Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Ketua KPU Pematangsiantar Imbau Susanti Dewayani Taati Undang-undang Pilkada

Ketua KPU Pematangsiantar Imbau Susanti Dewayani Taati Undang-undang Pilkada

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
27 Maret 2024 | 01:08 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Berdasarkan Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilukada, Bawaslu Kota Pematangsiantar telah mengirimkan surat imbauan kepada Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, Selasa (19/3/2024).

Namun surat imbauan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Pematangsianțar, Nanang Wahyudi Harahap S Sos, yang isinya larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, itu tak digubris Susanti Dewayani.

Istri dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Kusma Erizal Ginting, itu tetap melantik dan mengganti 92 pejabat Pemko Pematangsiantar pada tanggal 22 Maret 2024, lewat batas waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pemilukada.

Tindakan Susanti Dewayani tersebut mendapat tanggapan dari Ketua KPU Pematangsiantar, Muhammad Isman Hutabarat. Meskipun enggan berpendapat Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA telah melakukan pelanggaran atau tidak melakukan pelanggaran, Muhammad Isman Hutabarat juga mengimbau Susanti Dewayani agar menaati peraturan dan perundang-undangan Pemilukada 2024 yang telah diberlakukan.

“terkait melanggar atau tidak melanggar atas undang undang tidak bisa kita berpendapat. Yang bisa kita menghimbau agar semua pihak tetap taat sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, termasuk Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani”, sebut Muhammad Isman Hutabarat melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/3/2024).

Kata Muhammad Isman Hutabarat, jika itu tetap dilakukan, Susanti Dewayani akan menerima sanksi.

“sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 memang ada sanksinya jika hal tersebut dilakukan. Tetapi pengawasan dan penegakan hukum bukan ranah KPU”, ungkapnya.

Sementara, menurut ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebut bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Lalu, di Pasal 71 Ayat 2 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sesuai jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU RI, jatuh pada tanggal 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024.

Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematangsiantar pada Jumat (22/3/2024), diminta dibatalkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Silok)

Share118Tweet74SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Simalungun

Danrem 022/PT ; “Jika Ada Kesalahan, Pasti Ditindak Tegas”

6 Desember 2017 | 16:14 WIB
Hukum & Kriminal

Penjual Sabu Gang Mulia Ini Diringkus Polisi

19 September 2017 | 19:05 WIB
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025

28 Februari 2024 | 20:27 WIB
Berita

Personel Satpol PP Pematangsiantar Gelar Patroli Kamtibmas

31 Mei 2024 | 20:47 WIB
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

24 Juni 2026 | 15:23 WIB
Berita

sebanyak 8 Truk Myanmar Angkut Bantuan Indonesia ke Rakhine

22 September 2017 | 09:53 WIB
Olahraga

Score Hasil Liga Champions 2017 — 2018 Dini Hari Tadi

27 September 2017 | 12:12 WIB
Berita

Tanpa IMB dan Izin Operasional, Klinik Yasmin Medical Diresmikan

17 September 2021 | 14:32 WIB
Berita

Fans Feyenoord Dilarang Datang ke Markas Napoli

19 September 2017 | 06:58 WIB
Peristiwa

Brakkk…Bus Mitsubisi Bermuatan Jenajah Ditabrak Truk Colt Diesel.

22 November 2017 | 21:29 WIB
Regional

Ditangkap Polisi, Dua Buruh Bangunan ini Batal Hisap Sabu-Sabu

10 Maret 2018 | 15:51 WIB
Berita

Lagi, Bangkai 13 Ekor Babi Berserakan di Jalan Lingkar Kabanjahe

17 Desember 2019 | 20:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar