Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjatuhkan sanksi pembinaan kepada manajemen SPBU 13.211.118 Kok Tong, Kota Pematangsiantar, setelah melakukan evaluasi atas dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran Biosolar subsidi yang sempat menjadi perhatian publik.
Pasokan Biosolar subsidi ke SPBU milik Akiong itu dihentikan selama 14 hari sejak Sabtu (26/9/2026) hingga Jumat (9/10/2026).
Perihal tersebut disampaikan oleh Sales Branch Manager Rayon I Medan Sumatera Utara, Viki Leondo melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Restorasidaily.com, Senin (28/9)2026).
“SPBU 13211118 sudah disanksi dari hari sabtu kemarin ya Pak, selama 14 hari stop penyaluran Biosolar. Sanksinya jelas tidak ada penyaluran dari Depot Pertamina Pak”, sebutnya.
Sanksi yang diberikan PT Pertamina Regional Sumbagut dikarenakan adanya penjualan Biosolar subsidi ke truk Colt Diesel yang tangkinya telah dimodifikasi sehingga melebihi kuota yang ditentukan, serta adanya tindakan manajemen SPBU yang sengaja memberikan keluasan kepada karyawan Indomaret melakukan transaksi scan barcode lalu menggunakan sendiri nozzle pengisian solar ke tangki sejumlah kendaraan ekspedisi tanpa didampingi operator SPBU.(Silok)






