Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto SIK, SH, MSi, diminta mengevaluasi jabatan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Simon Elika Simatupang SH, MH, CPHR, beserta seluruh personil di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi Surat Izin Mengemudi).
AKP Simon Elika Simatupang bersama beberapa personil Satpas telah melakukan pungutan liar terhadap biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dialami masyarakat, melebihi biaya yang telah ditetapkan Pemerintah mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pantauan wartawan Restorasidaily.com, Kamis (22/10/2026), seorang warga Kota Pematangsiantar yang identitasnya tidak disebutkan, datang ke Kantor Satpas Satlantas Polres Pematangsiantar sekira jam 09.32 WIB. Dirinya menemui seorang personil Satpas untuk bertanya tentang biaya pengurusan SIM A dan SIM C.
“mengurus SIM A dan SIM C, berapa biayanya Pak?”, ucap warga tersebut.
Oleh seorang personil Satpas, Abdul Rajab mengatakan biaya pengurusan SIM A sejumlah Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), dan SIM C sebesar Rp450.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).
“SIM C empat ratus lima puluh, SIM A lima ratus”, sebutnya.
Warga tersebut kemudian diminta menyerahkan fotokopi KTP serta mengisi data di dalam formulir pengurusan SIM A dan SIM C.
Setelah menjalani rangkaian proses pembuatan SIM A dan SIM C, warga tersebut kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Abdul Rajab yang notabene telah pensiun dari dinas kepolisian, lalu dikaryakan kembali oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Simon Elika Simatupang.
Ketika perihal ini coba dikonfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Simon Elika Simatupang melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp, tidak bersedia memberikan tanggapannya.
Begitu juga dengan Kanit Regident Satlantas Polres Pematangsiantar, Ipda Horas Tambunan, ketika ditanya tentang berapa biaya sebenarnya dalam pengurusan SIM A dan SIM, dirinya tidak berkenan memberikan penjelasan.(Silok)






