Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Berplat Hitam dan Dikawal, Kendaraan Industri PT STTC Bebas Beli Solar Subsidi

Berplat Hitam dan Dikawal, Kendaraan Industri PT STTC Bebas Beli Solar Subsidi

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
10 September 2021 | 20:48 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas) Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran jenis BBM tertentu (Solar Subsidi) atau JBT agar tepat sasaran, sepertinya sangat menguntungkan bagi PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC).

Perusahaan pabrik rokok terbesar di Provinsi Sumatera Utara yang berkantor pusat di Kota Pematangsiantar, itu pun  bebas mengoperasikan kendaraan industri berjenis truk box beroda 6 dan truk kontainer beroda lebih dari 6, dengan membeli solar subsidi. Bahkan, kendaraan-kendaraan industri itu berplat hitam, serta dikawal saat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU yang menjadi langganan PT STTC.

Jumat pagi (10/9/2021) sekira jam 08.13 WIB, wartawan Restorasidaily melihat beberapa kendaraan industri milik PT STTC sedang mengisi solar subsidi di SPBU 14.2112.05 Pancuran Sejahtera Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar.  Solar subsidi seharga Rp5.150, per liternya.

Seorang karyawan PT STTC, Nalim, terlihat sedang mengawal, mengawasi dan mencatat pengisian solar subsidi ke kendaraan industri. Dirinya mengaku, tak berhak memberikan keterangan apapun terkait perihal tersebut. Sedangkan seorang karyawan PT STTC lainnya, terlihat sedang memegang nozel mesin pengisian solar subsidi yang dimasukkan ke dalam tangki kendaraan tersebut.

“Dari atas memang sudah gitu. Coba tanya ke pihak perusahaan aja. Ke pos aja. Tanya aja ke kantor”, ucapnya.

Humas PT STTC, Hendri, ketika coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan SMS, enggan memberikan keterangan apapun. Begitu juga dengan Johan, karyawan PT STTC di bagian Humas juga tak bersedia menanggapi lebih lanjut.

“Maaf sedang rapat. Ke Humas aja ya”, sebut Johan melalui pesan WhatsApp.

Sementara,  Marketing Operation Region (MOR) I Medan melalui Communication & Relation, Taufiqurrahman menyebut, pengisian solar subsidi oleh PT STTC masih diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku di PT Pertamina.

Berdasarkan tabel yang dikirimkan ke WhatsApp milik wartawan Restorasidaily.com, sesuai SK Kepala BPH Migas Republik Indonesia Nomor : 04/PJBT/BPH MIGAS/KOM/2020, angkutan umum orang/barang roda 6 atau lebih diperbolehkan mengisi solar subsidi sebanyak 200 liter per hari per kendaraan.

Namun saat ditanya, apakah dengan SK Kepala BPH Migas tersebut, seluruh kendaraan industri milik PT STTC diperbolehkan membeli dan mengisi solar subsidi di SPBU Jalan Ahmad Yani, Taufiqurrahman belum dapat memastikannya.

“Belum tahu”, jawabnya singkat.

Dicecar, apakah tindakan PT STTC yang melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Jalan Ahmad Yani melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Taufiqurrahman menyatakan bahwa pihaknya bukanlah instansi berwenang untuk menentukan itu melanggar peraturan dan perundang-undangan.

“Pertamina hanya operator dalam pendistribusian BBM. Yang menentukan melanggar atau tidaknya adalah penegak hukum sesuai UU Migas ….Silahkan”, pungkasnya.

Share255Tweet159SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Regional

Direktorat Jenderal Imigrasi Menerima Surat Pencegahan Gubernur Jambi Zumi Zola Dari KPK

1 Februari 2018 | 08:36 WIB
Berita

Wakil Bupati Simalungun Ikuti Review Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumut Tahun 2023

31 Oktober 2023 | 15:59 WIB
Regional

Jaringan Pengedar Sabu Bosar Maligas Diringkus Polisi Narkoba Simalungun

22 Maret 2018 | 01:57 WIB
Berita

Ternyata, Karyawan Tetap Kebun Marihat Disuruh Asisten Afdeling Ikut Menanam Pohon Sawit Baru

30 September 2022 | 15:41 WIB
Peristiwa

Diduga Korsleting Listrik, Dua Rumah Permanen di Jalan Sriwijaya Pematangsiantar Terbakar

12 April 2018 | 13:11 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar Kunjungi Perguruan Taman Siswa

26 November 2023 | 16:28 WIB
Berita

Susanti Dewayani Kunjungi Korban Kebakaran Rumah di Kota Pematangsianțar

15 Juli 2024 | 22:01 WIB
Berita

Konspirasi Mafia Beras Bulog di Pematangsiantar – Simalungun

7 Januari 2025 | 12:40 WIB
Pematangsiantar

Terkait Penolakan Angkutan OnLine, Walikota Hefriansyah Diminta Sikapi SK Mahkamah Agung

30 November 2017 | 17:17 WIB
Berita

dr Susanti Bahagia Bisa Langsung Serahkan SK kepada 371 PPPK Tenaga Guru

5 Juli 2023 | 11:10 WIB
Peristiwa

Di Pematangsiantar, Inflasi Tetap Terjaga di tengah Kenaikan Harga Kebutuhan

7 Mei 2026 | 20:46 WIB
Berita

Pekerjaan Replanting Minim Pengawasan Manajer Kebun Marihat

27 Maret 2023 | 21:14 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar