Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Berplat Hitam dan Dikawal, Kendaraan Industri PT STTC Bebas Beli Solar Subsidi

Berplat Hitam dan Dikawal, Kendaraan Industri PT STTC Bebas Beli Solar Subsidi

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
10 September 2021 | 20:48 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas) Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran jenis BBM tertentu (Solar Subsidi) atau JBT agar tepat sasaran, sepertinya sangat menguntungkan bagi PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC).

Perusahaan pabrik rokok terbesar di Provinsi Sumatera Utara yang berkantor pusat di Kota Pematangsiantar, itu pun  bebas mengoperasikan kendaraan industri berjenis truk box beroda 6 dan truk kontainer beroda lebih dari 6, dengan membeli solar subsidi. Bahkan, kendaraan-kendaraan industri itu berplat hitam, serta dikawal saat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU yang menjadi langganan PT STTC.

Jumat pagi (10/9/2021) sekira jam 08.13 WIB, wartawan Restorasidaily melihat beberapa kendaraan industri milik PT STTC sedang mengisi solar subsidi di SPBU 14.2112.05 Pancuran Sejahtera Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar.  Solar subsidi seharga Rp5.150, per liternya.

Seorang karyawan PT STTC, Nalim, terlihat sedang mengawal, mengawasi dan mencatat pengisian solar subsidi ke kendaraan industri. Dirinya mengaku, tak berhak memberikan keterangan apapun terkait perihal tersebut. Sedangkan seorang karyawan PT STTC lainnya, terlihat sedang memegang nozel mesin pengisian solar subsidi yang dimasukkan ke dalam tangki kendaraan tersebut.

“Dari atas memang sudah gitu. Coba tanya ke pihak perusahaan aja. Ke pos aja. Tanya aja ke kantor”, ucapnya.

Humas PT STTC, Hendri, ketika coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan SMS, enggan memberikan keterangan apapun. Begitu juga dengan Johan, karyawan PT STTC di bagian Humas juga tak bersedia menanggapi lebih lanjut.

“Maaf sedang rapat. Ke Humas aja ya”, sebut Johan melalui pesan WhatsApp.

Sementara,  Marketing Operation Region (MOR) I Medan melalui Communication & Relation, Taufiqurrahman menyebut, pengisian solar subsidi oleh PT STTC masih diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku di PT Pertamina.

Berdasarkan tabel yang dikirimkan ke WhatsApp milik wartawan Restorasidaily.com, sesuai SK Kepala BPH Migas Republik Indonesia Nomor : 04/PJBT/BPH MIGAS/KOM/2020, angkutan umum orang/barang roda 6 atau lebih diperbolehkan mengisi solar subsidi sebanyak 200 liter per hari per kendaraan.

Namun saat ditanya, apakah dengan SK Kepala BPH Migas tersebut, seluruh kendaraan industri milik PT STTC diperbolehkan membeli dan mengisi solar subsidi di SPBU Jalan Ahmad Yani, Taufiqurrahman belum dapat memastikannya.

“Belum tahu”, jawabnya singkat.

Dicecar, apakah tindakan PT STTC yang melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Jalan Ahmad Yani melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Taufiqurrahman menyatakan bahwa pihaknya bukanlah instansi berwenang untuk menentukan itu melanggar peraturan dan perundang-undangan.

“Pertamina hanya operator dalam pendistribusian BBM. Yang menentukan melanggar atau tidaknya adalah penegak hukum sesuai UU Migas ….Silahkan”, pungkasnya.

Share255Tweet159SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

Teddy Robinson Siahaan (TRS) dan Istri Galang Dana Pengobatan Vania, Balita Penderita Jantung Bocor

7 Februari 2018 | 09:41 WIB
Berita

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Tunaikan Solat Idul Adha Berjamaah, serta Penyembelihan Hewan Qurban

18 Juni 2024 | 09:32 WIB
Berita

Bupati Simalungun Pimpin Rakor Forkopimda Pasca Pemilu 2024

28 Februari 2024 | 20:29 WIB
Berita

Camat Dolat Rayat Lolos Seleksi Tahap I Penerima Anugerah ASN 2019

23 Oktober 2019 | 16:19 WIB
Hukum & Kriminal

Lihat Anaknya Dicium dan Digerayangi, Orangtua Penjarakan Anak Tetangga

25 Oktober 2017 | 20:50 WIB
Regional

Satres Narkoba Simalungun Ringkus Kaki Tangan Bandar Sabu Pematangsiantar

15 Februari 2018 | 22:02 WIB
Berita

Pemborosan Anggaran, Kabag Humas Pemko Siantar Berangkat ke Babel Bersama 3 ASN dan 8 Honorer

6 November 2019 | 21:40 WIB
Berita

Rayakan HUT ke 52, DPD IPK Simalungun Berbagi Kasih Untuk Warga Panti Asuhan GKPI

29 Agustus 2021 | 18:39 WIB
Berita

Akhirnya, Segel Masjid At-Taqwa Dibuka Manajemen Kebun Bah Jambi

13 Mei 2020 | 00:00 WIB
Pematangsiantar

Langgar PP 11/2017, Pelantikan Budi Utari Siregar Bakal Digugat

4 April 2018 | 12:58 WIB
Karo

Tabrak Pejalan Kaki, Penunggang Septor Meninggal Dunia

5 November 2017 | 17:42 WIB
Peristiwa

Oknum Jaksa Abaikan Tahanan Kasus Ganja Dalam Kondisi Sekarat

13 Februari 2018 | 11:57 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar