Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
PAN Pematang Siantar Daftarkan Bacaleg Mantan Narapidana. Polres dan Pengadilan Negeri Kompak Terbitkan Surat Tidak Pernah Dipidana

PAN Pematang Siantar Daftarkan Bacaleg Mantan Narapidana. Polres dan Pengadilan Negeri Kompak Terbitkan Surat Tidak Pernah Dipidana

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
25 Oktober 2023 | 14:59 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | Pematang Siantar SUMATERA UTARA

Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) Kota Pematang Siantar yang dipimpin dr Susanti Dewayani SpA mendaftarkan seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) a/n Nandha Ari Pangestu, yang pernah dipidana kasus perjudian di Tahun 2018 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar.

Namun anehnya, Kepolisian Resor (Polres) dan Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar kompak membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Nandha Ari Pangestu yang dipidana selama 5 (lima) bulan atas kasus perjudian.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Nandha Ari Pangestu, warga Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat. Dirinya dijatuhi hukuman pidana selama 5 (lima) bulan penjara oleh Hakim PN Pematang Siantar pada tanggal 11 Desember 2018, setelah sebelumnya pada tanggal 10 September 2018 ditangkap polisi atas kasus perjudian.

Saat melengkapi berkas pencalonan dirinya sebagai Bacaleg dari PAN Pematang Siantar, Nandha Ari Pangestu mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pematang Siantar. Pada tanggal 21 September 2023, Polres Pematang Siantar menerbitkan SKCK dengan keterangan tidak pernah dipidana untuk Nandha Ari Pangestu.

Hal serupa juga dilakukan Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Melalui Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Nomor : 996/SK/HK/09/2023/PN Pms tanggal 25 September 2023, Wakil Ketua PN Pematang Siantar, Rinto Leoni Manullang SH, MH, menandatangani dan menyatakan bahwa Nandha Ari Pangestu tidak sedang dan tidak pernah terpidana. Surat keterangan itu mengacu kepada hasil pemeriksaan Register Induk Pidana yang ada di PN Pematang Siantar.

Menyikapi penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana kepada Nandha Ari Pangestu, wartawan Restorasidailycom mencoba konfirmasi Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno. Dirinya mengakui, Polres Pematang Siantar ada menerbitkan SKCK a/n Nandha Ari Pangestu dengan keterangan Pernah Dipidana.

Namun setelah menerima informasi dari Juru Bicara PN Pematang Siantar, Rahmat Hasibuan, bahwa SKCK yang diterbitkan Polres Pematang Siantar tanggal 21 September 2023 memuat keterangan Nandha Ari Pangestu tidak pernah dipidana. AKBP Yogen Heroes Baruno meralat pengakuan bahwa Polres Pematang Siantar telah merevisi SKCK milik Nandha Ari Pangestu pada tanggal 17 Oktober 2023, dengan keterangan Pernah Dipidana.

“memang kita terbitkan skck kan artinya surat keterangan catatan kepolisian maka dalam skck tsb kita tulis bahwa ybs pernah terlibat tindak pidana. Masalah penggunaan skck tsb utk daftar caleg maka keputusan diterima atau tdk itu kewenangan kpu. Sesuai Perkap Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerbitan SKCK. Yak pernah direvisi bahwa ybs pernah dipidana. Persisnya mungkin bisa dicek ke intel ya. Karena kami msh acara di medan”, sebut Kapolres Pematang Siantar melalui pesan WhatsApp.

Sementara, Wakil Ketua PN Pematang Siantar, Rinto Leoni Manullang SH MH, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi atas penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana a/n Nandha Ari Pangestu tersebut.

Melalui juru bicara PN Pematang Siantar, Rahmat Hasibuan, PN Pematang Siantar telah merevisi surat keterangan yang ditandatangani oleh Rinto Leoni Manullang SH MH, dengan surat keterangan bahwa Nandha Ari Pangestu pernah dipidana.

Sedangkan, Ketua DPC PAN Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA, hingga berita ini diterbitkan tidak berkenan memberikan tanggapan terkait pendaftaran seorang Bacaleg yang pernah dipidana tersebut.(Silok)

 

Share124Tweet78SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Karo

Langgar Larangan Main Judi, Purba Diringkus Polsek Pakkat

28 November 2017 | 17:08 WIB
Hukum & Kriminal

Lima Pemain Judi Tuo’ Ajak Polisi Berkelahi Hingga Luka Memar

12 Oktober 2017 | 10:53 WIB
Pematangsiantar

Datangi Penyidik Laka, Suami Rara Sitta Stefanie Lengkapi Berkas Kleim Jasa Raharja

2 November 2017 | 18:18 WIB
Pematangsiantar

Walikota Hefriansyah Jangan Ngawur Soal Penataan Pedagang Pasar Tradisional

8 November 2017 | 08:56 WIB
Berita

Di Pematangsiantar, Tidak Ada Upaya Cek Suhu Tubuh Warga di 5 Perbatasan

26 Maret 2020 | 22:56 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Menyerahkan DHKP SPPT PBB P-2 kepada seluruh Camat

28 Maret 2024 | 20:04 WIB
Berita

Terjaring OTT, Polda Jabar Tangkap Tangan Pegawai Imigrasi

23 September 2017 | 09:18 WIB
Peristiwa

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Makam Orok Bayi Dibongkar

7 Desember 2017 | 17:13 WIB
Berita

Kristian Silitonga : “PT STTC Langgar Etika Bisnis dan Prinsip Subsidi”

12 September 2021 | 22:22 WIB
Hukum & Kriminal

Bupati Batubara Terjaring OTT, Oleh KPK

13 September 2017 | 18:06 WIB
Peristiwa

3 Rumah Terbakar, Duit 40 Juta Ludes

22 Oktober 2017 | 18:33 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Blokir WA Wartawan Restorasidaily.com

1 Oktober 2017 | 23:00 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar