Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita Regional

Abaikan Somasi, Manajemen RS Horas Insani Terancam Dipolisikan

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
21 Oktober 2017 | 23:55 WIB
in Regional
0

Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR

Mengabaikan dua kali surat somasi perihal pemecatan sepihak terhadap dua orang karyawan, Andestina boru Siahaan dan Irmawati boru Saragih, pihak Management RS Horas Insani akan dilaporkan ke jalur hukum dan permohonan akreditasi dibatalkan.

“Kami penasehat hukum Firma Hukum Parade 7 & Co selaku penasehat hukum yang dikuasakan Andestina dan Irmawati akan menempuh jalur hukum”,hal ini diucapkan Roy Yantho Simangunsong,SH perwakilan penasehat hukum Firma Hukum Parade 7 & Co ditemui di Rumah Kopi Restorasi Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Sabtu (21/10 2017) sore pukul 15.30 WIB.

Dijelaskannya, jalur hukum yang akan dilakukan dengan melaporkan pihak Management RS Horas Insani kekantor Dinsosnaker dan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam bentuk surat resmi kemudian surat laporan tersebut akan ditembuskan ke Kementerian ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.

Jalur hukum itu didasari pihak Management RS Horas Insani telah mengabaikan dua kali surat somasi penasehat hukum kedua karyawan tersebut. Dalam surat somasi itu pihak Management meminta menyelesaikan sekaligus membayarkan kerugian akibat pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap kedua karyawannya tersebut.

PHK sepihak kedua karyawan itu pihak managent RS Horas Insani telah melanggar pasal 155 ayat 1 UU Ketenagakerjaan maka sesuai amanat UU Ketenagakerjaan PHK sepihak itu batal demi hukum dan atas dasar pasal 155 ayat 1 tersebut pihak Management RS Horas Insani harus membayarkan hak pekerja.

Sesuai pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan pihak Management RS Horas Insani harus membayarkan uang sebagai imbalan kerja sebagaimana peraturan kerja dan peraturan perundang undangan. Tidak itu saja pihak Management RS Horas Insani harus memulihkan nama baik dan mempekerjakan kembali kedua karyawan tersebut menjadi karyawan di RS Horas Insani.

Roy menambahkan Firma Hukum Parade & Co juga akan menyurati Kementerian Kesehatan untuk membatalkan penilaian dalam peningkatan status akreditasi RS Horas Insani karena management RS Horas insani melakukan PHK Sepihak terhadap kedua karyawan dan terjadi banyak permasalahan terhadap pasien yang hingga mencuat ke publik.

“Kami juga akan menyurati pihak kementerian kesehatan supaya tidak meningkat status akreditasi RS Horas Insani tersebut”,ujar Roy mengakhiri.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Andestina boru Siahaan sudah status karyawan tetap dengan dipekerjakan sebagai bidan pelaksana ruangan kandungan dan Irmawati boru Saragaih masih karyawan kontrak yang dipekerjakan dibagian Analisis Laboratorium. (Aan)

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media
Berita

Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media

by Restorasidaily.com
2 Desember 2025 | 16:31 WIB

Restorasidaily | Jakarta, Indonesia    Kantor Perwakikan Bank Indonesia Pematangsiantar, menggelar Capacity Building Media di Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (02/12/2025)....

Read moreDetails
Polres Pakpak Bharat Turun Tangan Cepat, Longsor Timbun Jalan Salak–Singgabur Total Terputus
Regional

Polres Pakpak Bharat Turun Tangan Cepat, Longsor Timbun Jalan Salak–Singgabur Total Terputus

by Restorasidaily.com
28 November 2025 | 15:14 WIB

Restorasidaily.com - Hujan deras yang mengguyur sejak pagi memicu longsor besar di jalur penghubung Desa Salak menuju Desa Singgabur, Kabupaten...

Read moreDetails
Wamen LHK Terima Wakil Bupati Simalungun: Pemkab Siapkan Pendataan Ulang Hutan, Targetkan Pengelolaan Lebih Akurat dan Berkelanjutan
Simalungun

Wamen LHK Terima Wakil Bupati Simalungun: Pemkab Siapkan Pendataan Ulang Hutan, Targetkan Pengelolaan Lebih Akurat dan Berkelanjutan

by Restorasidaily.com
27 November 2025 | 19:56 WIB

Restorasidaily.com – Langkah besar penguatan tata kelola kehutanan di Kabupaten Simalungun mulai bergerak ke level pusat. Selasa (26/11/2025), Wakil Bupati...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Wali Kota Susanti Dewayani Menyerahkan Secara Langsung Penyaluran Bantuan Peserta Didik Tingkat SD & SMP se Kota Pematangsiantar Tahun 2024

31 Mei 2024 | 20:39 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsianțar Menghadiri High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah Provinsi Sumatera Utara

28 Maret 2024 | 19:49 WIB
Kesehatan

Alami Penyakit Pendarahan di Otak, Bayi 1 Bulan ini Butuh Bantuan Dana

23 Maret 2018 | 23:50 WIB
Peristiwa

Jumlah Penumpang TransJakarta Koridor 13 Mencapai 10.500 Orang per Hari

1 Oktober 2017 | 11:22 WIB
Regional

Partai Demokrat Siapkan Gugatan Pra Peradilan untuk Membela JR Saragih

16 Maret 2018 | 23:19 WIB
Peristiwa

Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Bawah Jembatan Tol Balmerah

2 Januari 2018 | 21:20 WIB
Berita

Bukan Tim Kampanye, Ustadz Asal Pematangsiantar Kampanyekan Paslon Anton-Rospita Kepada Ibu-ibu Pengajian di Simalungun

2 November 2020 | 12:21 WIB
Berita

PJ Gubsu bersama Bupati Simalungun Tanam Bibit Pohon di Kelurahan Sipolha Horisan

29 Januari 2024 | 23:02 WIB
Karo

LPPM UPN Veteran Yogyakarta dan BPBD Karo Susun Pedoman Penanganan Erupsi Gunung Sinabung

28 Maret 2018 | 23:51 WIB
Hukum & Kriminal

Dua Pengendara Go-Jek “Nyanyi”, Pengedar Sabu Jalan Tongkol Ditangkap Polisi Simalungun

3 Februari 2018 | 19:25 WIB
Peristiwa

Mayat Mr X Ditemukan di Gorong-gorong Depan Kampus Universitas Budi Mandiri

31 Desember 2017 | 18:03 WIB
Peristiwa

Diduga Hendak Bawa Kabur dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Pria Simpang Dua Diarak ke Kantor Polisi

2 Februari 2018 | 22:39 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar