Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara
Urusan bisnis kopi berakhir ke polisi. Itulah yang dialami AZ, pemilik Passla Kopi, warga Jalan Bajak V, Kota Medan, Sumatera Utara.
AZ dilaporkan rekan bisnisnya ke Polda Sumut dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Bukan saja karena Az ingkar janji terkait bisnis, dia uga bakal terseret perkara lain yakni surat tanah yang dijadikan jaminan ternyata diduga kuat palsu. Laporan polisi yang menjerat AZ itu tertuang dalam LP/B/1102/VII/2025/spkt/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juli 2025 .
Yang melaporkan AZ adalah Rony Lesmana, SH, MH, selaku Kuasa Hukum korban. Rony Lesmana menjelaskan, perkara ini berawal dari perjanjian kerjasama usaha kopi yang dikelola AZ. “
“Klien kami tertarik dengan bisnis ini karena sekilas Terlapor ini sangat kredibilitas di bidangnya. Apalagi Terlapor ini direkomendasikan oleh teman kuliah korban selama menempuh pendidikan di Malaysia berinisial RV,”, ucap Rony Lesmana saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025)
Berkat bujuk rayu ini, menurut Riny Lesmana mengatai, korban akhirnya luluh. Ia pun menggelontorkan uangnya sejumlah Rp 550.000.000,- ke AZ. Awalnya kerjasama berjalan mulus. Bagi hasil yang dijanjikan AZ ada dibayar. Namun siapa sangka itu hanya di awal saja. Selanjutnya bagi hasil yang dijanjikan mulai sendat bahkan berhenti .
“keadaan ini terjadi hampir dua tahun. Hingga akhirnya klien kita meminta perjanjian ditinjau ulang. Pada akhirnya AZ membuat Surat Pernyataan yang ditandatanganinya pada tanggal 11 Juni 2025. Janjinya tanggal 30 Juni semua akan dikembalikan AZ”, kata Rony Lesmana.
Dalam Surat Pernyataan tersebut, AZ juga seolah-olah menunjukan itikad baiknya dengan menyerahkan surat tanah yang diklaim miliknya sebagai jaminan. Nyatanya, belakangan diketahui surat ini juga diragukan keabsahan dan keasliannya alias palsu.
“kita langsung cek ke Desa Siberteng, dimana surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desanya. Hasilnya mengejutkan! Surat Tanah tersebut tidak tercatat dan tidak teridentifikasi keberadaannya”, ungkap Rony Lesmana.
Temuan tersebut sontak saja membuat korban semakin mengurut dada. AZ sendiri sudah mengakui kalau surat tersebut memang tidak benar adanya. Ia juga berjanji akan menyelesaikan semua yang pernah ia janjikan kepada korban.
“Kita lihat saja ini bagaimana prosesnya dari niat baiknya. Kalau tak ditepati lagi, kita akan lanjutkan jalur hukum lain terkait surat palsu yang dijadikan jaminan tersebut. Kalau janji-janji ini tak ditepati, kali ini akan kita buat laporan polisi lagi dalam perkara yang berbeda”, pungkasnya.(Silok)




