Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kepala Madrasah, diduga melibatkan Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Dedi Kuswandi SPdI, MM, telah ditindaklanjuti oleh Auditor Inspektorat V, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selain permasalahan tersebut, Dedi Kuswandi juga diduga melakukan tindakan di luar batas kewenangannya. Dirinya disebut-sebut telah memaksa Muhammad Choir Nazlan Nasution MPd, mengundurkan diri dari jabatan Kepala Tata Usaha Madrasah Aliyah Negeri (Ka TU MAN) Kabupaten Simalungun, sejak Dianti Kesuma Wahyuni SAg menjabat Plt Kepala MAN Simalungun.
Tindakan sewenang-wenang itu disampaikan Dedi Kuswandi kepada Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Simalungun, Ghozali Nasution, yang juga menjabat Ketua Koperasi Pegawai Negeri Kantor Kemenag Simalungun.
“bang Ghozali Nasution bilang ke aku, si Dedi Kuswandi, Kasubbag TU Kemenag Simalungun itu minta aku mundur dari Ka TU MAN. Akupun gak tahu apa salah ku. Mungkin karena komunikasi ku dengan Plt Kamad tak baik, aku diminta mundur”, ungkap Muhammad Choir Nazlan Nasution, beberapa hari lalu di sekitar Kantor Kemenag Simalungun.
Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Simalungun, Ghozali Nasution, membenarkannya.
“iya bang, pernah disampaikan ke awak. Awak bilang ke Choir. Tapi itukan beberapa bulan lalu, ya apa alasannya awak gak pahamlah”, sebutnya.
Sementara, beberapa kali coba ditemui, Dedi Kuswandi sering tidak berada di ruangan kerjanya. Bahkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan seluler, tidak ditanggapinya.
Sikap dan tindakan sewenang-wenang Dedi Kuswandi, itu sudah semestinya menjadi perhatian serius Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H Ahmad Qosbi SAg, MM, Inspektur jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dan Menteri Agama RI, Prof, Dr KH Nasaruddin Umar MA. Itu bertujuan agar dugaan praktek jual beli jabatan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, dapat ditindak secara tegas dan proporsional.(Silok)





