Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Penjualan atau pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen di dalam bak mobil pick-up tanpa dokumen resmi adalah tindakan ilegal. Perbuatan ini melanggar peraturan distribusi energi nasional dan dapat dijerat sanksi pidana berat berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Itulah yang terjadi di SPBU 14.211.212 Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (10/10/2026). SPBU milik Apeng alias Adrian telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), SPBU dilarang keras melayani pembelian BBM bersubsidi (seperti Pertalite atau Bio Solar) menggunakan jerigen atau drum untuk tujuan ditimbun atau dijual kembali secara eceran.
Apeng melalui operator SPBU, menjual BBM Subsidi jenis Pertalite kepada warga diduga tanpa barkode resmi. Puluhan jerigen di dalam bak mobil L 300 Pickup ditutupi terpal plastik, satu persatu disisi dengan BBM jenis Pertalite Subsidi oleh operator SPBU tersebut.
Seorang warga Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, yang tidak bersedia menyebutkan nama, mengaku sering membeli pertalite di SPBU menggunakan jerigen tanpa diminta barkode resmi.
“sudah biasa, hampir tiap hari seperti ini pak. Barkodenya, gak pakai. Petugasnya sudah kenal, langsung dikasih beli dan diisi pak. Saya warga Naga Jaya I”, kata warga tersebut.
Apeng alias Adrian yang dicoba dikonfirmasi, awalnya berkenan menjawab panggilan selulernya. Namun setelah wartawan Restorasidaily menyebut sebagai konfirmasi, Apeng langsung mengakhiri panggilan selulernya. Pertanyaan melalui pesan WhatsApp pun enggan ditanggapinya.
Sementara, Sales Branch Manager PT Pertamina Rayon I Medan, Viki Leondo, belum memberikan penjelasan terkait penjualan BBM Subsidi ke puluhan jerigen di dalam bak pickup tersebut.(Silok)






