Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegionalSumatera UtaraPematangsiantar

Pungli Biaya Rekrutmen Pegawai 7,2 Miliar, Mantan Dirut PD PHJ Dipolisikan

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
8 Januari 2018 | 17:24 WIB
inPematangsiantar
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Membengkaknya jumlah pegawai Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, selama kurun waktu tiga tahun, 2015-2017, menimbulkan permasalahan hukum bagi mantan Dirut PD-PHJ Drs.Setia Siagian. Ia dilaporkan kepada aparat penegak hukum Polres Pematangsiantar atas kasus dugaan pungutan liar hingga mencapai Rp7,2 miliar dari ratusan pegawai baru. Uang sebanyak itu merupakan uang pelicin disaat mengikuti seleksi penerimaan pegawai.

Laporan pengaduan dugaan pungli itu dilakukan oleh Direktur AGRESI (Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Siantar -Simalungun, Sukoso Winarto, melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing,SH,MH dari Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch.

Daulat Sihombing, SH, MH ditemui Senin (8/1/2018018) siang menjelaskan kliennya secara resmi telah melaporkan Setia Siagian ke Polres Pematangsiantar, Jumat (5/1/2018). Seperti diketahui, ketika PD-PHJ dibentuk akhir Tahun 2014, jumlah pegawai hanya 78 orang eks Dinas Pasar, ditambah 6 Kabag berstatus PNS dan 13 Kasubbag status pegawai tetap.

Namun dalam kurun waktu 2015 – 2017, pegawai PD-PHJ melonjak menjadi 350 orang. itu artinya pegawai PD-PHJ bertambah sebanyak 259 orang. Sudah rahasia umum menjadi pegawai PD-PHJ dengan status honor wajib bayar, kecuali keluarga atau relasi khusus bersifat amplop tertutup.

Tarifnya disebut- sebut bervariasi sesuai tingkatan ijazah terakhir. SLTA/ Sederajat antara Rp15 juta hingga Rp20 juta, Akadamik/ D3 antara Rp20 juta hingga  Rp30 juta dan Sarjana antara Rp30 juta hingga Rp40 juta. Tak hanya itu, untuj menjadi calon pegawai dengan status 80% diharuskan membayar lagi. Begitu juga untuk sebuah jabatan, lagi-lagi harus membayar.

Bayangkan, jika jumlah pegawai honor 259 orang dikali rata rata Rp. 20 juta per orang, maka potensi pungutan liar dari pegawai honor yakni : 259 orang x Rp. 20.000.000 = Rp. 5.180.000.000 (Rp. 5,18 Miliar). Selanjutnya, jika calon pegawai 259 orang, dikali rata  rata Rp. 8 juta/ orang, maka potensi pungutan liar dari calon pegawai yakni : 259 x Rp. 8.000.000 = Rp. 2.072.000.000 (Rp. 2,072 Miliar). Maks total potensi pungutan liar dari rekrutmen pegawai honor dan calon pegawai adalah Rp. 5.180.000.000 + 2.072.000.000 = Rp. 7.252.000.000.- (dibulatkan menjadi Rp. 7,2 Miliar).

Dijelaskannya, Drs.Setia Siagian menjabat Dirut PD-PHJ Pematangsiantar terhitung Tahun 2014 hingga pensiun dari PNS terhitung tanggal 22 September 2016.  Usai pensiun lalu yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sebagai Plt. Dirut PD-PHJ hingga diberhentikan pada tanggal 22 Nopember 2017. Pasal 59, Perda No. 5 Tahun 2014 tentang PD. PHJ mengatur bahwa Untuk mengisi jabatan dan pegawai periode pertama atau paling lama 4 tahun, Walikota dapat mengangkat atau menugaskan PNS atau pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah atau kalangan swasta profesional sesuai dengan kebutuhan ruang lingkup usaha pada PD-PHJ.

Artinya, untuk menjadi pejabat di PD-PHJ, tidak dibenarkan dari unsur PNS.  Namun, dalam masa transisi dan hanya untuk periode pertama paling lama 4 tahun, Walikota mengangkat atau menugaskan PNS atau pejabat struktural, menjadi pejabat perusahaan.

Maka dalam hal ini Drs.Setia Siagian telah pensiun dari PNS atau tidak lagi berstatus PNS atau pejabat struktural, yang bersangkutan otomatis harus berhenti sebagai Dirut karena tidak memiliki legitimasi apapun secara hukum dan peraturan perundang-undangan.

Presedennya adalah Paruhum Nainggolan, SH, mantan Direktur Pengembangan dan SDM PD-PHJ. Begitu pensiun dari PNS, sekitar Juli 2016, secara otomatis diberhentikan dari jabatan direktur.  Berdasarkan alasan itu, segala akibat dan konsekuensi dari status atau pengangkatan Drs.Setia Siagian sebagai Plt Dirut, seharusnya tiidak sah dan merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun terlepas status Drs.Setia Siagian sah atau illgal sebagai Plt Dirut, pembayaran hak-haknya sebagai Plt Dirut yang sama dengan Dirut Defenitif, haruslah dilihat sebagai indikasi tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

Data rencana anggaran keuangan Tahun 2016 mencatat, direksi telah mengelola hak-hak keuangan Plt Dirut PD-PHJ sama dengan Dirut Defenitif, yakni : gaji Rp2.500.000/ bulan, insentif Rp8.000.000/ bulan, tunjangan khusus Rp6.000.000/ bulan, biaya representasi Rp5.500.000/ bulan, biaya bantuan transportasi Rp1.000.000/ bulan, total sebesar Rp. 23.000.000.- per bulan.

Maka berdasarkan perhitungan itu, bahwa mantan Plt Dirut Drs Setia Siagian patut diduga telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sebesar : 14 bulan x Rp23.000.000 = Rp322.000.000.-

Persoalan lain yang dilaporkan yakni dugaan penyertaan modal ke KSU  PD-PHJ secara fiktif yang merugikan keuangan negara sedikitnya Rp64. 000.000. Lalu renovasi dan pengalihan kepemilikan kios milik perusahaan menjadi milik pribadi yang kemudian sebagian dikontrakkan kembali ke PD-PHJ hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.  Terakhir penyalahgunaan jabatan dalam pengangkatan menantu perempuan Dirut menjadi Kasubbag Perijinan/ Pemasaran untuk hanya menguntungkan keluarga, serta mempermulus modus tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

Dalam laporan yang diserahkan ke Polres Kota Pematangsiantar melalui Katim Tipikor, Aiptu Siregar, pelapor Sukoso Winarto meminta agar Kapolres segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 423 KUHPidana jo.UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya guna kepentingan pemeriksaan, Sukoso Winarto siap membantu institusi kepolisian untuk kontribusi data atau dokumen yang dianggap perlu guna melengkapi bukti-bukti pelaporan.

“Jadi kami minta Kapolres Pematangsiantar serius memproses laporan pengaduan tersebut”, ujar Daulat Sihombing mengakhiri.

Penulis : Fernandho dan Freddy Siahaan

Editor : Hendro Susilo

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Sibolga, Taput, Tapteng dan Tapsel Belum Pulih pasca Bencana Alam. Pemko Pematangsianțar “Euforia” Sambut Pergantian Tahun Gandeng Perusahaan Rokok
Berita

Sibolga, Taput, Tapteng dan Tapsel Belum Pulih pasca Bencana Alam. Pemko Pematangsianțar “Euforia” Sambut Pergantian Tahun Gandeng Perusahaan Rokok

byRestorasidaily.com
25 Desember 2025 | 20:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Selain Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), empat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yakni Sibolga, Tapanuli Utara,...

Read moreDetails
Bekali Murid Ilmu Agama Melalui MABIT MIS Bhakti Mandiri
Pematangsiantar

Bekali Murid Ilmu Agama Melalui MABIT MIS Bhakti Mandiri

byRestorasidaily.com
21 Desember 2025 | 14:35 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Demi meningkatkan kualitas ilmu agama bagi seluruh murid, MIS Bhakti Mandiri Kota Pematangsiantar menggelar kegiatan Malam...

Read moreDetails
MIS Bhakti Mandiri Lantik Komite Sekolah Periode 2025 – 2028
Berita

MIS Bhakti Mandiri Lantik Komite Sekolah Periode 2025 – 2028

byRestorasidaily.com
20 Desember 2025 | 08:16 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Bhakti Mandiri yang berada di Jalan Langkat 2 Nomor 6, Kelurahan Martoba,...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Lantik 99 Pejabat, Bupati Karo Tekankan Pahami Sasaran Pembangunan

3 November 2019 | 20:25 WIB
Olahraga

Score Hasil Liga Champions 2017 — 2018 Dini Hari Tadi

27 September 2017 | 12:12 WIB
Karo

Bupati Karo Hadiri Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2018 se-Sumut

19 Desember 2017 | 13:42 WIB
Berita

Patut Dipuji Surat Singkat Ahok untuk AHY

17 Oktober 2017 | 22:59 WIB
Berita

Niat Dua Periode Radiapoh H Sinaga Mulai Terganjal, Arifin Sihombing Mantapkan Diri Daftar sebagai Bakal Calon Bupati Simalungun

24 April 2024 | 13:56 WIB
Regional

Mobil Patroli Ini Parkir Sembarangan

22 September 2017 | 15:01 WIB
Berita

Berbiaya 130 Juta, DPRD Simalungun Gelar Rapat Kerja di Labersa Hotel Balige

24 Februari 2021 | 17:57 WIB
Berita

Berjoget Bersama Tak Pakai Masker dan Minuman Beralkohol Iringi Penutupan Rakor Akhir Bawaslu Pematangsiantar

2 Februari 2021 | 01:04 WIB
Berita

Tersiar Kabar, Usaha Galian C di Tanjung Pinggir Kembali Digerebek. Polisi Diduga Tangkap Lepas

5 September 2019 | 19:58 WIB
Berita

Wakil Gubernur Sumut Lantik Pengurus IPHI Karo Periode  2019-2024

16 Desember 2019 | 16:00 WIB
Peristiwa

Susanti Dewayani Meninjau Kesiapan Venue Tinju u di Aula Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar

26 September 2024 | 15:56 WIB
Berita

Penyuluh Agama Kemenag Simalungun Diwajibkan Setor 50 Ribu Setiap Bulan

15 Agustus 2023 | 16:24 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar