Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita

Pemkab Karo Batasi Usia Maksimal Posisi Eselon II 

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
28 Oktober 2019 | 15:22 WIB
in Berita, Karo
0
Restorasidaily | KARO
     Lelang delapan Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mulai membuka pendaftarannya secara terbuka, Jumat (25/10/2019). Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Karo, Mulianta Tarigan, S.Sos kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
     Ia mengatakan, dilaksanakan seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama ini sesuai dengan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B. 3438/KASN/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019 perihal rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama dilinkup Pemkab Karo.
     “Ada delapan JPT Pratama yang dibuka dalam seleksi terbuka, diantaranya Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,”paparnya.
     Sementara, lebih lanjut disampaikan Mulianta, persyaratan umum bagi yang akan ikut seleksi yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara. Memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina golongan ruan IV/a, berusia paling tinggi 55 tahun 6 bulan terhitung sejak pengumuman ini dikeluarkan.
     Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang 5 tahun dibuktikan dengan foto copy SK Pengangkatan. Pernah atau sedang menduduki minimal jabatan administrator (Eselon III/a) sekurang-kurangnya 2 tahun. Pernah atau sedang menduduki minimal jabatan administrator Eselon III/b atau jabatan fungsional jenjang ahli madya sekurang-kurangnya 3 tahun dibuktikan dengan foto copy SK pengangkatan.
     “Yang lebih jelasnya, silahkan buka Website karokab.go.id. Seluruh persyaratan dan tata cara pendaftaran serta tahapan seleksi dan jadwalnya sudah ditayangkan website Pemkab Karo. Jadi pelaksanaan seleksi terbuka untuk JPT Pratama ini telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ungkapnya.
     Kemudian dalam seleksi ini, sambungnya lagi, ada beberapa tahapan yang akan dilewati. Seperti seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas. Lalu seleksi kompetensi, penulisan makalah, presentasi makalah, dan wawancara akhir.
     Sedangkan untuk persyaratan, tentu saja memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Syarat lainnya, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau diploma IV dan usia paling tinggi 55 tahun 6 bolan terhitung dari dikeluarkan pengumuman.
     “Untuk lebih jelasnya nanti, para ASN yang berminat, bisa melihat secara langsung di kantor tatau dapat dilihat dan diunduh melalui website www. karokab. go. Id atau menghubungi pembantu panitia pelaksana kegiatan (sekretariat) yaitu BKD Karo Saudara Hendra Sanatra Bangun,”tutupnya. (Anita)
Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Bupati Karo : “Pembangunan Jalan Alternatif  di Jalan Udara Berastagi Telah Rampung”

16 November 2019 | 04:35 WIB
Peristiwa

Minum Racun Rumput, Ameriana Akhirnya Meninggal Dunia

23 Desember 2017 | 12:07 WIB
Pematangsiantar

Dituding Diskriminasi Pembagian Sembako, Selamat Sinaga Uring-Uringan dan Ancam Blokir Nomor HP

22 Desember 2017 | 12:11 WIB
Peristiwa

Satu Hari Pasca Dilantik Kabag Sumda, Kompol Edward Sihombing Tewas Mendadak di Polda Sumut

20 Februari 2018 | 10:37 WIB
Regional

Terdakwa Pembunuh Bocah 2,5 Tahun Divonis Bebas, Ibu Kandung Minta Polisi Usut Kembali

22 Januari 2018 | 19:59 WIB
Berita

Timbul Lingga ; “sebelumnya kita minta kaji ulang, jangan sampai seperti Ramayana dan Taman Hewan”

31 Agustus 2022 | 19:05 WIB
Berita

Gunakan Material Vulkanik Sinabung, 10 Unit Rumdis Dokter RSUD Karo Diresmikan

16 Desember 2019 | 15:22 WIB
Hukum & Kriminal

Pegangi Kemaluan 9 Anak, Kakek Penggali Kubur Ini Mendekam di Sel Tahanan

25 Oktober 2017 | 14:07 WIB
Berita

Sudah Setahun Belum Terbit, Ratusan Warga Desa Kandibata Pertanyakan Sertifikat Prona 

11 Desember 2019 | 16:02 WIB
Berita

PSMS Gagal Promosi ke Liga 1. Ketum SMeCk Hooligan Minta Manajemen Mundur

4 Februari 2024 | 06:52 WIB
Berita

Langgar Prokes Covid-19, Cabup Anton Saragih dan Banyak Warga Tak Pakai Masker Saat Kampanye

16 November 2020 | 16:39 WIB
Berita

Hadiri Natal Polres Pematangsiantar, Hefriansyah Pakai Topi Santa Claus 

27 Desember 2019 | 11:30 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar