Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita Regional Sumatera Utara Pematangsiantar

Pungli Biaya Rekrutmen Pegawai 7,2 Miliar, Mantan Dirut PD PHJ Dipolisikan

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
8 Januari 2018 | 17:24 WIB
in Pematangsiantar
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Membengkaknya jumlah pegawai Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, selama kurun waktu tiga tahun, 2015-2017, menimbulkan permasalahan hukum bagi mantan Dirut PD-PHJ Drs.Setia Siagian. Ia dilaporkan kepada aparat penegak hukum Polres Pematangsiantar atas kasus dugaan pungutan liar hingga mencapai Rp7,2 miliar dari ratusan pegawai baru. Uang sebanyak itu merupakan uang pelicin disaat mengikuti seleksi penerimaan pegawai.

Laporan pengaduan dugaan pungli itu dilakukan oleh Direktur AGRESI (Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Siantar -Simalungun, Sukoso Winarto, melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing,SH,MH dari Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch.

Daulat Sihombing, SH, MH ditemui Senin (8/1/2018018) siang menjelaskan kliennya secara resmi telah melaporkan Setia Siagian ke Polres Pematangsiantar, Jumat (5/1/2018). Seperti diketahui, ketika PD-PHJ dibentuk akhir Tahun 2014, jumlah pegawai hanya 78 orang eks Dinas Pasar, ditambah 6 Kabag berstatus PNS dan 13 Kasubbag status pegawai tetap.

Namun dalam kurun waktu 2015 – 2017, pegawai PD-PHJ melonjak menjadi 350 orang. itu artinya pegawai PD-PHJ bertambah sebanyak 259 orang. Sudah rahasia umum menjadi pegawai PD-PHJ dengan status honor wajib bayar, kecuali keluarga atau relasi khusus bersifat amplop tertutup.

Tarifnya disebut- sebut bervariasi sesuai tingkatan ijazah terakhir. SLTA/ Sederajat antara Rp15 juta hingga Rp20 juta, Akadamik/ D3 antara Rp20 juta hingga  Rp30 juta dan Sarjana antara Rp30 juta hingga Rp40 juta. Tak hanya itu, untuj menjadi calon pegawai dengan status 80% diharuskan membayar lagi. Begitu juga untuk sebuah jabatan, lagi-lagi harus membayar.

Bayangkan, jika jumlah pegawai honor 259 orang dikali rata rata Rp. 20 juta per orang, maka potensi pungutan liar dari pegawai honor yakni : 259 orang x Rp. 20.000.000 = Rp. 5.180.000.000 (Rp. 5,18 Miliar). Selanjutnya, jika calon pegawai 259 orang, dikali rata  rata Rp. 8 juta/ orang, maka potensi pungutan liar dari calon pegawai yakni : 259 x Rp. 8.000.000 = Rp. 2.072.000.000 (Rp. 2,072 Miliar). Maks total potensi pungutan liar dari rekrutmen pegawai honor dan calon pegawai adalah Rp. 5.180.000.000 + 2.072.000.000 = Rp. 7.252.000.000.- (dibulatkan menjadi Rp. 7,2 Miliar).

Dijelaskannya, Drs.Setia Siagian menjabat Dirut PD-PHJ Pematangsiantar terhitung Tahun 2014 hingga pensiun dari PNS terhitung tanggal 22 September 2016.  Usai pensiun lalu yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sebagai Plt. Dirut PD-PHJ hingga diberhentikan pada tanggal 22 Nopember 2017. Pasal 59, Perda No. 5 Tahun 2014 tentang PD. PHJ mengatur bahwa Untuk mengisi jabatan dan pegawai periode pertama atau paling lama 4 tahun, Walikota dapat mengangkat atau menugaskan PNS atau pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah atau kalangan swasta profesional sesuai dengan kebutuhan ruang lingkup usaha pada PD-PHJ.

Artinya, untuk menjadi pejabat di PD-PHJ, tidak dibenarkan dari unsur PNS.  Namun, dalam masa transisi dan hanya untuk periode pertama paling lama 4 tahun, Walikota mengangkat atau menugaskan PNS atau pejabat struktural, menjadi pejabat perusahaan.

Maka dalam hal ini Drs.Setia Siagian telah pensiun dari PNS atau tidak lagi berstatus PNS atau pejabat struktural, yang bersangkutan otomatis harus berhenti sebagai Dirut karena tidak memiliki legitimasi apapun secara hukum dan peraturan perundang-undangan.

Presedennya adalah Paruhum Nainggolan, SH, mantan Direktur Pengembangan dan SDM PD-PHJ. Begitu pensiun dari PNS, sekitar Juli 2016, secara otomatis diberhentikan dari jabatan direktur.  Berdasarkan alasan itu, segala akibat dan konsekuensi dari status atau pengangkatan Drs.Setia Siagian sebagai Plt Dirut, seharusnya tiidak sah dan merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun terlepas status Drs.Setia Siagian sah atau illgal sebagai Plt Dirut, pembayaran hak-haknya sebagai Plt Dirut yang sama dengan Dirut Defenitif, haruslah dilihat sebagai indikasi tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

Data rencana anggaran keuangan Tahun 2016 mencatat, direksi telah mengelola hak-hak keuangan Plt Dirut PD-PHJ sama dengan Dirut Defenitif, yakni : gaji Rp2.500.000/ bulan, insentif Rp8.000.000/ bulan, tunjangan khusus Rp6.000.000/ bulan, biaya representasi Rp5.500.000/ bulan, biaya bantuan transportasi Rp1.000.000/ bulan, total sebesar Rp. 23.000.000.- per bulan.

Maka berdasarkan perhitungan itu, bahwa mantan Plt Dirut Drs Setia Siagian patut diduga telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sebesar : 14 bulan x Rp23.000.000 = Rp322.000.000.-

Persoalan lain yang dilaporkan yakni dugaan penyertaan modal ke KSU  PD-PHJ secara fiktif yang merugikan keuangan negara sedikitnya Rp64. 000.000. Lalu renovasi dan pengalihan kepemilikan kios milik perusahaan menjadi milik pribadi yang kemudian sebagian dikontrakkan kembali ke PD-PHJ hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.  Terakhir penyalahgunaan jabatan dalam pengangkatan menantu perempuan Dirut menjadi Kasubbag Perijinan/ Pemasaran untuk hanya menguntungkan keluarga, serta mempermulus modus tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

Dalam laporan yang diserahkan ke Polres Kota Pematangsiantar melalui Katim Tipikor, Aiptu Siregar, pelapor Sukoso Winarto meminta agar Kapolres segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 423 KUHPidana jo.UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya guna kepentingan pemeriksaan, Sukoso Winarto siap membantu institusi kepolisian untuk kontribusi data atau dokumen yang dianggap perlu guna melengkapi bukti-bukti pelaporan.

“Jadi kami minta Kapolres Pematangsiantar serius memproses laporan pengaduan tersebut”, ujar Daulat Sihombing mengakhiri.

Penulis : Fernandho dan Freddy Siahaan

Editor : Hendro Susilo

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media
Berita

Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media

by Restorasidaily.com
2 Desember 2025 | 16:31 WIB

Restorasidaily | Jakarta, Indonesia    Kantor Perwakikan Bank Indonesia Pematangsiantar, menggelar Capacity Building Media di Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (02/12/2025)....

Read moreDetails
Siantar Sambut Dukungan Gubernur: Pendanaan Alternatif Jadi Penyelamat di Tengah Anjloknya TKD 2026
Pematangsiantar

Siantar Sambut Dukungan Gubernur: Pendanaan Alternatif Jadi Penyelamat di Tengah Anjloknya TKD 2026

by Restorasidaily.com
24 November 2025 | 19:42 WIB

Restorasidaily.com — Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan kesiapan penuh mengikuti langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah Gubernur Sumut, Muhammad Bobby...

Read moreDetails
APBD 2026 Dibahas: Pematangsiantar Kurangi Belanja Usai Transfer Pusat Dipotong Rp190 Miliar
Pematangsiantar

APBD 2026 Dibahas: Pematangsiantar Kurangi Belanja Usai Transfer Pusat Dipotong Rp190 Miliar

by Restorasidaily.com
21 November 2025 | 20:23 WIB

Restorasidaily.com — Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar pada Kamis pagi (20/11/2025) berubah menjadi panggung penting penentuan arah keuangan daerah tahun...

Read moreDetails
Paripurna DPRD Siantar Bahas APBD 2026: Enam Fraksi Kritik, Soroti Prioritas Anggaran dan Target Pajak
Pematangsiantar

Paripurna DPRD Siantar Bahas APBD 2026: Enam Fraksi Kritik, Soroti Prioritas Anggaran dan Target Pajak

by Restorasidaily.com
20 November 2025 | 18:18 WIB

Restorasidaily.com — Suasana ruang sidang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar mendadak riuh dan penuh ketegangan siang itu. Rapat Paripurna yang membahas...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Pentas Lumba-Lumba Beroperasi di Saat Azan dan Jadwal Sholat Zuhur

19 September 2019 | 16:40 WIB
Berita

Dihadiri Wali Kota, DPRD Pematang Siantar Gelar Rapat Paripurna IX dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses II

29 Oktober 2023 | 16:51 WIB
Pematangsiantar

Diperiksa sebagai Saksi di KPK, Nasib Hefriansyah di Ujung Tanduk ?

21 Februari 2018 | 14:47 WIB
Berita

18 Tahun Menunggu, Akhirnya Mahkamah Agung Vonis 1 Tahun Penjara kepada Jhonson Tambunan

12 April 2021 | 12:38 WIB
Peristiwa

Lapas Pematangsianțar Bagikan Perlengkapan Makan dan Minum Baru Kepada Warga Binaan.

18 Oktober 2024 | 08:26 WIB
Berita

Tanpa Didampingi Komisioner Bawaslu, Faisal Hamzah Klarifikasi SPT Elektronik milik Radiapoh Hasiholan Sinaga

20 September 2024 | 14:23 WIB
Pematangsiantar

Dinilai Diskriminasi dalam Memimpin, Walikota Pematangsiantar Didemo SaLing

26 Maret 2018 | 17:36 WIB
Pematangsiantar

Demi Membantu Beban Ekonomi Orangtua, Bocah Kelas IV SD ini Rela Berjualan Roti Keliling

1 Maret 2018 | 10:32 WIB
Berita

Kunjungi Korban Kebakaran Jalan Sejahtera, Pjs Wali Kota Pematangsiantar Berikan Bantuan Peralatan Rumah Tangga dan Seragam Sekolah

27 Oktober 2024 | 07:54 WIB
Regional

Edy Rahmayadi ; ” Saya yakin pendukung Jr Saragih akan ke saya, kalau tidak percaya tanya saja ke JR “

30 Maret 2018 | 09:45 WIB
Regional

Bupati Simalungun Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Tapian Dolok

29 Juli 2023 | 21:33 WIB
Berita

Diduga Dirampok Lalu Dibunuh, Istri Mantan Sekda Pematangsiantar Tewas di Dalam Rumah

28 Februari 2021 | 01:17 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar