Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Abaikan Somasi, Manajemen RS Horas Insani Terancam Dipolisikan

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
21 Oktober 2017 | 23:55 WIB
inRegional
0

Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR

Mengabaikan dua kali surat somasi perihal pemecatan sepihak terhadap dua orang karyawan, Andestina boru Siahaan dan Irmawati boru Saragih, pihak Management RS Horas Insani akan dilaporkan ke jalur hukum dan permohonan akreditasi dibatalkan.

“Kami penasehat hukum Firma Hukum Parade 7 & Co selaku penasehat hukum yang dikuasakan Andestina dan Irmawati akan menempuh jalur hukum”,hal ini diucapkan Roy Yantho Simangunsong,SH perwakilan penasehat hukum Firma Hukum Parade 7 & Co ditemui di Rumah Kopi Restorasi Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Sabtu (21/10 2017) sore pukul 15.30 WIB.

Dijelaskannya, jalur hukum yang akan dilakukan dengan melaporkan pihak Management RS Horas Insani kekantor Dinsosnaker dan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam bentuk surat resmi kemudian surat laporan tersebut akan ditembuskan ke Kementerian ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.

Jalur hukum itu didasari pihak Management RS Horas Insani telah mengabaikan dua kali surat somasi penasehat hukum kedua karyawan tersebut. Dalam surat somasi itu pihak Management meminta menyelesaikan sekaligus membayarkan kerugian akibat pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap kedua karyawannya tersebut.

PHK sepihak kedua karyawan itu pihak managent RS Horas Insani telah melanggar pasal 155 ayat 1 UU Ketenagakerjaan maka sesuai amanat UU Ketenagakerjaan PHK sepihak itu batal demi hukum dan atas dasar pasal 155 ayat 1 tersebut pihak Management RS Horas Insani harus membayarkan hak pekerja.

Sesuai pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan pihak Management RS Horas Insani harus membayarkan uang sebagai imbalan kerja sebagaimana peraturan kerja dan peraturan perundang undangan. Tidak itu saja pihak Management RS Horas Insani harus memulihkan nama baik dan mempekerjakan kembali kedua karyawan tersebut menjadi karyawan di RS Horas Insani.

Roy menambahkan Firma Hukum Parade & Co juga akan menyurati Kementerian Kesehatan untuk membatalkan penilaian dalam peningkatan status akreditasi RS Horas Insani karena management RS Horas insani melakukan PHK Sepihak terhadap kedua karyawan dan terjadi banyak permasalahan terhadap pasien yang hingga mencuat ke publik.

“Kami juga akan menyurati pihak kementerian kesehatan supaya tidak meningkat status akreditasi RS Horas Insani tersebut”,ujar Roy mengakhiri.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Andestina boru Siahaan sudah status karyawan tetap dengan dipekerjakan sebagai bidan pelaksana ruangan kandungan dan Irmawati boru Saragaih masih karyawan kontrak yang dipekerjakan dibagian Analisis Laboratorium. (Aan)

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Sat Binmas Polres Pematang Siantar Beri Pelatihan Satpam di Panin Bank

14 Agustus 2023 | 16:58 WIB
Berita

Bupati Simalungun Bersama Komisi 1 DPR RI, Napak Tilas di Gunung Simbolon. 

5 Juli 2023 | 10:37 WIB
Berita

Demokrat Sumut Coret Nama Hefriansyah – Togar Sitorus untuk Menyampaikan Visi & Misi

3 Mei 2020 | 20:41 WIB
Berita

Sejumlah terobosan Dinas Perhubungan Pematang Siantar untuk Atasi Kemacetan dan Lainnya

29 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Berita

Blunder, Plt Kadis PUPR Siantar Tandatangani Rekomendasi IMB Bisnis Perumahan di Lahan Berstatus Pertanian Hortikultura

25 November 2019 | 00:08 WIB
Berita

Wali Kota bersama Unsur Forkopimda Memonitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara di Sejumlah TPS

21 Februari 2024 | 05:09 WIB
Simalungun

Ayah Kandung : “Kevin, Anak Periang, Mendadak Rajin dan Pintar”

1 Februari 2018 | 10:05 WIB
Simalungun

Soroti Ternak Babi dr Abadi Sinaga, Legalitas GMPLH Dipertanyakan

20 November 2017 | 17:25 WIB
Pematangsiantar

Berbiaya 4,9 Miliar, Keramik Dinding Gedung Pengadilan Negeri Siantar Nyaris Menimpa Warga

5 Oktober 2017 | 16:37 WIB
Hukum & Kriminal

Tahun 2017, BNNK Pematangsiantar Minim Ungkap Kasus Narkotika

13 Januari 2018 | 16:56 WIB
Hukum & Kriminal

Jual Sabu ke Polisi, Fernando Simanjuntak Ditangkap

13 Januari 2018 | 10:06 WIB
Simalungun

Ismail dan Sunar Diringkus Jual Sabu ke Rambung Merah

27 Oktober 2017 | 23:29 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar