Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Ketua KPU Pematangsiantar Imbau Susanti Dewayani Taati Undang-undang Pilkada

Ketua KPU Pematangsiantar Imbau Susanti Dewayani Taati Undang-undang Pilkada

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
27 Maret 2024 | 01:08 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Berdasarkan Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilukada, Bawaslu Kota Pematangsiantar telah mengirimkan surat imbauan kepada Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, Selasa (19/3/2024).

Namun surat imbauan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Pematangsianțar, Nanang Wahyudi Harahap S Sos, yang isinya larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, itu tak digubris Susanti Dewayani.

Istri dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Kusma Erizal Ginting, itu tetap melantik dan mengganti 92 pejabat Pemko Pematangsiantar pada tanggal 22 Maret 2024, lewat batas waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pemilukada.

Tindakan Susanti Dewayani tersebut mendapat tanggapan dari Ketua KPU Pematangsiantar, Muhammad Isman Hutabarat. Meskipun enggan berpendapat Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA telah melakukan pelanggaran atau tidak melakukan pelanggaran, Muhammad Isman Hutabarat juga mengimbau Susanti Dewayani agar menaati peraturan dan perundang-undangan Pemilukada 2024 yang telah diberlakukan.

“terkait melanggar atau tidak melanggar atas undang undang tidak bisa kita berpendapat. Yang bisa kita menghimbau agar semua pihak tetap taat sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, termasuk Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani”, sebut Muhammad Isman Hutabarat melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/3/2024).

Kata Muhammad Isman Hutabarat, jika itu tetap dilakukan, Susanti Dewayani akan menerima sanksi.

“sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 memang ada sanksinya jika hal tersebut dilakukan. Tetapi pengawasan dan penegakan hukum bukan ranah KPU”, ungkapnya.

Sementara, menurut ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebut bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Lalu, di Pasal 71 Ayat 2 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sesuai jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU RI, jatuh pada tanggal 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024.

Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematangsiantar pada Jumat (22/3/2024), diminta dibatalkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Silok)

Share118Tweet74SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Catatan Redaksi ; ” dr Susanti Dewayani, Pembawa Setumpuk Harapan Menjadi Sebuah Perubahan “

22 Februari 2022 | 00:16 WIB
Berita

Lapangan Sepakbola Brimob Pematang Siantar Berubah Fungsi. Digunakan untuk Teratak Pesta Pernikahan Anak Bupati Simalungun

23 Juni 2023 | 23:02 WIB
Berita

Limbah Pabrik Kelapa Sawit Dolok Ilir Diduga Mengalir ke Sungai

23 September 2021 | 18:40 WIB
Berita

Berbiaya 130 Juta, DPRD Simalungun Gelar Rapat Kerja di Labersa Hotel Balige

24 Februari 2021 | 17:57 WIB
Berita

Ketua TP PKK Karo Hadiri Jambore Nasional PKK

28 September 2019 | 13:25 WIB
Peristiwa

Mobil Pajero Sport Terbalik Akibat Sopir Mengantuk

27 Desember 2017 | 00:10 WIB
Berita

Pengerjaan Venue tlTinju di Lantai 5 Gedung Merdeka Pematangsiantar Terus Dikebut

19 Agustus 2024 | 18:12 WIB
Peristiwa

Tabrak Truk Panglong UD Risma, Pria Gang Cantik Manis Tewas Di TKP

6 Desember 2017 | 08:42 WIB
Berita

Satu-satunya Terjadi di Indonesia. Istri Bupati Simalungun Menyematkan Tanda Jabatan ASN yang Dilantik

12 Januari 2022 | 10:48 WIB
Pematangsiantar

Senggol Vixion, Bus Karya Agung Terbalik. Bocah 2,5 Tahun dan 5 Penumpang Bersimbah Darah

5 November 2017 | 20:43 WIB
Berita

Di Pelantikan Anggota DPRD, Bupati Karo Terkelin Brahmana Berpantun  

2 Oktober 2019 | 21:35 WIB
Regional

Empat Pengedar Sabu-Sabu di Nagori Karang Anyar Ditangkap Polisi Narkoba 

11 April 2018 | 10:46 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar