Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara
Derwisyah SPdI menangis batin. Satu tahun lamanya, dia telah berjuang memajukan pendidikan serta melaksanakan tugas sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Muhajirin, Jalan Nagahuta, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsianțar, Provinsi Sumatera Utara.
Tak jarang pula, dirinya dibantu beberapa oknum di madrasah tersebut, selalu menuruti permintaan uang para pejabat di lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) guna mendukung kelancaran berbagai kegiatan. Namun ketika dirinya dipecat sepihak oleh Ketua Yayasan MIS Al Muhajirin, Siti Nurhayati, tak seorangpun pejabat hingga Plt Kakan Kemenag Pematangsiantar, H Maranaik Hasibuan MA, berkenan membantu penderitaannya.
Berdasarkan pengakuan Derwisyah SPdI saat dikonfirmasi, MIS Al Muhajirin selalu menyetorkan sejumlah uang kepada pihak Kantor Kemenag Pematangsiantar. Seperti, untuk mendukung acara perpisahan mantan Kakan Kemenag, M Hasbi, MIS Al Muhajirin menyetor uang sejumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Lalu untuk menyukseskan Kompetisi Sains Madrasah, pihaknya menyetorkan uang sekira Rp768.000 (tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Semua uang yang pernah disetorkan atas permintaan pejabat Kemenag Pematangsiantar, itu terpaksa didahulukan Derwisyah dengan uang pribadi beberapa pihak, termasuk uang pribadinya. Itu dikarenakan Dana BOS untuk Tahap II belum terealisasi dari Kantor Kemenag.
Menyikapi apa yang dialami Derwisyah SPdI tersebut, wartawan Restorasidaily.com mencoba meminta tanggapan serta sikap yang akan dilakukan Plt Kakan Kemenag Pematangsiantar, H Maranaik Hasibuan MA. Namun sangatlah menyedihkan, Maranaik Hasibuan mengatakan bahwa itu merupakan wewenang yayasan.
“itu memang wewenang yayasan, tapi perlu konfirm argumentasinya, terkait permasalahan yg terjadi. Entar saya bicarakan dgn kasi”, sebutnya melalui WhatsApp, Rabu (7/8/2024).
Begitupun Maranaik Hasibuan tidak berkenan memberikan tanggapan ketika disinggung tentang setoran uang MIS Al Muhajirin kepada pihak Kemenag Pematangsiantar.
Hal yang sama juga disampaikan Kasi Penmad Kemenag Pematangsiantar, Fadilah. Menurutnya, pemecatan sepihak Siti Nurhayati terhadap Derwisyah SPdI merupakan peraturan internal yayasan.
“itu berdasarkan peraturan internal yayasan”, ucapnya singkat.
Ditanya tentang pungutan liar saat menggelar perpisahan mantan Kakan Kemenag Pematangsiantar, M Hasbi serta setoran uang untuk kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang telah diberikan MIS Al Muhajirin, Fadilah tidak berkenan memberikan tanggapan.
Begitulah sikap para pejabat di Kantor Kemenag Pematangsiantar. Ketika permasalahan pemecatan sepihak yang dialami Derwisyah SPdI, mereka tidak peduli. (Silok)




