Restorasidaily – Seorang wanita tua, Rosliana boru Saragih (86), warga Aman Raya Kelurahan Pematang Raya, ditemukan tewas di saluran air (parit) yang ada di kawasan perladangan milik OB Damanik di Kampung Baru, Nagori Dalig Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (10/10 2017) sekira Pukul 12.00 WIB. Mayat boru Saragih ini pertama kali diketahui oleh istri OB Damanik, boru Sihombing .
Siang itu Mak Dion boru Sihombing (55) pergi ke perladangan milik suaminya OB Damanik (65). Setiba di perdangan, Mak Dion terkejut melihat sesosok mayat wanita tergeletak di saluran air yang menyerupai parit. Mak Dion pun langsung melapor kepada suaminya O.B Damanik lalu bersama-sama mengecek keberadaan mayat tersebut.
Melihat kebenaran adanya mayat wamita itu, OB Damanik bergegas melaporkan kepada Gamot dan melanjutkannya ke Polsek Raya. Beberapa personil Polsek Raya turun ke lokasi serta mengevakuasi mayat wanita itu ke Puskesmas Raya.
Dari hasil keterangan warga setempat diketahui mayat wanita itu bernama Rosliana boru Saragih yang telah meninggalkan rumahnya sejak hari Jumat (6/10 2017) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Rosliana tinggal di rumahnya itu bersama anaknya Rosde Mariani boru Damanik (45). Rosde bersama keluarga, tetangga dan aparat Kelurahan sudah berusaha mencari ke lokasi yang sering dilalui Rosliana.
Karena tak kunjung ditemukan, Minggu (8/10 2017) siang sekira pukul 13.00 WIB, Rameldin Damanik (52) yang juga anak Rosliana membuat laporan pengaduan hilangnya orangtua mereka itu ke Polsek Raya secara lisan. Seninnya, Lurah Pematang Raya menerbitkan surat tentang Laporan Warga Hilang, Nomor : 140 / 2056 / 2017.
Rosde Damanik menolak menyerahkan mayat Rosliana dibawa pihak Polsek Raya untuk dilakukan visum di rumah sakit karena tidak terdapat tanda kekerasan, baik itu benda tajam maupun benda tumpul pada tubuh Rosliana. Bahkan,mperhiasan yang dipakai Rosliana tidak ada yang hilang. Rosliana tidak memiliki permasalahan dengan orang lain dan sudah sering meninggalkan rumah akibat pikun atau penyakit menua, sehingga disimpulkan meminggalnya Rosliana bukan disebabkan orang lain tetapi meminggal secara wajar.
Personel Polsek Raya meminta Rosde membuat surat pernyataan keluarga dilengkapi materai Rp 6000m lalu menyerahkan mayat Rosliana dibawa pulang kerumahnya di Aman Raya Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Sementara itu Kapolsek Raya AKP B Pakpahan dikonfirmasi membenarkan mayat Rosliana boru Saragih tidak dibawa visum atas adanya surat pernyataan keluarga dan dari hasil olah TKP tidak ditemukan tanda tanda kekerasan dan perhiasan dipakai tidak ada yang hilang. Ujarnya singkat. (Aan)




