Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita

Blunder, Plt Kadis PUPR Siantar Tandatangani Rekomendasi IMB Bisnis Perumahan di Lahan Berstatus Pertanian Hortikultura

6 Bulan Kemudian Batalkan Rekomendasi IMB

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
25 November 2019 | 00:08 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar, Ir Jhonson Tambunan dituding melakukan blunder dalam jabatan. Dirinya telah menandatangani rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 30 unit bangunan perumahan di lahan berstatus pertanian hortikultura, milik seorang warga berinisial SPS, di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ir Jhonson Tambunan pun dapat dipenjarakan atas kesalahannya tersebut.

Sesuai data yang diperoleh wartawan Restorasidaily.com, pada tanggal 12 Mei 2019, Ir Jhonson Tambunan telah menandatangani Surat Rekomendasi Kesesuaian Penataan Ruang Nomor : 650/705/VI/PUPR/2019, kepada warga berinisial SPS. Di dalam surat rekomendasi itu disebutkan, lahan yang terletak di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba merupakan kawasan Pemukiman, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032.

Sedangkan di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tanggal 28 Pebruari 2019, ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Iwayan Suada, A.Ptnh,SH,MH, tertulis bahwasanya tanah seluas 2.834 M2 milik SPS, memiliki penggunaan tanah Pertanian Hortikultura, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

Lalu, pada tanggal 20 Juli 2019, berdasarkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ir Jhonson Tambunan tersebut, atas nama Walikota Pematangsiantar, Kepala DPM-PTSP Agus Salam SE menandatangani Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Nomor 648/234/IMB/DPMPTSP/VII/2019, kepada warga berinisial SPS, untuk membangun 30 unit bangunan rumah tempat tinggal (perumahan).

Namun anehnya, pada tanggal 18 Nopember 2019, Plt Kadis PUPR, Ir Jhonson Tambunan menandatangani surat nomor : 650/1500/PUPR/X/2019, perihal Pembatalan Rekomendasi atas surat nomor 650/705/VI/PUPR/2019 tanggal 12 Mei 2019. Di dalam surat Pembatalan Rekomendasi tu, Jhonson Tambunan menyatakan bahwasanya lahan yang dimaksud tersebut merupakan Kawasan Pertanian berdasarkan Peta Tata Ruang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

Plt Kadis PUPR Ir Jhonson Tambunan, yang dimintai tanggapan, enggan memberikan keterangan secara gamblang. Melalui pesan WhatsApp yang disampaikan, kata Jhonson Tambunan, pemberian rekomendasi sudah berdasarkan peninjauan lapangan (survey) pada Bidang Cipta Karya dan Bidang Penataan Ruang.

“Maaf pak, saya sedang bersama keluarga”, sebutnya singkat saat dikonformasi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (24/11/2019).

Sementara, Kepala Bidang Perizinan pada DPM-PTSP, Mardiana mengaku, sebelum menerbitkan SIMB, pihaknya telah melakukan survey bersama dengan Dinas PUPR selaku Koordinator Tim Teknis. Penerbitan SIMB, kata Mardiana, juga mengacu kepada Surat Rekomendasi yang ditandatangani Plt Kadis PUPR Ir Jhonson Tambunan. Namun belakangan hari, entah apa alasannya, Ir Jhonson Tambunan menandatangani Surat Pembatalan Rekomendasi.

“Sampai sekarang, kami tak tahu apa alasan pembatalan surat rekomendasi itu. Kami sudah surati mereka, mempertanyakannya. Tapi, belum dijawab juga”, katanya.

Mardiana juga menjelaskan, Pemko Pematangsiantar sedang memperjuangkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar. Namun hingga kini, revisi itu belum disahkan.(Silok)

Share50Tweet31SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Klinik Yasmin Medical Tanpa IMB dan Izin Operasional. Anggota DPRD Adianto Pasaribu : “Oh Iya, Punya Adik Ku itu”

18 September 2021 | 15:29 WIB
Berita

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

16 Maret 2023 | 14:01 WIB
Peristiwa

Komplotan Remaja Tengil di Balik Aksi Gangster di Siantar, Teriakan “Paket” Disertai Lemparan Batu dan Molotov

25 Mei 2024 | 03:49 WIB
Regional

Jelang Sidang Putusan Gugatan JR-Ance, 1000 Polisi dan 1000 Lilin akan Hiasi Gedung Bawaslu Sumut

3 Maret 2018 | 17:08 WIB
Berita

PPKM Level 4 Diperpanjang, Puluhan Pedagang Pasar Horas Pematangsiantar Kibarkan Bendera Putih

27 Agustus 2021 | 13:39 WIB
Regional

Nyambi Jual Sabu-Sabu, Buruh Bangunan dan Mekanik Masuk Sel Tahanan Polisi

10 April 2018 | 08:25 WIB
Hukum & Kriminal

Perkosa Anak Tiri, Pria Uzur 72 Tahun Ancam Bunuh Ibu Kandung Jika Bercerita ke Orang Lain

11 Desember 2017 | 20:59 WIB
Berita

Peternak Babi Merugi, Cory Sebayang Minta Distan Karo Desak Gubernur Sumut Surati Kementan

7 Desember 2019 | 13:23 WIB
Nasional

PWI Pematangsiantar Kecam Pemukulan Wartawan, Kapolres Diminta Tindak Oknum ” Polisi Preman “

4 Februari 2018 | 20:50 WIB
Pematangsiantar

Tidak Menerima Gaji Dan Pesangon Buruh Pabrik Mie melakukan aksi mogok kerja

18 Januari 2018 | 16:11 WIB
Berita

12 Kecelakaan dengan 6 Tewas Selama 3 Hari Operasi Lilin Toba 2017,

26 Desember 2017 | 22:42 WIB
Peristiwa

Ditabrak Bus Intra, Sopir Truk Terjepit di Dalam Ruang Kemudi

19 September 2019 | 18:36 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar