Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Kasus penganiayaan yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Winda Meliana (40), yang dilaporkan ke polisi, Polsek Siantar Utara, tak kunjung ditindaklanjuti serius.
Sembilan bulan lamanya sejak dilaporkan pada tanggal 24 Desember 2025, terduga pelaku penganiayaan, Sri Devi sebagai terlapor, tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
Alhasil, Winda Meliana selaku korban penganiayaan l, tidak memperoleh kepastian hukum dari Polsek Sianțar Utara, Polres Pematangsiantar.
“sudah sembilan bulan LP penganiayaan saya belum juga dituntaskan, jadi saya minta Polseķ Siantar Utara untuk serius”, kata Winda Meliana saat diwawancarai, Selasa (8/9/2026).
Dirinya menjelaskan, penganiayaan itu terjadi didepan rumahnya di Jalan Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Rabu malam, 24 Desember 2025 sekira pukul 19.45 Wib yang dilakukan terduga pelaku, Sri Devi.
Awalnya pada Rabu malam (24/12/2025) sekira pukul 19.45 Wib korban hendak keluar dari rumahnya untuk pergi berjualan. Saat itu, korban ditemui terduga pelaku Sri Devi menagih hutang padanya.
Mendengar itu korban menjawab, “nantilah suami ku belum pulang”. Lalu terlapor emosi dan terjadi pertengkaran antara keduanya.
Terlapor kemudian mengambil Magic com milik korban, lalu memukulkan kepada korban. Terlapor juga menjambak korban, dan menjatuhkan barang barang jualan korban.
Akibat kejadian itu korban mengalami bengkak pada pelipis sebelah kiri, luka goresan berdarah pada pipi kiri dibawah hidung kiri, serta sakit di kepala.

Selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/B/71/XII/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA Tanggal 24 Desember 2025.
“Jupernya bernama Jupri seolah-olah melego-melego kalau ditanya dan slalu banyak alasan yang tak pasti sampek bulan September 2026 ini. Tiga bulan lagi genap setahun laporan ku ini. hanya masalah sepele tidak kunjung selesai apa kendala dan apa sebabnya. Padahal semua lengkap visum, barangbukti dan saksi. apa yg kurang !! Kenapa gak tuntas atau ada proyek dibelakang layar,” pungkasnya.

Dengan adanya pemberitaan ini, pelapor berharap Kapolres Pematangsiantar, Kapolsek Siantar Utara dan penyidik, segera bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika tidak ditindaklanjuti, Winda Meliana berencana akan melaporkannya ke Propam Poldasu. (dhar)






