Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Rapat Paripurna Ranperda Limbah B3 dan Ijin Lingkungan DPRD Karo, Diskors

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
19 Desember 2019 | 18:11 WIB
inBerita, Karo
0
Restorasidaily | KARO
     Agenda rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo soal penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Limbah B3 dan Ijin Lingkungan, Rabu (18/12/2019) pukul 15:45 WIB, diskors hingga keesokan harinya.
     Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam penyampaian nota penjelasan mengatakan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan menjadi  suatu landasan yang perlu diperhatikan.
     Ditambahkannya, Dalam Bab IX pada pasal 236 sampai pasal 254 diatur mengenai Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Permendagri nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah merupakan peraturan pelaksanaan undang -undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -undang sebagai dasar landasan membuat suatu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
     Dijelaskan Terkelin, Ranperda tentang Pengelolaan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) mengacu kepada UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor : 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perijinan Pengelolaan Limbah B3Permen LH nomor: 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemda.
     “Pembentukan Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3 untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Kabupaten Karo. Potensi ancaman kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya dapat diminimalisir melalui pelaksanaan pengawasan terhadap limbah B3 serta pemulihan akibat pencemaran”, sebut Terkelin.
     Ranperda tentang Izin Lingkungan jelasnya lagi, disusun mengacu kepada UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor : 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Permen LH nomor : 17 Tahun 2012 tantang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri LH nomor: 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
     “Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, kami mengucapkan terimakasih, semoga kemitraan yang dibangun mampu mewujudkan pemerintahan yang amanah. Sumbangsih dan pemikiran yang telah kita curahkan dalam proses legalisasi kebijakan daerah ini dapat menjadi ibadah disisi Tuhan Yang Maha Kuasa”, ujar Terkelin mengakhiri penjelasannya.
     Namun seiring belum adanya kesepakatan dengan fraksi yang ada di DPRD Karo. Rapat agenda penyampaian nota penjelasan Ranperda tersebut diskors dan akan dilanjutkan besok hari.(Anita)
Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

Di Pematangsiantar, Uang Parkir Liar Diduga Masuk Kantong Pejabat !

6 Januari 2018 | 18:45 WIB
Peristiwa

Wali Kota Pematangsiantar Meninjau Lokasi Kebakaran Gedung IV Pasar Horas Jaya

27 September 2024 | 23:44 WIB
Regional

Hari Ini Bos Allianz Diperiksa Polda Metro Jaya

26 Oktober 2017 | 10:00 WIB
Karo

Tabrak Lari, Tempi Kaban Tewas di Tempat

9 Januari 2018 | 22:29 WIB
Hukum & Kriminal

Bernyali Kuat, Korban Tabrak Sepedamotor 2 Penjambret. Kedua Pelaku Berlumuran Darah Usai Digebuki Massa

4 Desember 2017 | 19:33 WIB
Peristiwa

Ditinggal Pergi Beribadah ke Gereja, Rumah Oknum Pensiunan TNI Disantroni Maling

19 November 2017 | 17:04 WIB
Berita

Rayakan HUT ke 52, DPD IPK Simalungun Berbagi Kasih Untuk Warga Panti Asuhan GKPI

29 Agustus 2021 | 18:39 WIB
Regional

Ganja bukan 250 Kg tetapi 130 Kg, Abdul Diminta Segera Menyerahkan Diri

24 September 2017 | 12:45 WIB
Berita

BKMT Pematangsiantar Gelar Perayaan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

21 Februari 2024 | 04:47 WIB
Berita

Delapan Tahun Beroperasi, Pemilik Bimbel Adzkia Pematangsianțar Abaikan Hak Karyawan

10 Januari 2025 | 15:13 WIB
Peristiwa

Guru Honor SMA Perdagangan Tewas Tersengat Listrik Di Areal Peternakan

25 Februari 2018 | 16:23 WIB
Peristiwa

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Cooling System Ciptakan Rasa Aman dan Perkuat Kamtibmas

19 Februari 2026 | 11:37 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar