Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Bisnis haram, berjualan sabu-sabu di dalam rumah yang dilakoni Rully Amdhani Lubis alias Rully, ternyata telah sampai ke telinga aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jumat (2/3/2018) sekira pukul 14.30 WIB, beberapa personil Tim Opsnal Satres Narkoba mendatangi rumah Rully di Jalan Kenanga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Meski sempat terlihat membuang sabu-sabu sebanyak satu paket di dekat pintu dapur, namun polisi berhasil menangkap Rully, tanpa perlawanan.
Tak hanya sabu-sabu dijadikan barang bukti, polisi juga mengamankan dua pipa kaca dari dalam kotak kaca mata, satu timbangan digital dari dalam kamar, serta satu unit HP merek Nokia berwarna biru dari dalam saku celana miliknya.
Akibat perbuatannya itu, Rully dibawa ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Mapolres Pematangsiantar, guna dimintai keterangannya. Rully pun bakal terancam dikenakan hukuman lima tahun penjara.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lain yang diperoleh dari Kasat Narkoba AKP Mulyadi.
Penulis : Fernandho
Editor : Hendro Susilo




