Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Putusan Kasasi MA Kuatkan Vonis 2 Tahun Seorang ASN Konsumsi Pil Ekstasi

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
11 Februari 2018 | 23:22 WIB
inRegional
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) akhirnya menetapkan putusan kasasi dengan terrdakwa Yusriandi, oknum PNS Kantor Camat Siantar Barat yang divonis selama 2 tahun penjara akibat mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi.

“Salinan putusan Hakim MA RI sudah saya terima. Terdakwa Yusriandi itu tetap dihukum 2 tahun penjara”, ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Robert O Damanik SH, Sabtu (10/2/218) sore kemarin.

Dijelaskan, putusan kasasi atas vonis 2 tahun terhadap Yusniardi, itu menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kota Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Sedangkan sebelumnya dirinya menuntut hukuman terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebekumnya, Terdakwa bersama rekannya Muhammad Alvin alias Kevin serta Wahyu Anggara ditangkap oeh tim opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada hari Kamis (8/12) 2016 lalu didekat rumahnya di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat dengan barang bukti 1 butir pil ekstasi dan uang Rp 100 ribu.

Penulis : Fernandho
Editor : Freddy Siahaan

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

PHK Sepihak, LBH Pematangsiantar Laporkan PT STTC ke Disnaker

10 Desember 2021 | 17:26 WIB
Nasional

Hinca Panjaitan ; ” Partai Demokrat Lakukan Perlawanan Hukum, Politik dan Sosial “

14 Februari 2018 | 14:55 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani SpA Melakukan Kunjungan dan Silaturahmi ke Sejumlah Rumah Ibadah di Kota Pematangsiantar

15 Juni 2024 | 20:48 WIB
Hukum & Kriminal

Miris ! Curi Seekor Ayam, 4 Pemuda Dijebloskan ke Penjara

1 Desember 2017 | 21:39 WIB
Karo

Bupati Karo Sidak Gudang Penyimpanan Logistik BPBD

4 Januari 2018 | 17:37 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Peredaran Pil PCC, Polres Dan Pemko Pematangsiantar Razia 3 Apotek Besar

3 Oktober 2017 | 16:30 WIB
Hukum & Kriminal

2 Tahun Buron, Penikam Ketua PAC PP Siantar Timur Diringkus

26 September 2017 | 17:37 WIB
Peristiwa

Wanita Tanpa Identitas ini Korban Begal. Mohon Bantu Disebarluaskan !

4 Oktober 2017 | 08:32 WIB
Peristiwa

Diberi Informasi Kecurangan Jatah Gas Elpiji Bersubsidi, Walikota Hefriansyah Tunjukkan Resistensi

16 Desember 2017 | 11:26 WIB
Berita

Hendak Menyeberang, Seorang Siswi SMP di Berastagi “Tewas” Ditabrak Bison

16 September 2019 | 22:41 WIB
Hukum & Kriminal

BNN Musnahkan Barbut Hasil Tangkapan Tahun 2017

28 Desember 2017 | 22:15 WIB
Berita

Polisi Militer Sebut Dugaan Penyekapan. Zocson Silalahi Akui Bertemu Pihak Rekanan Kegiatan di Hotel Batavia

22 Mei 2022 | 07:33 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar