Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Modus Korupsi Berjamaah Kepala KUA Kemenag Simalungun. Pelaksanaan Nikah oleh P4 untuk Memperoleh Jaspro

Modus Korupsi Berjamaah Kepala KUA Kemenag Simalungun. Pelaksanaan Nikah oleh P4 untuk Memperoleh Jaspro

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
2 Agustus 2023 | 08:00 WIB
inBerita
0

Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA

Modus dugaan korupsi Kepala Kantor Urusan Agama (Ka KUA) Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, terungkap. Para Kepala KUA diduga merekayasa pelaksanaan nikah/rujuk demi mengambil keuntungan pribadi dengan mendapatkan Jaspro sebesar Rp270.000 dari setiap pelaksanaan nikah/rujuk.

Mereka (para Ka KUA,red) yang seyogianya bertindak langsung dalam pelaksanaan nikah/rujuk, justru memberdayakan masyarakat sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Pernikahan (P4). Padahal, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Nomor : 977 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Pernikahan (P4), pemberdayaan P4 telah dihapuskan untuk KUA Kecamatan bertipologi A, B dan C. P4 boleh dilaksanakan bagi KUA bertipologi D1 dan D2 yang memiliki geografis berada di daerah terluar, terdalam, serta daerah perbatasan daratan dan kepulauan.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Kepala KUA Kecamatan Tanah Jawa, Riswan Hasibuan, diduga selama ini masih memberdayakan P4, padahal KUA Kecamatan yang dipimpinnya bertipologi C.

Dengan alasan berbagai kesibukan serta keterbatasan waktu, dirinya cenderung tidak memberikan kewenangan kepada Penghulu yang ada di KUA tersebut, malah justru melibatkan P4 dalam pelaksanaan nikah/rujuk di tengah masyarakat.

Tindakan itu dilakukan Riswan Hasibuan disinyalir bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memperoleh Jaspro sebesar Rp270.000, dari biaya nikah yang dilaksanakan P4 di luar kantor, sedangkan dirinya tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Saat dikonfirmasi tentang hal ini, Riswan membenarkan bahwa pihaknya masih memberdayakan P4, dan dirinya memeroleh Jaspro sebesar Rp270.000.

“P4 (P3N) masih kita berdayakan. Jika daerah tersebut tidak terjangkau, bisa buat kebijakan pak. Kalau radius daerahnya terjangkau, kita berdayakan Penghulu. Iya saya dapat Jaspro sebesar dua ratus tujuh puluh ribu, dipotong pajak. Bukan saya saja, hampir semua KUA Kecamatan juga melakukan itu  Silahkan konfirmasi ke Kasi Bimas aja pak”, ucap Riswan Hasibuan,  Senin (31/7/2023).

Sementara, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2023), Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam, Mara Timbul Daulay mengatakan, P4 (P3N) itu memiliki Surat Keputusan (SK). Dikarenakan peraturan terbaru, P4 (P3N) tidak lagi ada, namun tetap diberdayakan oleh seluruh Kepala KUA se Kabupaten Simalungun. Bahkan diakuinya, dari Jaspro yang diterima para KUA yang masih memberdayakan P4, dirinya juga ikut menikmati dengan pemberian uang rokok dari para Kepala KUA.

“P4 (P3N) dulu berSK itu. Belakangan, beberapa tahun ini tidak diSKkan lagi. Cuma, pemberdayaannya tetap ada. Dikasih kebebasan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara. Maka semua Kepala KUA Kecamatan yang besar-besar itu di daerah bawah, rata-rata punya P3N. Gak mungkinlah semuanya bisa ditangani Kepala KUA, ada yang nikah malam, ada yang pagi, ada yang siang. Kalau Penghulu itu, rata-rata prioritas, cuma tetap dibagi-bagi lah. Tetap diberdayakan P4 (P3N)”, sebut Mara Timbul Daulay.

Disinggung tentang sikap dirinya selaku Kasi Bimas Islam terhadap tindakan Ka KUA Kecamatan Tanah Jawa serta Ka KUA Kecamatan lain yang masih memberdayakan P4 (P3N) meskipun tidak dibenarkan oleh Peraturan yang berlaku di Kemenag RI, Mara Timbul Daulay mengaku pihak telah berkoordinasi dengan pejabat berwenang di Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, yang mengizinkan untuk melibatkan P4 (P3N) dalam pelaksanaan nikah/rujuk

“sebenarnya secara fakta di lapangan, Jaspro itu dibenarkan. Pemberdayaan P4 (P3N) itu karena baik-baik hatinya Ka KUA nya itu. P4 (P3N) nya itu kan dapat uang transportasi dari yang punya hajatan. Kalau tertulisnya tetaplah mengacu ke peraturan, tapi saya sudah berkoordinasi dengan provinsi, tak ada lagi resminya atau pengSKannya. Rata-rata Ka KUA di Sumatera Utara masih menggunakan P4 (P3N), kata orang provinsi itu. Lihat situasi fi lapangan, kan gak mungkin semua Ka KUA dan Penghulu yang mampu menikahkan”, ucapnya.

Ditanya, apakah selaku Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Simalungun, dirinya ikut menikmati Jaspro para Ka KUA Kecamatan karena disinyalir turut melegalkan pemberdayaan P4 (P3N), Mara Timbul Daulay mengaku hanya diberi uang rokok ketika bertemu dengan para Ka KUA Kecamatan.

“paling dikasih uang rokok aja nya”, pungkasnya.(Silok)

Share192Tweet120SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Gelper Abi Zone Digerebek, 30 Pekerja Dan Pemain Ditangkap

28 September 2017 | 21:42 WIB
Kesehatan

Diserang Kanker Anus, Jenny, Perempuan Asal Pematangsiantar ini Butuh Bantuan Dermawan

11 Maret 2018 | 09:04 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsianțar Menghadiri Deklarasi Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan dan Advokasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal

15 Juni 2024 | 20:26 WIB
Pematangsiantar

Kapolres dan Kajari Diminta Usut Setoran Iuran BPJS Kesehatan Milik 150 ” Pahlawan Adipura “

17 November 2017 | 19:28 WIB
Berita

Penonton Berkerumun Langgar Prokes Covid 19, Ketua PWI Pematangsiantar Kesalkan Sikap Satgas Covid dan Panitia Kejurda Tinju Youth 2021

10 April 2021 | 20:37 WIB
Berita

Calon PPS Mengeluh, Tes Wawancara Dilakukan PPK Tanpa Komisioner KPU Pematang Siantar

18 Januari 2023 | 14:15 WIB
Peristiwa

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Latih 37 Warga Binaan Menjadi Kader Kesehatan

6 Oktober 2024 | 08:31 WIB
Berita

Wesly Silalahi – Herlina Adopsi Visi Misi Prabowo Subianto Majukan Kota Pematangsiantar

16 Oktober 2024 | 19:44 WIB
Berita

Pindah ke Polda Kepri, Bagaimana Kelanjutan Rencana Pencalonan Walikota AKBP Liberty Panjaitan ?

6 September 2019 | 14:17 WIB
Berita

PT. WJL Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah Korban Pembunuhan

21 Desember 2017 | 16:04 WIB
Peristiwa

Bersihkan Bendungan, BHL PT.Global Karai 7 Tewas Terseret Arus Air

31 Oktober 2017 | 01:12 WIB
Berita

Diduga Syarat Kepentingan, 2 Hari Menjabat Susanti Dewayani Rombak 11 Pejabat Pemko Pematangsiantar

24 Februari 2022 | 12:49 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar