindikat Curanmor ‘Terkapar’ Ditembak Polisi

1 November 2019 | 15:34 WIB
Pematangsiantar

Ruas Jalan ini Diubah Menjadi Satu Arah Diduga Demi Kepentingan Perusahaan Bus CV INTRA

19 Maret 2018 | 19:49 WIB
Berita

Bupati Simalungun Hadiri FGD Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran

31 Oktober 2023 | 16:05 WIB
Berita

Di MTs Negeri Pematangsiantar. Acara Perpisahan Batal, Uang Perpisahan “Dipaksakan” Jadi Uang Infaq

31 Mei 2020 | 00:26 WIB
Berita

Pimpinan Lapas Pematangsiantar Hadiri Kegiatan Penguatan Cegah Gangguan Keamanan dan Berantas Peredaran Narkotika

4 Februari 2024 | 07:27 WIB
Berita

Coba Jebak dan Suap 3 Wartawan, Camat Parmonangan Dilaporkan ke Polisi

17 Januari 2020 | 13:15 WIB
Regional

Disinyalir Dibawah Tekanan, Pernyataan Zocson Silalahi Berubah-ubah. Ngaku Sekedar Makan Malam, Membahas Jabatan Lusman Siagian sebagai PPK bersama Beru Sitepu

22 Mei 2022 | 16:28 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar