Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita Hukum & Kriminal

Divonis Bebas, Dataran Sinaga Akan Adukan Balik Jasmen Saragih

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
20 Desember 2017 | 21:35 WIB
in Hukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Pasca putusan (vonis) bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar yang diketuai M NuzulimSH,MH terhadap terdakwa Dataran Sinaga (45) atas dugaan pelanggaran Pasal 480 ke 1 KUHPidana, Selasa (19/12/2017) kemarin, sepertinya bakal berdampak buruk bagi saksi korban, Jasmen Saragih. Dataran Sinaga melalui penasehat hukum dari Firma Hukum Parade 7 & Co akan melaporkan (mengadukan) balik Jasmen Saragih ke aparat kepolisian Polres Pematangsiantar, dengan tuduhan pembuatan laporan pengaduan palsu serta pencemaran nama baik.

“Kami, penasehat hukum Dataran Sinaga mengapresiasi putusan bebas oleh majelis hakim diketuai M Nuzuli SH MH itu karena sudah sesuai fakta persidangan. Selanjutnya, kami, mewakili Dataran Sinaga akan melaporkan balik Jasmen Saragih ke pihak kepolisian karena membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik Dataran Sinata”, ucap Parluhutan Banjarnahor, perwakilan Firma Hukum Parade 7 & Co, Rabu (20/12/2107) sekira pukul 16.00 WIB.

Dataran Sinaga yang divonis bebas, pada Selasa malam sekira pukul 20.00 WIB telah dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2A Pematangsiantar, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH. Dalam pembebasan Dataran Sinaga itu, JPU Heri Santoso SH didampingi Roy Yanto Simangunsong SH, Parluhutan Banjarnahor SH dan Jonggi Gultom SH selaku penasehat hukum dari Tim Firma Hukum Parade 7 & Co.

 

Sebelumnya JPU Heri Santoso SH menuntut hukuman terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan dijerat membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan sesuai pasal 480 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.

Berdasarkan fakta persidangan majelis hakim tidak sependapat dengan JPU karena perbuatan terdakwa tidak bisa dibuktikan bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana sehingga divonis bebas, memperintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan dan semua barang bukti dipergunakan untuk perkara terdakwa Khairudin Halawa dan kawan kawan (Dkk).

Sesuai surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa bersama Khairudin Halawa, Masterdi Purba, Alex Sinaga (penuntutan dalam berkas terpisah), Boster Sinaga dan Dainer Girsang (masih dalam pencarian), pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2017 sekira pukul 08.00 Wib diJalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamaran Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Pagi itu saksi korban Jasmen Saragih sedang berada dirumah saksi di Jalan Bah Tongguran Pematang Siantar dan dihubungi Sartuani Damanik melalui hanphone (HP) yang mana saat itu Sartuani Damanik memberitahukan kepada saksi korban bahwa buah kelapa sawit milik saksi korban yang ditanam dilahan saksi korban telah diambil Khairudin Halawa, Masterdi Purba, Alex Sinaga, Boster Sinaga dan Dainer Girsang.

Dimana Khairudin Halawa, Masterdi Purba, Alex Sinaga dan Boster Sinaga pada saat itu mengambil buah kepala sawit yang ditanam dan milik oleh saksi korban dengan cara Khairudin Halawa dan Masterdi Purba menggunakan dodos atau egrek terbuat dari besi memetik buah kelapa sawit milik saksi korban dan setelah buah sawit didodos atau diegrek Khairudin Halawa dan Masterdi Purba lalu buah kelapa sawit tersebut diangkut Alex Sinaga dan Boster Purba menggunakan angkong kemudian Alex Sinaga dan Boster Sinaga mengumpulkan buah kelapa sawit telah didodos atau diegrek Khairudin Halawa dan Masterdi Purba kedepan Gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terletak didekat lahan kepala sawit milik saksi korban.

Setelah buah kelapa sawit terkumpul lalu terdakwa Dataran Sinaga yang sudah berada ditempat buah kelapa sawit terkumpul menjual buah kelapa sawit tersebut kepada pengepul buah kelapa sawit yang telah datang ketempat tersebut, adapun buah kelapa sawit yang dijual terdakwa kepada pengepul buah kelapa sawit sebanyak 3,4 ton.

Saksi korban Jasmen Saragih mengetahui buah kelapa sawit yang ditanamnya sejak tahun 2009 telah jual terdakwa tanpa seijin dari saksi korban merasa keberatan lalu saksi korban Jasmen Saragih melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Jasmen Saragih mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.600 juta.

Usai membacakan vonis bebas terdakwa itu Ketua Majelis Hakim M Nuzuli SH MH langsung menutup persidangan dengan tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU Heri Santoso SH MH berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa tersebut. “Sidang kami tutup”,ujar M Nuzuli mengakhiri sembari mengetuk tiga kali palu sidang pertanda menutup persidangan.

Ketika hal ini coba ditindaklanjuti dengan meminta tanggapan kepada Jasmen Saragih, dirinya tidak berhasil ditemui di rumahnya di Jalan Rakutta Brahmana Sembiring.

Penulis ; Freddy Siahaan

Editor ; Hendro Susilo

 

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read moreDetails
Personel BNN Pematangsiantar Tangkap Terduga Tiga Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Personel BNN Pematangsiantar Tangkap Terduga Tiga Pengedar Narkoba

by Restorasidaily.com
9 September 2024 | 13:45 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar Sumatera Utara    Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang siantar melakukan penggerebekan dan menangkap tiga orang pria terduga...

Read moreDetails
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Menggelar Wisuda Tahfidz Qur’an bagi Warga Binaan
Berita

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Menggelar Wisuda Tahfidz Qur’an bagi Warga Binaan

by Restorasidaily.com
27 Juli 2024 | 16:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA    Setelah genap enam bulan mengikuti pembinaan tahfidz Qur’an serta menjani serangkaian tahap ujian, Lembaga Pemasyarakatan...

Read moreDetails
Ditangkap Polisi, 3 Pria dan 1 Wanita Gagal Ngefly. Si Penjual Sabu, Satpam Kebun Sei Mangkei
Berita

Ditangkap Polisi, 3 Pria dan 1 Wanita Gagal Ngefly. Si Penjual Sabu, Satpam Kebun Sei Mangkei

by Restorasidaily.com
9 Februari 2024 | 08:23 WIB

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA    Nasib sial dialami 3 pria dan 1 wanita, warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Bangunan 2 Masjid di Rest Area Tol Tebing – Medan Diduga Tidak Sesuai Arah Kiblat

1 Oktober 2022 | 17:22 WIB
Berita

Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani Bangga Jadi Bagian JMSI

2 Februari 2023 | 17:58 WIB
Regional

Bayar Permintaan Jaksa, Terdakwa Kasus Sabu Pinjam Uang 50 Juta ke Presiden Jokowi

2 November 2017 | 20:37 WIB
Pematangsiantar

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Warga Serbu Gas LPG 3 Kg di Pasar Murah

13 Desember 2017 | 13:49 WIB
Pematangsiantar

Danrem 022/Pantai Timur Hadiri Ziarah Nasional Dan Pimpin Upacara Hari Pahlawan

10 November 2017 | 15:53 WIB
Peristiwa

Opung Rekina Nainggolan Tewas Ditabrak Bus Raya Jaya Trans

25 Desember 2017 | 15:04 WIB
Berita

Arif Hutabarat, Adik Ipar Hefriansyah Tak Tandatangani Usulan Hak Angket

22 Januari 2020 | 19:47 WIB
Berita

Pembongkaran Material GOR Tetap Berlangsung, Aldes Mariono Cuekin Hasil RDP DPRD bersama Wali Kota

6 September 2022 | 11:12 WIB
Berita

PHK Sepihak, LBH Pematangsiantar Laporkan PT STTC ke Disnaker

10 Desember 2021 | 17:26 WIB
Peristiwa

A Cun, Anak “Durhaka” ini Mabuk lalu Menampar Pipi Ibu Kandungnya

6 April 2018 | 17:13 WIB
Berita

Camat Siantar Barat Bertindak Arogan Bongkar Spanduk Al Washliyah Pematangsiantar

17 Desember 2021 | 12:02 WIB
Pematangsiantar

Benahi Manajemen PD PHJ, Benny Sihotang Lakukan Berbagai Terobosan Baru

24 Januari 2018 | 15:34 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar