Restorasidaily | Pematangsiantar
Selain kedapatan menjual solar subsidi ke sejumlah truk yang tangkinya telah dimodifikasi, SPBU Kok Tong milik Akiong juga diduga memonopoli penjualan solar kepada beberapa perusahaan dengan sistem deposit uang pembelian.
Tak hanya itu, manajemen SPBU Kok Tong juga disebut-ssbut melakukan pelanggaran dengan memberikan keleluasaan kepada oknum perwakilan perusahaan untuk mengisi sendiri solar ke tangki kendaraan.
Padahal sesuai ketentuan, warga tidak boleh mengisi sendiri bahan bakar jenis solar atau BBM bersubsidi lainnya di SPBU, karena pengisian harus dilakukan oleh petugas operator yang berwenang demi alasan keamanan.
Pantauan wartawan Restorasidaily.com, Jumat (18/9/2026) sekira jam 09.12 WIB, seorang karyawan Indomaret di bawah naungan PT Indomarco Prismatama terlihat berada di SPBU Kok Tong, sedang melakukan transaksi sendiri scan barcode lalu mengisi solar melalui nozzle ke tangki beberapa kendaraan ekspedisi milik Indomaret.
Ketika ditanya tentang tindakan pengisian solar subsidi tanpa didampingi oleh petugas operator yang berwenang, pria yang tidak memberitahukan namanya, itu merasa tidak senang ketika dikonfirmasi.
“urusannya abang apa rupanya.Gak urusan abang itu. Urusan abang mau ngapain, izin abang ngapain sama saya ke sini. Saya bukan operator, saya mandor Indomaret di sini. Saya ngisilah, operatornya di sana”, ucapnya.
Guna menyikapi tindakan karyawan Indomaret tersebut, Sales Branch Manager PT Pertamina Rayon I Medan dan sekitarnya, Viki Leondo menyatakan bahwa itu tidak diperbolehkan. Warga yang menjadi konsumen BBM tidak diperbolehkan melakukan transaksi scan barcode mengisi BBM subsidi menggunakan nozzle ke tangki kendaraan.
“kalau hanya pembayaran mewakili supir itu kembali ke konsumen saja lak selama sesuai barcode.
Tapi kalau konsumen mentransaksikan sendiri scan barcode mengisi nozzle ke tangki, itu tidak diperbolehkan. Baik Pak, tim kami sedang on check jika ada pelanggaran lain”, ungkap Viki Leondo melalui pesan WhatsApp.
Sementara, Manajer SPBU Kok Tong (SPBU 13.211.118), Yusuf, tetap tidak berkenan memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. (Silok)






