Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa

Masyarakat Buntu Bayu Demo Kantor Camat Hatonduhan dan PKS PT SJS

REDAKSIbyREDAKSI
16 April 2018 | 19:08 WIB
inPeristiwa, Simalungun
0

Restorasidaily.com ||Simalungun

Puluhan masyarakat Buntu Bayu menggelar aksi demontrasi kekantor Camat Kecamatan Hatonduhan dan PKS PT Sawit Jaya Sejahterah (SKS) Senin (16/4) pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Pahala Sihombing, Manganar Sinaga, Toni Sidabutar dan Limsom selaku orator menyampaikan beberapa pernyataan sikap yakni masyarakat Buntu Bayu yang terdiskriminasi mempertanyakan kapabilitasnya terkait masalah pemberian Rekomendasi kepada PT Sawita Jaya Sejahtera (SJS) sementara tanah yang dimiliki perusahaan masih jelas tanah sengketa sebagaimana Berita Acara pada hari Rabu, 23 Maret 2006. Apakah Camat Hatonduhan telah menerima suap sehingga dapat memberikan rekomendasi pd PT. SJS?

Kepada Pangulu Buntu Bayu masyarakat juga mempertanyakan kewenangan atau kekuasaannya untuk memfasilitasi Rekomendasi kepada Camat, sementara dari awal sudah mengetahui bahwa kawasan Tanah Kawasan dimiliki PT. SJS masih dalam sengketa sehingga masyarakat terdiskriminasi sangat keberatan karena oknum Pangulu telah memberikan Prioritas kepada PT. SJS sedangkan warga yang berhak belum menerima haknya tidak diperdulikan.

Lalu Camat Hatonduhan Maryaman Samosir SH menyampaikan gabungan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Simalungun pada tanggal 19 Maret 2018 telah melakukan rapat dengar pendapat kembali bersama Asisten I Sekretariat Kabupaten Simalungun, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP), Kakan Pertanahan, Kasat Pol PP, Kepala Bappeda dan Camat Hatonduhan dengan menghadirkan Pangulu, Sekretaris Desa (Sekdes) Nagori Buntu Bayu, Mantan Pangulu Jannuar Sinaga, Panitia Pengembalian Lahan Exs.HTI Buntu Bayu Apel Sitorus, Tunggul Tampubolon dan Liksabuana Sinaga.

Dimana diambil kesimpulan agar Panitia Ex. HTI Buntu Bayu melakukan pendataan masyarakat yang melakukan penggarapan tanah dan lokasi tanah yang digarap serta menyiapkan data masyarakat yang tdk mendapat SKT sesuai dgn nomor patok pengundian berkaitan dgn laham Ex. HTI Nagori Buntu Bayu dalam waktu 14 hari, agar Sat Pol PP dapat menertibkan pembangunan PKS PT SJS sampai proses perizinan tentang PKS diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dapat memenuhi syarat-syarat yang berkaitan atas pendirian PKS itu.

Adapun nama nama yang belum mendapatkan hak atas tanah lahan Ex.HTI antara lain Pahala Sihombing, Limson Sidabutar, Sariaman Sinaga, Waliater Sitorus, Sunardi Simanjuntak, Kodimah Sinaga dan Siti Silalahi agar diutamakan untuk mendapatkan persilnya. Rapat gabungan Komisi I dan III bersama pihak-pihak yang ada kaitannya dengan masalah itu akan dilanjutkan kembali setelah daftar nama-nama dan data lokasi yang berhak mendapatkan tanah sesuai SKT Buntu Bayu sampai ke DPRD Kabupaten Simalungun.

Setelah mendengarkan jawaban Camat itu, puluhan melanjutkan aksi demo ke PKS PT SKJ Sawita. Massa kembali menyampaikan pernyataan sikap masyarakat Buntu Bayu yang berhak atas tanah Pelepasan Menteri Kehutanan RI, sesuai SK MENHUT Nomor 53 Tahun 2005, meminta Penegak Hukum agar segera mengusut Pendistribusian Tanah Seluas 340.70 HA antara lain Pihak Kepolisian segera menangkap oknum Panitia pembagi-bagi tanah EX-HTI karena telah memperkaya diri sendiri dan keluarganya masing-masing.

Pihak Kepolisian Segera memeriksa Mantan Pangulu Buntu Bayu Januar Sinaga karena telah menyalahgunakan Jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, pihak Panitia telah menjual Tanah Negara sebelum nama-nama masyarakat disyahkan Tim Peneliti nama-nama yang berhak, Pihak Panitia telah menggelapkan Penjualan Tanah Seluas 15 HA dari salah seorang Investor Lintong sebanyak Rp480 juta dan mempertanyakan Penggunaan Dana APBD 2006/2007 sebanyak Rp726 juta yang sebelumnya untuk mensertifikatkan tanah seluas 340.70 HA.

Penerbitan nama-nama sebanyak 200 KK adalah KKN, karena banyak yang tidak layak mendapatkannya namun mereka mendapatkan lahan dan yang seharusnya wajib menerima tanah itu tapi tidak diberikan panitia atau mantan Pangulu. Sejak tahub 2006 setelah nama-nama diterbitkan Panitia hingga saat ini tidak kami setujui karena terkesan KKN atau para penerima tanah dipaksakan oknum panitia harus memberikan uang Rp5 juta agar tanah diberikan oknum Panitia kepada masyarkat.

Masyarakat sangat keberatan terhadap oknum Panitia atau mantan Pangulu Januar Sinaga dengan sistem pendistribusian tanah karena warga sudah meninggal sebelumnya telah menerima haknya tahun 2006 namun tahun 2010 kembali lagi menerima tanah sementara hingga saat ini masyarakat yang terdaftar belum menerima hak. Sejak tahun 2006 hingga saat ini, masyarakat tetap memperjuangkan hak agar menerima hak atas tanah pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI namun tetap dipersulit Januar Sinaga.

Perlu disampaikan Januar Sinaga selain menjabat Pangulu, dia adalah salah satu Peneliti nama masyarakat yang berhak yang seharusnya patut mengetahui warga yang berhak yang turut serta memperjuangkan tanah itu dari NV.STTC. Maka atas dasar ini masyarakat telah melakukan upaya pengaduan ke Polres Simalungun, DPRDSU dengan melalui rapat dengar pendapat sebanyak dua ali dengan kesimpulan Bupati Simalungun agar segera meninjau ulang pendistribusian lahan seluas 340.70 HA untuk masyarakat yang berhak, BPN Simalungun diperintahkan atar meninjau ulang penerbitan sertifikat untuk selanjutnya, Komisi A DPRDSU meminta Kapolda Sumut memeriksa oknum Panitia atau Tim Peneliti nama-nama masyarakat yang berhak dan Sekda Provinsi Sumut juga telah memerintahkan Bupati Simalungun agar segera meninjau ulang pendistribusian tanah kpd masyarakat yang berhak.

Dari seluruh upaya telah masyarakat lakukan ternyata pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan instansi itu. Oleh karena itu, hari ini dengan tegas kami sampaikan ke aparat penegak Hukum agar segera mengusut tuntas oknum terlibat didalamnya, khususnya kepada mantan Pangulu Januar Sinaga sekaligus sebagai tim peneliti nama-nama masyarakat yang berhak atas tanah itu.
Sekdes Buntu Bayu sekaligus sebagai sekretaris pembagi bagi tanah segera mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah memperkaya diri sendiri demi jabatannya.

Oknum Panitia telah memperkaya diri sendiri dengan menyertakan anak istri, menantunya masing-masing, sementara masyarakat yang berhak dan telah terdaftar tidakk menerima hak atas nama masing-masing. Kepada PT. SJS awita agar segera menghentikan kegiatannya menunggu proses Hukum selesai karena kepemilikan lahan tidak sesuai peruntukannya.

Sesuai berita acara yang telah ditetapkan tim peneliti nama-nama masyarakat pada tanggal 23 Maret 2006 pada Point 8 menyatakan mengenai bangunan yang pembangunannya sudah dihentikan agar dibuatkan surat keterangan dari Pangulu dan Camat bahwa peruntukan adalah untuk lahan pertanian dan ketentuan ini juga telah ditandatangani Mantan Pangulu Januar Sinaga, namun saat ini dia terkesan memaksakan pembagunan PKS atas milik PT. SJS tetap dilanjutkan. Artinya Januar Sinaga adalah otak dari seluruh perkara ini.

Namun sangat disayangkan aksi demo masyarakat itu tidak diterima pihak PKS PT. SJS melainkan disambut mantan Pangulu Januar Sinaga didampingi Pangulu Buntu Bayu Lumuntar Saragi SE didepan gerbang masuk PKS PT. SJS. Januar Sinaga menyampaikan bahwa Lahan PKS PT. SJS seluas 15 HA dibeli dari masyarakat yang sudah memiliki SKT dari pembagian lahan Ex.HTI dan massa pengunjuk rasa salah sasaran berorasi di PKS PT. SJS. Dari 7 orang yang dikatakan belum mendapat bagian menurut hasil rapat Komisi I dan III DPRD Simalungun tanggal 19 Maret 2018 tinggal 5 orang lagi belum mendapatkan bagiannya dan 2 orang yg sudah mendapat SKT Ex.HTI an. Pahala Sihombing dan Limson Sidabutar.

Menurut aturan keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.53/Menhut-II/ 2005 tentang pelepasan sebahagian kawasan Hutan seluas 340,70 HA terletak di Kawasan Hutan Buntu Turuanan Kabupaten Simalungun Propinsi Sumut, untuk hak atas tanah Masyarakat dusun I Desa Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun Propinsi Sumut tidak ada didalamnya menerangkan peruntukan lahan ex.HTI digunakan untuk perkebunan dan pertanian.

Adanya jawaban itu puluhan masyarakat Buntu Bayu itu membubarkan diri dari depan PKS PT SJS. (Red/Team)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Miliki 19 Butir Pil Ekstasi dan 17 Pil PCC, Mantan Pegawai BRI Dilimpahkan ke Kejaksaan

3 November 2017 | 13:30 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematang Siantar Menghadiri Penandatanganan Fakta Integritas dengan BPJS Kesehatan

10 Agustus 2023 | 17:25 WIB
Hukum & Kriminal

Jual Sabu di Jalan Seram Bawah, Pemuda Siatas Barita Diborgol Polisi

20 Januari 2018 | 13:43 WIB
Berita

Cegah Anemia Para Remaja Putri. Pemko Pematang Siantar Lakukan Program Aksi Bergizi Minum TTD

26 September 2023 | 21:14 WIB
Peristiwa

DPW PPNI Sumut Lantik Ketua DPD PPNI Kabupaten Karo

26 November 2017 | 18:50 WIB
Regional

Pemkot Solo luncurkan program ‘Besok Kiamat’ untuk warganya

25 Juli 2017 | 02:41 WIB
Berita

Warga Kabanjahe “Diteror” Bangkai Babi

24 November 2019 | 22:00 WIB
Berita

Di Kegiatan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Polsek Parapat, Kapoldasu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

12 Juli 2023 | 21:34 WIB
Berita

Syuting Film Semi Dokumenter “Sianțar Hotel Berdarah” Dimulai, dr Susanti Beri Dayok Nabinatur ke Tim 

31 Mei 2024 | 21:10 WIB
Hukum & Kriminal

Cabuli Anak Tiri, Effendi Purba Pantas Dihukum Lama

10 November 2017 | 00:02 WIB
Berita

Pemkab Simalungun Belum Batalkan Surat Edaran Disdik Simalungun Berbau Alkitabiah

17 November 2022 | 09:39 WIB
Berita

Aniaya Pasutri, Anak Pengelola Parkir dan Seorang Jukir Dipolisikan

13 Mei 2022 | 21:31 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar