Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegionalSumatera UtaraKaro

Geram, Bupati Karo Perintahkan Inspektorat Audit Retribusi Pajak Galian C Dinas Lingkungan Hidup

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
31 Oktober 2017 | 21:19 WIB
inKaro
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | KARO

Akibat pemberitaan di beberapa media cetak dan online tentang dugaan “Pungli” penarikan pajak dan retribusi Galian C di Dinas Lingkungan Hidup, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH merasa geram dan langsung memerintahkan Kepala Inspektorat Philemon Brahmana untuk melakukan audit dan penyelidikan di Dinas yang dipimpin oleh Timotius Ginting tersebut.

“Saya sudah tugaskan kepala inspektorat untuk bekerja sesuai fungsi dan tugasnya dan segera melakukan audit. Agar semuanya jelas, apa yang terjadi di lapangan sekaligus menjawab isu yang berkembang terkait pengutipan itu yang melibatkan salah satu ormas,” ungkapnya kepada wartawan Restorasidaily.com, Selasa (31/10/2017).

Disaksikan anggota DPRD Karo Jhon Karya Sukatendel dan Jidin Ginting SH, Bupati Terkelin menyebutkan bahwa audit sangat perlu dilakukan dilakukan untuk mengetahui benar tidaknya yang disampaikan Kadis Lingkungan Hidup saat rapat di DPRD belum lama ini.  Serta ingin mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan yang dilakukan seperti yang diberitakan.

“Saya ingin diaudit tuntas hingga ke akar-akarnya dan ingin tahu apakah tindakan pungutan itu sudah dilakukan dalam selang waktu yang lama atau tidak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak,” tegas Terkelin.

Tugas ini berlaku selama 7 (tujuh)  hari mulai tanggal 31 Oktober hingga 8 Nopember. Untuk itu diharapkan agar masyarakat dan wartawan dapat memberikan kepercayaan kepada Inspektorat yang bertugas mengaudit Dinas tersebut.

“Karena saya tidak ingin berandai-andai menentukan sikap sebelum Inspektorat menyampaikan laporan yang ditugaskan kepadanya.  Perlu juga kita ketahui, terkait ijin Galian C yang berada dilingkar Zona Merah Gunung Sinabung di desa Tiga Nderket dan Desa Payung. Pemerintah Daerah, tidak pernah mengeluarkan ijin. Yang mengeluarkan ijin Dinas Pertambangan Provinsi, jadi bukan gawe kita lagi,”ujarnya.

Namun begitu dan perlu diingat, selaku Kepala Daerah. Saya tetap berkomitmen untuk menindak SKPD yang bekerja tidak sesuai dengan Regulasi yang ada dalam melaksanakan tupoksinya. Apalagi melanggar hukum, oleh sebab itu, saya meminta kepada masyarakat agar jangan dulu beropini atau berpikiran negatif.

Sebab tudingan “Pungli” galian C yang dialamatkan kepada Kadis Lingkungan Hidup. Dia sempat membantahnya, dikatakannya belum lama ini di rapat dewan bahwa pengutipan retribusi tersebut sudah sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

“Jadi, kita tunggu kerja nyata dinas Inspektorat untuk  bekerja, agar terang menderang semuanya,” tutup Bupati.

Seperti mengingatkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karo melalui penarikan retribusi tambang (galian C) di Dinas Lingkungan Hidup bakal mengalami kebocoran. Pasalnya, dengan melimpahnya pasir dan bebatuan di lingkar zona merah gunung Sinabung yang dijadikan tambang ilegal oleh pengusaha sangat tidak rasional.

Buktinya, ratusan truk-truk pengangkut pasir dan batu yang membayar retribusi.  Diduga ada yang tidak resmi atau tanpa Surat Setoran Pajak Daerah (SSDP). Bahkan, setoran pajak tersebut hanya dipercayakan pihak dinas kepada salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk menagihnya.

