Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia MBG Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, sepertinya bakal tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Bukan karena data pendukung yang tidak lengkap dalam pelaporan dugaan korupsi, namun itu dikarenakan adanya dugaan intervensi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, H Munawal Hadi SH, MH, yang memfasilitasi pertemuan mediasi kedua belah pihak tanpa surat resmi pemanggilan sehingga patut dianggap melanggar SOP Kejaksaan Republik Indonesia.
Pertemuan mediasi yang dihadiri Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru, Bay Hakhiy Harefa, perwakilan dapur penyedia MBG Purbasari, Fatimah Siregar selaku pihak pelapor, Kajari Simalungun didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk SH, MH, dilaksanakan di salah satu ruangan di Kejari Simalungun, Jumat (24/7/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi, Kejari Simalungun, H Munawal Hadi SH, MH, menampik anggapan pertemuan mediasi merupakan kebijakan dirinya. Dia mengaku, tidak ada memanggil kedua belah pihak namun itu merupakan keinginan silaturahmi saja.
“Tdk ada sy panggil bang krn sy gak kenal dgn pihak yayasan dan mitra. tp mereka sendiri yg bersilaturrahmi ke kantor.sy baru td kenal sm pihak yayasan dan mitra”, kata Munawal Hadi melalui pesan WhatsApp.
Ditanya tentang keperluan apa kedua belah pihak melakukan silaturahmi dengan dirinya selaku Kajari Simalungun, Munawal Hadi menyatakan bahwa Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru, Bay Hakhiy Harefa dan perwakilan Dapur MBG Purbasari, Fatimah Siregar, telah bersepakat menyelesaikan permasalahan yang sedang diproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut.
“membicarakan persoalan yg sedang terjadi dan mereka sepakat utk menyelasaikan persolan tsb dgn kepala dingin dan bijaksana”, sebutnya.
Sementara, Fatimah Siregar saat diwawancarai mengaku dirinya dihubungi pihak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk hadir dan akan dipertemukan dengan Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru, Bay Hakhiy Harefa.
“saya dipanggil ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Tadi pertemuan, ada Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru Bay Hakhiy, Kajari dan Kasi Datun”, ucap Fatimah Siregar.(Silok)