Hal ini tentunya dapat menyebabkan kebocoran dan menghambat target pemasukan daerah sebesar Rp1,2 Miliar. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Yang disinyalir tidak semuanya masuk ke kas daerah alias ada pungutan liar (Pungli).

Padahal, Dinas Lingkungan Hidup membuka sejumlah tempat pemungutan pajak galian C di beberapa tempat seperti di Kecamatan Lau Baleng, Tiganderket dan Kecamatan Payung.(Anita)

Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Bupati Simalungun Hadiri Pra Musrembang RKPD 2025 Provinsi Sumatera Utara
Berita

Bupati Simalungun Hadiri Pra Musrembang RKPD 2025 Provinsi Sumatera Utara

byRestorasidaily.com
29 Januari 2024 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Karo Sumatera Utara    Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri kegiatan pra Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah...

Read moreDetails
Berita

Rapat Paripurna Ranperda Limbah B3 dan Ijin Lingkungan DPRD Karo, Diskors

byRestorasidaily.com
19 Desember 2019 | 18:11 WIB

Restorasidaily | KARO      Agenda rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo soal penyampaian nota penjelasan Rancangan...

Read moreDetails
Berita

Edarkan Narkoba di Villa Berastagi, Warga Binjai Diringkus Personel Polsek Berastagi

byRestorasidaily.com
17 Desember 2019 | 20:16 WIB

Restorasidaily | KARO      Seorang mahasiswa berinisal AAF (22), warga Jalan Perintis Kemerdekaan I Lingkungan V, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai...

Read moreDetails
Berita

Lagi, Bangkai 13 Ekor Babi Berserakan di Jalan Lingkar Kabanjahe

byRestorasidaily.com
17 Desember 2019 | 20:06 WIB

Restorasidaily | KARO      Sepertinya para peternak babi yang tinggal di seputaran jalan Lingkar Kabanjahe, Kabupaten Karo tak mengindahkan himbauan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Lagi, Pecatan TNI Diringkus Simpan Sabu

21 Januari 2018 | 15:13 WIB
Berita

Astronout Nainggolan : “Kelurahan Simarito Bukan Daerah Komersial Tetapi Permukiman”

10 Juni 2022 | 08:04 WIB
Berita

Susanti Dewayani bersama Suami Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024 di TPS 6 Kelurahan Simarito

21 Februari 2024 | 05:05 WIB
Pematangsiantar

Parkir Berlapis di Depan Loket, 2 Bus CV Paradep Dipaksa Maju oleh Wakapolres Pematangsiantar

29 Desember 2017 | 21:26 WIB
Regional

Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Pematangsiantar, Eliakim Simanjuntak Diganti Marulitua Hutapea

24 September 2017 | 18:45 WIB
Pematangsiantar

BPBD Pematangsiantar Turunkan Tim SAR Brimob Cari Jasad Hari Muda

4 Desember 2017 | 14:43 WIB
Regional

Kebenaran di Balik Trik Menghidupkan Lampu Tanpa Aliran listrik

14 September 2017 | 23:27 WIB
Berita

8 Orang Tewas Setelah Kecelakaan Maut di Jalinsum Tebing Tinggi – Pematangsiantar

22 Februari 2021 | 08:34 WIB
Berita

RSUD dr Djasamen Saragih Miliki Alat Mammografi Canggih, Satu – satunya di Kota Pematang Siantar

16 September 2023 | 14:19 WIB
Simalungun

BPKP Diminta Serius dan Transparan Mengaudit Laporan Dana Pelatihan Program KOTAKU di Kabupaten Simalungun

8 April 2018 | 19:55 WIB
Berita

Peduli Mahasiswa Papua, Cipayung Plus Gelar Aksi Damai

27 Agustus 2019 | 20:10 WIB
Berita

Partai Demokrat Pematangsiantar Siap Bantu Wujudkan Niat Rospita Sitorus menjadi Wakil Wali Kota

7 April 2021 | 21:14 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar